Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini, Anda diharapkan dapat mamahami rencana dan tata ruang wilayah.
1. Tata Ruang
a. Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang
Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang). Proses perencanaan dari tata ruang, pemanfaatannya dan pengendaliannya, yang dilakukan secara sistematik disebut penataan ruang.
b. Asas dan Tujuan Penataan Ruang
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- Keterpaduan. Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
- Keberlanjutan. Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang
- Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
- Keterbukaan. Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
- Kebersamaan dan kemitraan. Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
- Perlindungan kepentingan umum. Perlindungan kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
- Kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
- Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
c. Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Selanjutnya ditegaskan sebagai berikut:
- Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
- Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
- Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut:
- Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana
- Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan.
- Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn secara berjenjang dan komplementer.
Komplementer yang dimaksud disini adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan dalam penyelenggaraannya tidak terjadi tumpah tindih kewenangan.
2. Rencana Tata Ruang Nasional, Daerah, dan Kawasan di Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Gambar Visualisasi Ruang |
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Sementara perencanaan adalah suatu proses menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah yang diperlukan dalam mencapai tujuan tersebut.
Secara resmi di Indonesia, perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sementara perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang (Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RTRWN.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional
b. rencana struktur ruang wilayah nasional
c. rencana pola ruangwilayah nasional
Berikut ini penjelasan secara lebih rinci:
a. Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
1) Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2) keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3) keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
4) keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5) keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6) pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7) keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
8) keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tata Ruang Wilayah Nasional berupa kawasan Pemanfaatan
Ruang Laut Nasional |
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:
1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a) peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
b) peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana ransportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.
2) Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang, meliputi:
a) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
b) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
c) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional
Definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), bahwa "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."
Perencanaan tata ruang dirancang untuk menyatukan kebijakan pembangunan dan penggunaan lahan dengan kebijakan dan program lain yang mempengaruhi. Perencanaan tata ruang lebih dari sekedar perencanaan guna lahan tradisional. Perencanaan tata ruang memfasilitasi dan mempromosi keberlanjutan dan keinklusifan pola pembangunan kota dan desa.
Tidak hanya sekedar perspektif teknik yang sempit, perencanaan tata ruang melibatkan semua lapisan masyarakat dengan pertimbangan semua orang berperan di tiap lokasi tempat tinggal, kerja, dan lingkungannya. Perencanaan tata ruang diartikan sebagai pemikiran kritis terhadap tempat dan ruang sebagai dasar melakukan kegiatan atau intervensi.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan perencanaan tata ruang terkait:
a. Upaya mengalokasikan beragam kegiatan dalam ruang
b. Upaya kompromi terhadap berbagai sudut pandang pemanfaatan ruang atau mekanisme mediasi ruang
c. Alokasi ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek yaitu fisik, lingkungan, politik, sosial dan ekonomi.
d. Melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusatpusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
6. Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi. Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain. Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya mengarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
7. Permasalahan dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah
a) Kebijakan dan Integritas Kepala Daerah
b) Pembiayaan dan Tenaga/Ahli/Kepakaran
c) Tingkat ketelitian dan keterbukaan Data Base
d) Konflik kepentingan
e) Ekonomi
f) Sosial Budaya
g) Kelestarian Lingkungan Hidup
h) Politik
i) Pertumbuhan penduduk
j) Keamanan
k) Optimalisasi peran institusi
Rangkuman
• Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
• Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang.
• Perencanaan adalah suatu proses menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah yang diperlukan dalam mencapai tujuan tersebut.
• Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
• Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
• Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan
Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi
utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis Kawasan
• Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
• Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
• Permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah: Kebijakan dan Integritas Kepala Daerah; Pembiayaan dan Tenaga/Ahli/Kepakara; Tingkat ketelitian dan keterbukaan Data Base; Konflik kepentingan; Ekonomi; Sosial Budaya; Kelestarian Lingkungan Hidup; Politik; Pertumbuhan penduduk; Keamanan; Optimalisasi peran institusi
Latihan Soal
1. Tuliskan pengertian perencanaan tata ruang!
2. Tuliskan UU yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota!
3. Tentukan 5 permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah!
Kirimkan jawaban ke WA guru kalian dengan menyertakan nama dan kelas ! Jawaban boleh di tulis dikertas dan di foto