MATERI PKN KELAS XI BAB II A.Hakikat Demokrasi Pengertian, Asas dan Prinsip Demokrasi

 



Berikut kami sajikan materi PKN BAB II  Sistem Demokrasi dan Dinamika Demokrasi di Indonesia untuk dipelajari bersama sama

Adapun Kompetensi Dasar Pengetahuan BAB II ini adalah
3.2 Mengkreasikan sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Kompetensi Dasar Keterampilannya adalah
4.2 Mendemonstrasikan hasil analisis tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan mempelajari BAB II  ini diharapkan dapat menjembatani dan menuntun kalian untuk memahami konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenaisistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Didalam modul ini terdapat materi hakikat demokrasi, yang berisi tentang pengertian, klasifikasi, asas dan prinsip demokrasi.

   



Postingan  inipun membahas materi tentang dinamika demokrasi Pancasila, yang berisi tentang perjalanan demokrasi di Indonesia dari mulai berdirinya negara di tahun 1945 sampai sekarang, yang terbagi atas tiga masa, yaitu masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.

Pada akhirnya, tidak ada negara yang berharap mendapat stempel buruk sebagai negara yang tidak demokratis, semua negara di dunia berlomba-lomba untuk menjadi negara yang demokratis.

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Hakikat Demokrasi Pengertian, Asas dan Prinsip Demokrasi


A. Tujuan Pembelajaran

Pelajari materi pada kegiatan pembelajaran 1, kemudian setelah mempelajari kegiatan pembelajaran 1 ini, kalian akan mampu menjelaskan hakikat demokrasi, dimulai dari pengertian secara etimologis maupun menurut pendapat para ahli, kemudian asas, dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal. Selain itu, kalian diharapkan mampu mendemonstrasikan hasil analisis tentang nilai-nilai
demokrasi di lingkunganmu.

B. Uraian Materi

1. Pengertian Demokrasi
 

Sekarang kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sistem demokrasi dan dinamika demokrasi di Indonesia. 

Mengapa persoalan ini begitu penting kita pelajari ? ya, karena setiap negara di dunia tidak ada satupun yang ingin di cap sebagai negara yang tidak demokratis. 

Mereka berusaha untuk menerapkan asas, ciri, dan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegaranya masingmasing. 

Ada yang menyatakan negara yang modern adalah negara yang menerapkan demokrasi di negara tersebut, artinya pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan adanya pengakuan terhadap jaminan harkat dan martabat manusia sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. 

Dua asas ini menjadi pondasi pelaksanaan demokrasi di suatu negara. 

Masih ingatkah kalian terhadap pelaksanaan demokrasi di negara
Indonesia tercinta ini ? Seberapa banyak kalian melihat partisipasi masyarakat di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah/negara ini ? adakah kebebasan warga negara di dalam menyampaikan pendapat di muka umum ? bagaimana dengan kebebasan pers ? 

Untuk bisa memahami lebih mendalam tentang demokrasi ini, ada baiknya kita mulai dengan mengetahui definisi demokrasi itu sendiri, agar pemahaman kita menjadi lebih utuh dan menyeluruh.

Marilah kita mulai dengan mengenal istilah demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang artinya pemerintahan. 

Dalam arti sederhana demokrasi dapat diartikan dengan pemerintahan oleh rakyat. 

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Dalam pengertian yang lebih kompleks demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih. 

  



 

Hampir semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara yang demokratis, ini berarti pada setiap negara berupaya mengedepankan rakyat sebagai elemen utama dalam pemerintahan, walaupun dalam kenyataan pengertian demokrasi dapat diterjemahkan berbeda-beda pada setiap negara, tergantung pada ideologi, latar belakang sejarah bangsa, kehidupan sosial dan ekonomi maupun kultur atau budaya yang melatarbelakanginya. 

Tengok saja pelaksanaan demokrasi di negara kita Indonesia tentu akan berbeda dengan demokrasi yang diterapkan pada negara China maupun negara lainnya. 

 

Hal ini bergantung pada ideologi yang mendasari negara ataupun karena budaya yang berbeda. 

Kita ketahui China sampai saat ini masih menerapkan demokrasi komunis sementara Amerika Serikat dengan demokrasi liberalnya dan Indonesia dengan demokrasi Pancasilanya. 

Masing-masing negara mengimplementasikan demokrasi sesuai dengan kebutuhan dan kecocokan dengan kondisi negaranya. 


Hampir sebagian besar negara didunia berupaya menjadi negara yang demokratis, dimana pemerintahan dibangun berdasar kehendak rakyat, atau menjadikan rakyat sebagai pusat dari kedaulatan negara. 

Sebagai sebuah kondisi ideal demokrasi tentu tidak mudah untuk diwujudkan, karenanya semua membutuhkan proses. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut dengan demokratisasi. 

Demokratisasi dapat menjadi jalan untuk keluar dari diktatorisme maupun otaritarisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat. 

Demokratisasi tidak hanya mencakup masalah politik saja akan tetapi juga masalah ekonomi, budaya dan sosial juga pertahanan keamanan, kesemuanya dapat mengalami proses demokrasi. 

Karenanya dukungan rakyat sangat diperlukan dan sekaligus dapat menentukan apakah proses berjalan dengan baik atau tidak.


2. Asas Demokrasi
 

Dalam pemerintahan yang demokratis diterapkan asas- asas demokrasi, adapun asas ada 2 , yaitu :
1) Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Adanya jaminan terhadap rakyat untuk dapat berpartisipasi didalam menentukan kebijakan negara dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku. 

Jadi rakyat dapat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku.


2) Pengakuan harkat dan martabat manusia
Jaminan hukum terhadap pelaksanaan hak asasi manusia juga terdapat di konstitusi, yaitu pasal 27 s/d 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Selain asas kita juga dapat mengenali ciri pemerintahan yang demokratis. 

Adapun Ciri – ciri pokok pemerintahan yang demokratis, yaitu :
 

1) Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum (rakyat)
Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri :
a. Konstitusional
Prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat di atur dalam konstitusi
b. Perwakilan
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat walaupun kedaulatan rakyat itu diwakilkan kepada anggota DPR
c. Pemilu
Salah satu indikator yang dijadikan parameter terhadap demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara adalah adanya penyelenggaran pemilu atau tidaknya disuatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya.
d. Partai politik
Partai politik dijadikan penghubung antara rakyat dengan pemerintah dikarenakan partai politik memiliki fungsi-fungsi yang dapat dijadikan kunci bagi perkembangan demokrasi di suatu negara.

 

Parpol peserta Pemilu 2014


 

2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
Paham pemisahan kekuasaan telah kita pelajari berdasarkan pemikiran John Locke dan Montesquieu dalam Trias Politica. 

John Locke melakukan pemisahan kekuasaan negara atas : legislatif, eksekutif dan federatif , sedangkan Montesquieu melakukan pemisahan kekuasaan negara atas : legislatif, eksekutif dan yudikatif. 

Tujuan pemisahan kekuasaan negara ini adalah agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan lain yang pada akhirnya menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang.

Konsep pembagian kekuasaan di anut oleh Indonesia karena antar lembaga negara masih diperlukan kerja sama antar lembaga negara.


3) Adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan / eksekutif
Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat.


3. Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku Universal


Hampir semua definisi tentang demokrasi semata-mata mengenai demokrasi sebagai bentuk ketatanegaraan, hal ini tentu kurang tepat. 

Menurut Prof. Mr. A.W. Bonger demokrasi dapat dijumpai di luar lapangan ketatanegaraan, misalnya di dalam dunia perkumpulan/organisasi yang merdeka. 

Demokrasi adalah suatu bentuk pimpinan sesuatu kolektivitet berpemerintahan sendiri, dimana sebagian besar anggota-anggotanya turut ambil bagian dengan tidak mempersoalkan apakah ini suatu pergaulan hidup paksaan seperti negara atau perkumpulan yang merdeka. 

Setiap komunitas, bagaimanapun juga sifatnya, memang harus dipimpin, untuk dapat menjalankan tugasnya dan untuk terus hidup.

Pembangunan demokrasi suatu bangsa sudah pasti akan berbeda antara satu negara dengan negara lainnya, karena pembangunan demokrasi ini ditentukan oleh berbagai faktor yang melingkupi negara tersebut.

Pembangunan demokrasi ini akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, yaitu mencakup:

 
1) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan.
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam hal ini pemilu menjadi salah satu bentuk partisipasi politik rakyat di dalam pemerintahan karena ia menentukan siapa-siapa yang akan menjadi wakil rakyat sekaligus menentukan kebijakan apa saja yang akan dibuat oleh pemerintah.


2) Tingkat persamaan/kesetaraan tertentu diantara warga negara.
Tingkat persamaan yang dimaksud adalah : persamaan politik, persamaan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.


3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
Kebebasan yang dimaksud adalah menyangkut hak-hak yang tercakup dalam hak-hak asasi manusia ( seperti hak politik, hak ekonomi, kesetaraan didepan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan dan hak pribadi ) dan dalam pemahaman yang mendasar hak-hak tersebut harus diakui dan dilindungi oleh negara.


4) Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Hukum adalah yang tertinggi karenanya semua warga negara tanpa kecuali harus patuh dan taat kepada hukum dan bersamaan kedudukannya didepan hukum. 

   

Mantan Ketua DPR RI menjalani sidang di pengadilan


Janganlah politik dijadikan panglima tetapi hukumlah yang harus dijadikan panglima di negara ini agar pemerintahan dapat berjalan sesuai cita rasa keadilan.

5) Pemilu berkala.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan membangun demokrasi maka pemilu dapat menjadi suatu alat untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

 



 

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B.Mayose bagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. 

Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat dan kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan-perselisihan ini harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog terbuka dalam usaha mencapai kompromi, konsesnsus atau mufakat.


2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
Dalam masyarakat pasti ada perubahan sosial yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti majunya teknologi, perubahan-perubahan dalam pola kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan, dan sebagainya. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya dengan perubahan yang terjadi.


3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
Pergantian atas dasar keturunan, atau dengan jalan mengangkat diri sendiri, ataupun melalui kudeta, dianggap tidak wajar dalam suatu demokrasi.

 




4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
Golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan kena paksaan, ia akan lebih bisa menerima jika diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka dan kreatif; mereka akan lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut bertanggung jawab.

5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Dalam masyarakat pasti ada keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan perilaku. Untuk itu, perlu diselenggarakan suatu masyarakat terbuka serta kebebasan-kebebasan politik yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak.

Dalam hubungan ini, demokrasi sering disebut sebagai suatu gaya hidup, tetapi keanekaragaman perlu dijaga jangan sampai melampaui batas, sebab disamping keanekaragaman diperlukan juga persatuan dan integrasi.

6) Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam suatu demokrasi, umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi karena golongan-golongan besar diwakili dalam lembaga-lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan akan merasa diperlakukan tidak adil. 

Maka yang dapat dicapai secara maksimal adalah suatu keadilan yang relatif. Keadilan yang dapat dicapai barangkali lebih bersifat keadilan dalam jangka panjang.

Menurut Melvin I. Urofsky, ada 11 prinsip dasar demokrasi :
1) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
2) Pemilu yang demokratis

 




3) Federalisme pemerintah negara bagian dan lokal
4) Pembuatan Undang-undang
5) Sistem peradilan yang independen
6) Kekuasaan lembaga kepresidenan

7) Media massa yang bebas
8) Adanya kelompok kepentingan
9) Hak masyarakat untuk tahu
10) Kontrol sipil atas militer
11) Peran kelompok - kelompok kepentingan

  

 

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Setiap negara di dunia, apapun ideologi negara itu, pasti ingin dianggap sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi
2. Demokrasi di negara itu dapat diukur berdasarkan asas, ciri, dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal.
3. Demokrasi memiliki dua asas, yaitu : pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan harkat dan martabat manusia.
4. Ciri – ciri pokok pemerintahan yang demokratis, yaitu : pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum (rakyat), adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan / eksekutif.
5. Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, yaitu mencakup: keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, tingkat persamaan/kesetaraan tertentu diantara warga negara, tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, penghormatan terhadap supremasi hukum, dan pemilu berkala.


D. Latihan Soal
 

Pilihlah salah satu jawaban pada huruf A, B, C, D, dan E yang Anda anggap benar dan kirimkan jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp
 

1 Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”’ yang artinya… .
A. kekuasaan negara
B. kekuasaan pemerintah
C. pemerintahan rakyat
D. pemerintahan berdaulat
E. pemerintahan dalam arti luas
 

2 perhatikan hal-hal di bawah ini
1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum (rakyat)
2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
3. Adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan / eksekutif
4. Kekuasaan mayoritas
5. Tirani minoritas pemerintahan yang baik adalah yang demokratis. 

Adapun Ciri – ciri pokok pemerintahan yang demokratis ditujukan oleh nomor..
A. 1, 2, dan 3
B. 2, 3, dan 4.
C. 3, 4, dan 5
D. 1, 3, dan 4
E. 2, 3, dan 5
 

3 Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, yaitu mencakup … .
A. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan,
B. tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara,
C. tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara,
D. penegakan hukum yang sepihak
E. pemilu yang bersifat tertutup
 

4 Demokrasi yang diterapkan di setiap negara berbeda-beda disebabkan oleh faktor-faktor berikut, kecuali….
A. ideologi
B. latar belakang sejarah bangsa
C. budaya
D. jumlah penduduk
E. kehidupan sosial ekonomi
 

5 Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia merupakan….
A. asas demokrasi
B. ciri demokrasi
C. pengertian demokrasi
D. proses demokratisasi
E. bentuk demokrasi