Materi PKN Kelas XI BAB 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Kompetensi Dasar Pengetahuan
3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar Keterampilan
4.1 Menyajikan hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif Pancasila
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila. Selain itu, kalian diharapkan mampu menganalisis substansi hak asasi dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Uraian Materi
Sekarang kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang hak dan kewajiban asasi manusia yang ada di Indonesia.
Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa hak asasi manusia dimaknai sebagai hak dasar yang melekat pada diri individu, secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Sementara kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status, usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus dihormati hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk bisa mengaplikasikan hak-hak asasinya ke dalam nilai-nilai Pancasila.
Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? karena kita harus mengetahui dan memahami hak asasi
manusia kita sebagai warga negara sejalan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan anda semakin bertambah dan dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia.
Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa : Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3) Persatuan Indonesia :Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan : Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut !
2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 27-34 dan pasal 28 A – 28 J. Salah satunya adalah pasal 28E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama.
a) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
3) Ketentuan dalam undang-undang organik berikut : 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
6) Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) : 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka, sehingga dimungkinkan untuk menerima nilai-nilai yang baru selama nilai tersebut tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang sudah ada maupun norma-norma di dalam masyarakat.
Contoh aplikasi nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari adalah bagaimana ananda harus membagi waktu antara belajar, bermain, dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kalian tetap melaksanakan nila-nilai ketuhanan setiap hari sebagai bentuk rasa syukur dan pengabdian sebagai hamba yang beriman dan bertaqwa.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan, tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati.
Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam.
C. Latihan Soal
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan tepat!
1. Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari seperti saling menghormati, toleransi, dan lain-lain, disebut nilai ....
A. Dasar
B. Intrumental
C. Praksis
D. Pragmatis
E. Realistis
2. Pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, misalnya menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor adalah wujud pengamalan nilai Pancasila secara....
A. Objektif
B. Subjektif
C. Praksis
D. Realistis
E. Pragmatis
3. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan dalam sila –sila Pancasila, yang sesuai dengasila ketiga adalah..
A. Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
B. Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum
C. Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
D. Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
E. Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
4. Contoh perbuatan yang tidak sesuai dengan sila keempat antara lain …
A. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
B. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
C. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
D. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
E. Dominasi kelompok mayoritas
5. Hak asasi yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama dalam Bab X Hak Asasi Manusia UUD 1945 adalah pasal….
A. 28 A
B. 28 B
C. 28 C
D. 28 E
E. 28 F
KIRIMKAN JAWABAN ANDA KEPADA GURU MELALUI WHATSAPP