Materi PKN Kelas XI BAB III C.Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan


 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan


A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan makna, fungsi, landasan hukum, dan klasifikasi lembaga peradilan. Selain itu, kalian diharapkan mampu melakukan penalaran dengan baik terkait masalah-masalah hukum, khususnya lembaga peradilan yang ada di Indonesia


B. Uraian Materi
Sekarang kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang makna, landasan hukum, dan klasifikasi lembaga peradilan agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang lembaga peradilan yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa lembaga peradilan dimaknai sebagaialat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. 

Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. 

Dengan demikian, lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan di bidang yudikatif, yang berusaha mengawasi jalannya undang-undang. 

Tujuan utama dibuat lembaga peradilan sudah pasti agar semua bentuk pelanggaran hukum dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selanjutnya, dibentuklah beberapa organisasi dibawah lembaga peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. 

Di dalam lembaga peradilan ini, contohnya peradilan umum, akan dibuat pula lembaga pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. 

Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami tentang lembaga negara kita, khususnya lembaga peradilan ini dan berpartisipasi aktif, bahkan bersikap kritis terhadap jalannya pengadilan yang tak sesuai dengan cita rasa keadilan, memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

 


1. Makna dan fungsi Lembaga Peradilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. 

Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. 

Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.
Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. 

Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. 

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok -pokok kekuasaan kehakiman.


Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.


Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. 

Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.


Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. 

Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

 
Lembaga Peradilan memiliki fungsi sebagai berikut :
1) Melakukan controlling terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan yang terjadi di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.
2) Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di dalam wilayah hukum dan juga menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan semestinya.
3) Menjadi tempat menyelesaikan permasalahan dengan keadilan.
4) Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian.


2. Landasan hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah:
1) Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”

2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat (2) dan (3), yaitu:
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
4) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer
5) Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
6) Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7) Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
8) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
9) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
10) Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
11) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
12) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
13) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
14) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
15) Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
16) Undang-Undang RI Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
17) Undang-Undang RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara


Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembagalembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. 

Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.


3. Klasifikasi Lembaga Peradilan Indonesia
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi lembaga peradilan yang berdiri di Indonesia.


Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.


Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:


a. Peradilan Sipil, yang terdiri dari:


1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara
 

2) Peradilan Khusus, yang meliputi:

a) Peradilan Agama yang terdiri dari:
(1) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
(2) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi

b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi 

d) Mahkamah Konstitusi


b. Peradilan Militer, terdiri dari:
1) Pengadilan Militer
2) Pengadilan Militer Tinggi
3) Pengadilan Militer Utama
4) Pengadilan Militer Pertempuran


Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. 

Kompetensi sebuah lembaga peradilan terdiri dari:
1) Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. 

Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.


2) Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. 

Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya.


C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
2. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
3. Landasan hukum lembaga peradilan Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat (2) dan (3), serta peraturan pelaksana lainnya.
4. Klasifikasi lembaga peradilan terdiri atas : peradilan sipil dan militer

D. Latihan Soal
 

1. Lembaga tertinggi dalam susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah ….
A. Pengadilan Umum
B. Pengadilan Agama
C. Peradilan Militer
D. Pengadilan Tata Usaha Negara
E. Mahkamah Agung
 

2. Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat …
A. Provinsi
B. Kecamatan
C. Ibukota negara
D. Kabupaten/Kota
E. Kelurahan
 

3. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat …
A. Provinsi
B. Kecamatan
C. Ibukota negara
D. Kabupaten/Kota
E. Kelurahan
 

4. Tugas dari Peradilan Agama adalah memeriksa dan memutuskan perkara-perkara ….
A. Yang timbul dalam umat Islam yang berkaitan dengan perceraian
B. Yang berhubungan dengan pencemaran nama baik seseorang
C. Yang berkaitan dengan perkara-perkara semua umat agama di Indonesia
D. Yang muncul berkaitan dengan munculnya aliran baru dalam agama Islam
E. Yang berkaitan dengan pernikahan semua agama di Indonesia
 

5. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara adalah …
A. Pengadilan Umum
B. Pengadilan Agama
C. Peradilan Militer
D. Pengadilan Tata Usaha Negara
E. Mahkamah Agung

Silahkan kirim jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp