Materi PKN Kelas XI BAB I D.Upaya Penegakan HAM

 




Materi PKN Kelas XI BAB 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Kompetensi Dasar Pengetahuan

3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar Keterampilan

4.1 Menyajikan hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4 Upaya Penegakan HAM
 

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. 

Selain itu, kalian diharapkan mampu menganalisis upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia agar dapat dijadikan pelajaran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama demi terwujudnya harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 



B. Uraian Materi
Sekarang kita mulai pembahasan kita tentang upaya penegakan HAM di Indonesia agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang upaya yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia di dalam menegakkan HAM, seperti membentuk Komnas HAM, membentuk instrumen HAM, dan juga membentuk pengadilan HAM. 

Semoga dengan upaya yang sudah dilakukan akan mengurangi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang akan terjadi di negeri ini, baik oleh individu, kelompok orang, bahkan mungkin saja oleh aparat penegak hukum. 

Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status,usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus tak boleh melakukan pelanggaran hak orang lain. 

Karena hak asasi manusia itu harus dihormati dan tidak boleh dibatasi, dilanggar, dicabut, bahkan dihilangkan oleh siapapun. Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ini sehingga tidak timbul prasangka, bahkan fitnah terhadap pemerintah RI. 

Kita juga dapat mengukur sejauh mana  perbuatan kita dapat melanggar hak-hak orang lain. 

Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk
kemajuan bangsa dan negara Indonesia. 


1. Upaya Penegakan HAM
Seiring dengan perkembangan tuntutan pelaksanaan hak asasi manusia dari masyarakat darn tekanan dari dunia internasional maka pemerintah Indonesia berupaya menegakkan HAM. Untuk itu telah dibentuk lembaga lembaga resmi oleh pemerintah, adapun lembaga lembaga HAM tersebut adalah;
 

1) Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Pada awalnya komisi nasional (komnas ham ) HAM dibentuk berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan HAM di Indonesia. 

Kemudian dengan lahirnya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya mengatur tentang komnas HAM .

 




Komnas HAM mempunyai wewenang dan tujuan

Wewenang KOMNAS HAM
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR 

d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
e. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia
 

Tujuan KOMNAS HAM
a. Membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpatisipasi berbagai kehidupan
 

Fungsi Komnas HAM
Untuk mencapai tujuan tersebut komnas ham memiliki fungsi :
a) Fungsi pengkajian
(1) Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan tujuan memberikan syarat syarat mengenai aksesi atau ratifikasi
(2) Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomondasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
(3) Penertiban hasil pengkajian dan penelitian
(4) Studi pustaka, studi lapangan dan study banding dinegara lain mengenai hak asasi manusia
(5) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitandengan perlindungan ,penegakkan dan pemakaian hak asasi manusia
(6) Kerja sama pengkajian penelitian dengan organisasi., lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
 

b) Fungsi penyuluhan
(1) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada Masyarakat Indonesia
(2) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai halangan lainnya dalam bidang hak asasi manusia


c) Fungsi pemantauan
(1) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
(2) Penyelidikan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
(3) Pemanggilan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
(4) Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya dan kepada saksi pengadu dimintai penyerahan barang bukti yang diperlukan
(5) Peninjauan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
(6) Pemangilan terhadap pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau penyerahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persetujuan ketua pengadilan
(7) Pemerikaan di tempat terhadap rumah bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau pemilik pihak pihak terkait dengan persetujuan ketua pengadilan
(8) Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran ham dalam masalah public dan acuan pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberlakukan oleh hakim kepada pihak pihak terkait
 

d) Fungsi mediasi
(1) Perdamaian kedua belah pihak 

(2) Penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negoisasi, mediasi ,konsultasi dan penilaian para ahli
(3) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan

(4) Penyampaian rekomondasi atas Sesuatu pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesainnya

(5) Penyampaian rekomondasi atas sesuatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI  untuk ditindak lanjuti.


2 ) Kelengkapan HAM
a. Sidang paripurna
b. Sub komisi

 

Keanggotaan Komnas HAM
Keanggotaan Komnas HAM berjumlah 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara


a. Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM

Adapun hak dan kewaajiban dari Komisi Nasional Hak asasi manusia adalah :
Hak anggota Komnas HAM
a) Menyampaikan usulan dan pendapat kepada siding paripurna
b) Memberikan saran dalam pengambilan keputusan dalam siding paripurna dan sub komisi
c) Mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna
d) Mengajukan bakal calon anggotaKomnas HAM dan sidang paripurna untuk penggantian periode dan antar waktu 

Kewajiban anggota Komnas HAM
a) Mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
b) Berpartisipasi aktif sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
c) Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya rahasia yang ia dapatkan berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komnas HAM
 

b. Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundangundangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. 

Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. 

Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetap sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.  

5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
 

6) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 

Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:
a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 1958
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI 68 tahun 1958
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.)Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.
l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik(International Covenant on Civil and Political Rights).Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
 

c. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 

Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

 

2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
 

1) Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
 

Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. 

Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
c. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
d. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
e. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat
 

2) Harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia

Harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dilakukan dengan cara menyeimbangkan hak dan kewajiban asasi kita, menekan faktor pendorong, baik internal dan eksternal, yang dapat menjadi pemicu dan pemacu terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri.

Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. 

Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.


C. Latihan Soal
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan bener dan tepat!


1. Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsipprinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal , hal ini dapat dilakukan dengan cara….
A. Melalui pembentukan peradilan HAM
B. Pembentukan masyarakat peduli HAM
C. Melalui kurikulum sekolah yang memuat HAM
D. Melalui ceramah-ceramah keagamaan di masyarakat
E. Melalui kampanye partai-partai politik
 

2. Yang bukan merupakan wewenang Komnas HAM adalah.…
A. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
C. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR
D. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
E. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia
 

3. Komnas HAM di Indonesia sudah ada dan dibentuk berdasarkan.…
A. Keppres No. 50 tahun 1993
B. Keppres No. 83 tahun 1998
C. Keppres No.31 tahun 2001
D. Keppres No. 53 tahun 2001
E. Keppres No. 40 tahun 2004
 

4. Perhatikan data berikut :
1) Sikap egois
2) Penyalahgunaan kekuasaan
3) Rendahnya kesadaran HAM
4) Sikap tidak toleran 

5) Penyalahgunaan teknologi 

Dari data diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia adalah…
A. 1),2),3)
B. 1),2),4)
C. 1),3),4)
D. 2),3),5)
E. 3),4),5)
 

5. Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pengadilan Hak Asasi Manusia adalah….
A. Kepres no 50 tahun 1993
B. Undang-undang no 39 tahun 1999
C. Undang-undang no 40 tahun 1999
D. Undang-undang no 26 tahun 2000
E. Undang-undang no 23 tahun 2002

 

KIRIMKAN JAWABAN ANDA KEPADA GURU LEWAT WHATSAPP