Materi PKN Kelas XI BAB I C.Kasus Pelanggaran HAM

 



Materi PKN Kelas XI BAB 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Kompetensi Dasar Pengetahuan

3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar Keterampilan

4.1 Menyajikan hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 Kasus Pelanggaran HAM
 

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini kalian diharapkan akan mampu menjelaskan kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain itu, kalian diharapkan mampu menganalisis kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia agar dapat dijadikan pelajaran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama demi terwujudnya harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


B. Uraian Materi
Sekarang kita mulai pembahasan kita tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang kasus yang pernah terjadi, yang menjadi potret buram pelaksanaan HAM di Indonesia. 

Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa hak asasi manusia haruslah dihormati dan ditegakkan oleh segenap komponen yang ada, baik oleh rakyat, pejabat, apalagi para aparat penegak hukum. Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status, usia, jenis kelamin, suku, ras, antar golongan, maupun agama harus dihormati dan tidak dibatasi, dilanggar, dicabut hak asasi manusianya sebagai warga negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk bisa menuntut hak-hak asasinya dapat diterima secara layak dalam segala aspek kehidupan. 

Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami jenis dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia ini sehingga kita dapat mengukur sejauh mana perbuatan kita dapat melanggar hak-hak orang lain. 

Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
 

1. Pengertian dan Bentuk Pelanggaran HAM
HAM ini bersifat universal, dimanapun ia berada hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan tanpa memandang berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan seorang di dalam masyarakat. 

PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya.

Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan untuk melindungi setiap individu di seluruh negara, nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran HAM di negara-negara tertentu di seluruh dunia. 

Menurut PBB, terdapat beberapa jenis pelanggaran HAM berdesarkan
kategori tertentu.


Berdasarkan narasi di atas, maka yang harus kita ketahui dahulu, apa itu pelanggaran HAM ? Apa jenis dan bentuk pelanggaran HAM ? Apakah penyebab terjadinya pelanggaran HAM ? Marilah kita mulai dengan memahami pengertian pelanggaran HAM itu sendiri.


Dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum ,mengurangi, menghalangi,membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang- undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Berdasarkan pengertian pelanggaran HAM diatas, maka kitapun harus mengetahui bentuk dan jenis pelanggaran HAM. 

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut :
 

1) Diskriminasi. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara
individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.


2) Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.


Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.


2) Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.
 

Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
1) Kejahatan Genosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara :
a. Membunuh setiap anggota kelompok.
b. Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d. Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
 

2) Kejahatan terhadap kemanusiaan. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
a. Pembunuhan.
b. Pemusnahan.
c. Perbudakan.
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f. Penyiksaan.
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i. Penghilangan orang secara paksa.j. Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
 

Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran kepada hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.


2. Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
1) Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
a. Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
c. Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
 

2). Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
 

a. Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
 

b. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
 

c. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
 

d. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimilikiApabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
 

3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus kasus dibawah ini merupakan bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia, antara lain :
1). Kasus Marsinah
Marsinah adalah seorang buruh pabrik yang tinggal di Jawa Timur. Beliau juga merupakan seorang aktivis yang cukup terkenal pada zaman Orde Baru. Pada tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi agar perusahaan di Jawa Timur menaikkan upah buruh sebesar 20% dari gaji pokok. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para buruh dan mengurangi angka kemiskinan. 

 



Akan tetapi perusahaan  tempat Marsinah bekerja, PT Catur Putra Surya, tidak terlalu setuju dengan himbauan ini. Mereka menolak himbauan ini karena akan meningkatkan beban operasional pabrik dan mengurangi margin keuntungan.Akibatnya, Marsinah dan kawan-kawannya mogok kerja dan melakukan demonstrasi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. 

Selain berunjuk rasa, Marsinah beserta 13 perwakilan buruh juga melakukan diskusi diplomatis dengan pihak pabrik. Mereka berharap bahwa pihak perusahaan akan mampu untuk melihat manfaat dari menaikkan upah buruh. 

Sayangnya, diskusi berjalan alot dan tidak mampu membuahkan hasil. Pada tanggal 5 Mei, siang harinya, 13 teman Marsinah ditangkap Kodim Sidoarjo karena tuduhan menghasut para buruh agar tidak masuk kerja dan mengadakan rapat gelap.

Mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dan berhenti melakukan aksi-aksi melawan perusahaan. Marsinah kemudian datang ke Kodim untuk menanyakan kondisi rekan-rekannya.

Malamnya, Marsinah menghilang tanpa kabar, teman-temannya bahkan tidak ada yang tahu keberadaannya. 

Selama tiga hari tiga malam, teman-teman Marsinah mencarinya,namun tidak berhasil ditemukan. Marsinah baru ditemukan pada tanggal 8 Mei 1993 dalam keadaan sudah meninggal. Berdasarkan hasil otopsi, Marsinah mengalami penyiksaan yang berat sebelum menghela nafas terakhirnya.
 

2). Kasus Munir
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang banyak bersuara pada zaman Orde Baru. Ia telah banyak melakukan pembelaan hukum pada orang-orang tertindas. Salah satunya adalah menjadi pembela keluarga korban penculikan paksa yang terjadi padatahun 1997 dan 1998. 

 



Bahkan, Munir menjadi salah satu anggota KONTRAS pada masa itu, sebuah komisi yang mengadvokasikan orang-orang yang hilang, diculik, atau dihilangkan.

Selain sebagai advokat bagi para korban penculikan dan penghilangan paksa, Munir juga merupakan sosok pengkritik pemerintah orde baru yang dianggap banyak melakukan penyelewengan. 

Pada saat itu, mengkritik pemerintahan merupakan suatu tindakan yang sangat berbahaya. Kebebasan berpendapat belum sebaik sekarang, ditambah lagi tendensi negara untuk menyerang balik
pengkritiknya.

Benar saja, pada tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat yang sedang terbang menuju Amsterdam. Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Belanda menemukan adanya senyawa arsenik dalam jasad Munir. 

Kuat dugaan bahwa aktivis HAM ini sengaja diracun oleh pihak-pihak tertentu karena tidak mau berhenti mengkritik mereka. Selain karena merupakan pembungkaman dan penghilangan hak bersuara, kasus Munir ini juga merupakan penghilangan nyawa secara paksa, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran HAM yang cukup mengerikan.

Kasus Munir membuat banyak aktivis menjadi was was dan lebih berhati-hati akan keselamatan mereka saat mengkritik pemerintah atau orang-orang di posisi kuasa lainnya.
 

3). Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
Pada tahun 1990 hingga 1998 terjadi kerusuhan dan pemberontakan rakyat Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka. Salah satu penyebabnya adalah karena mereka tidak puas dengan pemerintahan saat itu sehingga lebih memilih untuk memisahkan diri. 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah Indonesia mengadakan operasi militer untuk mendamaikan daerah Aceh dengan menjadikan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer ( DOM ).

 



Sayangnya, operasi militer yang seharusnya mendamaikan ini justru menjadi bukti kebrutalan TNI saat itu dalam menumpas pemberontak.Akibat dari operasi militer ini, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Operasi ini tidak hanya menewaskan pemberontak namun juga warga sipil yang kerap berada di tempat yang salah, atau diduga sebagai pemberontak.

Banyak warga Aceh yang meninggal akibat operasi yang berlangsung selama 8 tahun ini. Menurut catatan, ada sekitar 9 ribu hingga 12 ribu korban jiwa yang jatuh. Oleh karena itu, kasus penertiban dan penumpasan pemberontakan Aceh merupakan salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang cukup parah di Indonesia.  

C. Latihan Soal
Jawablah pertanyyan dibawah ini dengan benar dan tepat!
 

1. Pelanggaran hak asasi manusia adalah…
A. Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain
B. Pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang kemudian tidak diketahui oleh orang lain
C. Perbuatan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat
D. Perbuatan yang diancam dengan hukuman penjara
E. Pelanggaran hukum pidana maupun hukum perdata
 

2. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga, disebut…
A. Diskriminasi
B. Kekerasan
C. Kecurangan
D. Penyiksaan
E. Penganiayaan
 

3. Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu…
A. Diskriminasi dan pembuhunan
B. Diskriminasi dan penyiksaan 

C. Genosida dan pelanggaran kemanusiaan
D. Penipuan dan penganiayaan
E. Perampasan hak dan pengambilan hak
 

4. Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat ketidaksukaan terhadap suku tertentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang disebut dengan…
A. Diskriminasi
B. Kekerasan
C. Kecurangan
D. Penyiksaan
E. Genosida
 

5. Perhatikan pernyataan berikut ini !
(1) melapor ke pihak kepolisian
(2) menghubungi ketua RT setempat
(3) bersama masyarakat mengamankan korban
(4) mengancam pelaku untuk bertanggungjawab
(5) mencari massa untuk menghakimi pelaku
Jika kalian menemukan kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitarmu seperti adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap orang lain, maka yang harus kalian lakukan adalah….
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (5)
D. (2), (3), dan (4)
E. (3), (4), dan (5)