Presiden RI, lantik 12 Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI di Istana Negara, 26/10/20
#MateriPKN - Setelah mempelajari materi 4 pada BAB 4 ini kalian diharapkan dapat menjelaskan pengertian korp perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Hak istimewa perwakilan diplomatik, serta menjelaskan Perbedaan fungsi perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler .
Untuk lebih jelasnya silahkan baca materi dibawah ini
1. Korps Perwakilan Diplomatik
Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu.
Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2) Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
3) Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
4) Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara.
5) Atase-atase
a. Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer
b. Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat paspor dan pencatatan sipil
2. Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik mempunyai Hak-hak istimewa dalam menjalankan tugasnya. Para pejabat diplomatik mewakili adalah pejabat negara pengirim dan mewakili kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim.
Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.
Kedutaan Besar RI di Dublin , Rep.Irlandia
Hak-hak istimewa perwakilan diplomatik antara lain,
1) Hak imunitas
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya.
2) Hak Ektratertorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, suratsurat lainnya yang bebas sensor.
3. Korps Konsuler
Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Dalam menjalankan tugasnya korps Konsuler mempunyai tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tingkatan perwakilan Konsuler yaitu,
1) Konsul Jendral, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara
2) Konsul dan wakil konsul, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral
3) Agen Konsul, diangkat oleh konsul jendral untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
1) Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2) Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
3) Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
4) Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara-negara penerima
5) Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima
Berikut Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Berikut Mulai dan Berakhirnya Perwakilan Diplomatik dan Korps Konsuler
Selanjutnya silahkan kerjakan soal dibawah ini !