Materi PKN Kelas XI BAB 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Kompetensi Dasar Pengetahuan
3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar Keterampilan
4.1 Menyajikan hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan pengertian, ciri, landasan hukum, dan macam-macam hak asasi manusia. Selain itu, kalian diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
B. Uraian Materi
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Sekarang kita mulai pembelajaran dengan materi yang baru yaitu tentang konsep hak dan kewajiban asasi manusia agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang pengertian, ciri,landasan hukum, dan macam-macam HAM di Indonesia.
Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa hak adalah segala sesuatu yang berhak kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban, sedangkan kewajiban dimaknai sebagai segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.
Hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.
Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita,demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.
Setelah memahami makna hak dan kewajiban, kita juga harus memahami makna hak dan kewajiban asasi manusia.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat, sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami konsep hak dan kewajiban asasi manusia ini, bahkan kita harus mempraktekkan konsep HAM itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, agar tak terjadi pertentangan atau konflik yang bersifat horisontal di negara tercinta ini.
Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia, aamiin.
Dalam pengertian yang sederhana hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being).
HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Penghormatan terhadap nilai-nilai dasar itu memungkinkan individu dan masyarakat bisa berkembang secara penuh dan utuh. HAM tidak diberikan oleh negara atau tidak pula lahir karena hukum. HAM berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau karena perjanjian.
Dalam pembahasannya tentang pengertian HAM, Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB merumuskan HAM dalam ungkapan berikut: “human rights could be generally defines as those right which area inherent in our natural and without we can‟t live as human being”.
(HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia).
Dari pengertian di atas, kita dapat mencermati dua makna yang terkandung dalam pengertian HAM, yaitu:
Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan (bahkan sejak roh ditiupkan dalam tubuh manusia) ke dunia.
Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya.
Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain.
Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.
Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.
Dikatakan HAM menurut Ahmad Sanusi (2006:201) ialah karena hak-hak itu bersumber pada sifat hekekat manusia sendiri yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
HAM itu bukan karena diberikan oleh negara atau pemerintah. Karena itu, hak-hak itu tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan oleh siapa pun.
Dengan demikian, maka HAM bukan sekedar hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkannya ke dunia, tetapi juga merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional dan global.
Esensi itu dapat dilihat dalam Mukaddimah Universal Declaration of Human Rights yang menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia, karena merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Dalam konteks Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merumuskan pengertian HAM sebagai berikut: “Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun”.
Dengan demikian, maka setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat.
Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.
Sedangkan berdasarkan rumusan Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai berikut: “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ini secara tegas juga di atur dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan : “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Dari rumusan HAM di atas dapat dikemukakan bahwa di balik adanya hak asasi yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang.
Kewajiban asasi yang dimaksud menurut adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
HAM berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.
HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.
Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Selain pengertian HAM secara umum dan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 seperti di atas, ada pula pendapat para ahli mengenai hak asasi manusia, yaitu :
1) John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.
2) Prof. Darji Darmodiharjo
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.
3) Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
4) Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender,budaya, suku, dan agama.
5) Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
2. Ciri-ciri HAM
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri.
Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Sejalan dengan ciri-ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa hak asasi manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia :
(1) Hak Untuk Hidup;
(2) Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;
(3) Hak Mengembangkan Diri;
(4) Hak Memperoleh Keadilan;
(5) Hak Atas Kebebasan Pribadi;
(6) Hak Atas Rasa Aman;
(7) Hak Atas Kesejahteraan;
(8) Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
(9) Hak Wanita;
(10) Hak Anak.
Setelah kita memahami pengertian dan ciri-ciri HAM, maka ada baiknya kita juga mengetahui landasan hukum atau yuridis dari pelaksanaan HAM di Indonesia agar kita memiliki acuan atau pedoman yang jelas dalam melaksanakan ketentuan yang tercantum tentang HAM ini.
3. Landasan Hukum HAM
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :
1) Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A
s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
3) TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
4) TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
8) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
9) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
10) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
11) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
12) Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
Sesuai dengan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka pemahaman bagi bangsa Indonesia adalah :
1) Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan mengingat Hak Dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia;
2) Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial,pandangan politik, dan bahasa serta status lain;
3) Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Historis dan Dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Begitu banyaknya regulasi yang mengatur tentang HAM ini membuat kita semakin yakin bahwa pelaksanaan terhadap HAM ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan harus dipraktekkan oleh segenap lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah kita mengetahui landasan hukum HAM, maka kita juga harus tahu macam-macam atau bentuk-bentuk HAM itu sendiri, ternyata ada 6 macam HAM
4. Macam-macam HAM
Macam macam hak asasi manusia dapat kita lihat sebagai berikut:
1) Hak Asasi Pribadi
a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
b. Kebebasan mengeluarkan pendapat
c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan
2) Hak Asasi Politik
a. Hak menjadi warga negara
b. Hak untuk memilih dan dipilih
c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
3) Hak Asasi Ekonomi
a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
b. Kebebasan memilih pekerjaan
c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa
4) Hak asasi hukum
a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5) Hak sosial dan budaya
a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
6) Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
C. Latihan Soal
1. Hak asasi manusia adalah….
A. Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
B. Hak yang bisa diambil dari orang lain
C. Hak yang melekat pada diri setiap orang
D. Hak yang diberikan oleh pemerintah
E. Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
2. Kewajiban asasi adalah….
A. Kewajiban dasar setiap orang
B. Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
C. Kewajiban warga negara terhadap negaranya
D. Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara
E. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya
3. Perhatikan ciri-ciri hak asasi manusia di bawah ini !
(1). Hakiki
(2). Tunggal
(3). Tidak dapat dibagi
(4). Ketergantungan
(5). Universal
Dari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjukkan oleh nomor ...
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (5)
D. (3), (4), dan (5)
E. (4), (5), dan (6)
4. Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang HAM adalah….
A. Undang-undang no. 3 tahun 1997
B. Undang-undang no. 39 tahun 1999
C. Undang-undang no. 26 tahun 2000
D. Undang-undang no. 23 tahun 2002
E. Undang-undang no. 11 tahun 2012
5. Jika anda melihat anak-anak jalanan dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya tidak mereka lakukan, seperti meminta-minta, menjadi pemulung, mengamen dan sebagainya pada jam sekolah , maka pada dasarnya mereka mengalami masalah yakni tidak terpenuhinya hak asasi dalam bidang…
A. ekonomi
B. politik
C. sosial budaya
D. hukum
E. pribadi
KIRIMKAN JAWABAN KALIAN KEPADA GURU MELALUI WHATSAPP !