PKN KELAS XII BAB II. Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Kompetensi Dasar
KD. 3.2 : Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
KD. 4.2 : Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari kegiatan awal ini, kalian akan mampu memahami tentang hakikat perlindungan dan penegakan hukum, Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara memahami bahwa harus menjunjung tinggi hukum.
B. Uraian Materi
Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan kita bahas di kegiatan pembelajaran ini.
Setiap manusia mempunyai kepentingan masingmasing dan harus menyadari bahwa kepentingan yang kita miliki ada batasannya, yaitu
kepentingan orang lain. Kadangkala terjadilah benturan kepentingan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum.
Untuk menghindari benturan tersebut dibangunlah tatanan hukum yang akan menjamin setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam
mencapai kepentingan masing-masing dalam batasan tertentu.
Masih ingatkah kalian dipembelajaran kelas XI, kalian mempelajari tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Kita coba mengingat kembali yah dimulai dengan pengertian hukum menurut para ahli dibawah ini.
1) Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2) Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
3) S.M. Amir
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari normanorma dan sanksi-sanksi
4) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
Selain pendapat para ahli hukum diatas masih banyak lagi pengertian hukum lainnya, namun dari keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu.
Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.
Selain untuk mencapai keadilan, tujuan hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut.
1) Prof. C.S.T. Kansil
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dimasyarakat itu.
2) Prof. Van Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingankepentingan itu tidak dapat diganggu.
3) Prof. Soebekti, S.H.
Menyatakan hukum untuk mengabdi kepada tujuan negara
4) Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Bagaimana dengan penjelasan hukum dan tujuan hukum diatas sudah ingatkah ?
Dengan adanya kepastian hukum, maka hukum akan menciptakan ketertiban dimasyarakat.
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
Sekarang kita akan bahas Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, Inggris, Amerika Serikat dan banyak lagi negara lainnya.
Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato
dan Aristoteles.
Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu
1. supremasi hukum,
2. kedudukan yang sama di depan hukum
3. penegasan perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.
Prof. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016) menyatakan tentang ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut :
1) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
2) Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
3) Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila bukan pada kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat otoriter atau sewenang-wenang, semua harus sesuai dengan peraturan hukum dalam pelaksanaannya.
Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di masyarakat, sekolah dan keluarga tidak ada aturan/tata tertib/norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan disemua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?.
Untuk itulah perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.
Dimana,penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk
kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
Salah satu contoh kasus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kasus kejahatan VCD/DVD bajakan Menurut UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Dengan kemajuan teknologi seseorang dapat menggandakan suatu karya orang lain tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta.
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Dalam kemajuan teknologi satu pihak yang perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dipihak lain perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dilain pihak pelaksanaan
teknologi juga dapat membuat seseorang mudah melakukan pelanggaran hak.
Namun tetap penjualan VCD/DVD bajakan dikalangan masyarakat adalah perkembangan kejahatan. Ayo di rumah kalian ada tidak VCD/DVD bajakan?
Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut.
1) Terciptanya supremasi hukum
Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan
memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya.
Menurut Hornby.A.S. Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme yang berarti "Highest in degree or higest rank" artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Kata Supremacy berarti "Higest of authority" yang artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni "law" dari bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit" yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
2) Tegaknya keadilan dalam masyarakat
Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
Jika itu tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan kewajiban yang sama.
3) Menjamin masyarakat yang tertib
Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk
menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial.
Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut
makan gambaran kondisi tersebut akan tercapai.
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga.
Walaupun pada praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY. Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga tadi tetapi ada juga Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP.
Lembagalembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses Peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang dibidangnya masing-masing.
Di kegiatan pembelajaran yang kedua kalian akan memahami peran beberapa lembaga-lembaga perlindungan dan penegakan hukum.
C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.
2. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
3. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
4. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).
5. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.
6. Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
D. Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, D atau E!
1. Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari normanorma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh ....
A. Aristoteles
B. Van Apeldoorn
C. S. M Amir
D. Wiryo Kusumo
E. Prof. C.S.T. Kansil
2. Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat ....
A. memaksa
B. mengatur
C. menyeluruh
D. memilih
E. memerintah
3. Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ....
A. keadilan
B. ketertiban
C. good goverment
D. supremasi hukum
E. penegakan hukum
4. Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....
A. Pasal 1 Ayat (3)
B. Pasal 3 Ayat (1)
C. Pasal 4 Ayat (1)
D. Pasal 5 Ayat (2)
E. Pasal 6 Ayat (1)
5. Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut ....
A. sistem hukum
B. tujuan hukum
C. lembaga hukum
D. supremasi hukum
E. perlindungan hukum