#PerjanjianInternasional Setelah mempelajari pembelajaran 3 BAB 4 ini diharapkan kalian mampu :
Menjelaskan pengertian dan definisi perjanjian internasional,
Menjelaskan istilah-istilah perjanjian internasional menjelaskan tahapan perjanjian internasional,
serta menjelaskan manfaat perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah, sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (obligations) yang mengikat dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
A. Dalam perkembangannya, para ahli juga memberikan definisi pengertian perjanjian internasional. Definisi perjanjian internasional menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1) Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, SH.L.L.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
2) Schwarzenbergger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
3) Michel Virally
Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan di atur oleh hukum internasional
B. Dalam perjanjian internasional, sering digunakan istilah-istilah yang memudahkan dalam memberikan pengertian dalam perjanjian yang dibuat oleh negar-negara. Istilah-isilah perjanjian internasional tersebut antara lain :
1) Traktat adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik.
2) Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.
3) Protokol merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal terntentu. Dalam protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah protocol of signature.
4) Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.
5) Perikatan adalah sebuah perjanjian untuk transaksi yang sifatnya sementara dan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6) Proses verbal adalah catatan-catatan.
7) Piagam adalah membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu.
8) Deklarasi merupakan perjanjian yang berbentuk traktat serta dokumen tidak resmi. Deklarasi dijadikan sebagai sebuah traktat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam traktat atau konvensi.
9) Modus Vivendi , merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.
10) Pertukaran Nota , Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.
11) Ketentuan penutup , Merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.
12) Ketentuan Umum adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13) Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.
14) Pakta , adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi, seperti pakta warsawa
15) Covenant , mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.
C. Tahapan Perjanjian Internasional
Sebelum dilakukan Perjanjian internasional ada beberapa tahapan-tahapan yang harus di lalui secara teknis. Tahapan tersebut memberikan keteraturan dan menimbulkan ketelitian dalam melaksanakan perjanjian antar negara.
Berikut tahapan perjajian internasional
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.
b. Penandatanganan (signature)
Dalam tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah penandatanganan. Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri “menlu” atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral, penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.
c. Pengesahan (ratification)
Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan “ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
D. Manfaat perjanjian internasional
Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling tepat adalah dengan menjabarkan usaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep “negara kepulauan”.
Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. Sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi.
Dalam perkembangan selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982. ketentuan – ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan
b. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan
SILAHKAN KERJAKAN SOAL DIBAWAH INI