Konservasi tanah adalah penempatan setiap bidang tanah dengan cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah dan tidak memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.
Konservasi tanah juga bisa diartikan sebagai usaha untuk mencegah kerusakan tanah akibat erosi dan memperbaiki tanah yang rusak akibat erosi.