#MateriPKN KEGIATAN PEMBELAJARAN 5 Sikap dan Perilaku Sesuai Hukum
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 5 ini diharapkankalian akan mampu menjelaskan sikap dan perilaku yang sesuai dan tidak sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kalian diharapkan mampu mempraktekkan sikap dan perilaku sesuai hukum yang berlaku berdasarkan pemahaman dan penalaran yang kalian miliki setelah membaca modul ini dengan baik terkait masalah-masalah hukum yang ada di Indonesia
B. Uraian Materi
1. Makna dan Ciri Kesadaran Hukum
Sekarang mari kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sikap dan perilaku sesuai hukum. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang sikap dan perilaku sesuai hukum, ada baiknya kita mengetahui makna sikap dan perilaku.
Sikap menurut Hogg & Vaughan adalah sebuah keyakinan, perasaan, dan kecenderungan perilaku yang relatif bertahan terhadap obyek, kelompok, peristiwa, atau simbol sosial yang signifikan, sedangkan menurut KBBI, sikap adalah perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pada pendirian, keyakinan.
Perilaku menurut KBBI adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka sikap dan perilaku sesuai hukum dapat diartikan sebagai tanggapan individu terhadap hukum berdasarkan keyakinan atau pendirian yang relatif bertahan lama sehingga mempengaruhi pola pikir dan pola bertindak seseorang.
Jika informasi atau rangsangan yang didapat dari lingkungan terhadap hukum ini buruk, maka secara otomatis sikap seseorang terhadap hukum menjadi negatif, sedangkan kebalikannya jika informasi atau rangsangan, bahkan pengalaman pribadi seseorang terhadap hukum itu positif, maka sikapnya akan positif.
Berdasarkan informasi melalui media maupun acara Indonesia Lawyer Club, ternyata banyak kasus hukum yang muncul, menimbulkan pro-kontra di masyarakat, sehingga berimbas kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Oleh karena itu, harus ada perbaikan terhadap institusi maupun aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat. Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan anda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu ?
Suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (on recht), antara yang seharusnya dilakukan dan tidak seharusnya dilakukan.
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan ketaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum.
Kesadaran hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada.
Kesadaran berasal dari kata sadar. yang berarti insaf, merasa, tahu atau mengerti.
Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya.
Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan manusia yang menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum.
Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi.
Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante atau hasil dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat.
Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu.
Pandangan-pandangan hidup dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya.
Kepatuhan terhadap hukum mengandung makna adanya perilaku menaati peraturan yang berlaku.
Jika tujuan hukum ingin dicapai seutuhnya, maka setiap anggota masyarakat hendaknya memiliki perilaku sadar hukum.
Perilaku sadar hukum timbul atas dasar kesadaran pribadi, tanpa ada paksaan untuk menaati peraturan hukum itu sendiri.
Jika kesadaran hukum itu sudah ada dalam diri kita sendiri, maka kesadaran hukum ini harus ditularkan kepada anggota keluarga kita, lalu sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kesadaran hukum itu dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal yang kecil, dan dimulai saat ini juga. Jika kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari diri kita sendiri, apakah kita sudah melaksanakan pendisiplinan terhadap diri kita, saat kapan kita harus tidur, saat kapan kita harus bangun, saat kapan kita harus beribadah, saat kapan kita harus belajar, saat kapan kita harus bermain, dan sebagainya. Jika kita sudah melakukan semua itu dalam kehidupan kita sehari-hari berarti kita sudah melaksanakan disiplin pribadi, yang pada akhirnya jika diikuti oleh lingkungan sekitar kita menjadi disiplin sosial, dan akhirnya sampai pada titik tertinggi, yaitu disiplin nasional.
Permasalahan terkait sikap dan perilaku sesuai hukum ini timbul, jika antara teori berbeda dengan fakta di lapangan.
Teori dan tujuan hukum sudah disosialisasikan oleh pemerintah kepada segenap warga masyarakat, agar masyarakat memiliki tingkat kepatuhan terhadap setiap kebijakan umum yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun terkadang kenyataan di lapangan sering berbeda.
Contoh paling mudah yang bisa kita ambil di masa pandemi ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap 3M ( Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Sejauh mana kebijakan ini dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat ? ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, saya pernah melakukan pengamatan sederhana terhadap warga sekitar ketika saya melakukan perjalanan ke suatu tempat, yakni mengantar istri ke kantornya. Sepulang dari kantor istri menuju rumah, saya menghitung ada 53 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker. Nah, itu baru dari penggunaan masker saja ternyata sudah banyak yang tidak disiplin, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian diatas, dimana masih ada warga masyarakat yang kurang memiliki kesadaran hukum, maka disinilah hukum harus ditampilkan, dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum agar terjadi ketertiban dan keteraturan di dalam masyarakat.
Berikut ini adalah ciri-ciri seseorang yang memiliki kesadaran hukum adalah :
1) Memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
2) Mempertahankan tertib hukum yang ada
3) Menegakkan kepastian hukum
2. Sikap dan Perilaku sesuai atau tidak sesuai hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Selanjutnya, contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara :
Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, faktor penyebab pelanggaran hukum itu terjadi karena :
1) Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
3) Kurangnya kesadaran hukum
Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur.
Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a) hukuman mati;
b) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
2) Hukuman tambahan, yang terdiri:
a) pencabutan hak-hak tertentu;
b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c) pengumuman keputusan hakim.
b. Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis.
Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Berikut perbedaan antara sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis
Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
C. Rangkuman
1. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya.
2. Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat.
3. ciri-ciri seseorang yang memiliki kesadaran hukum adalah : memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, menegakkan kepastian hukum.
4. Sikap dan perilaku seseorang dapat dikategorikan menjadi dua, yakni sikap dan perilaku sesuai hukum yang berlaku atau sikap dan perilaku tidak sesuai hukum yang berlaku (pelanggaran hukum)
5. Setiap perbuatan yang tidak sesuai hukum yang berlaku pasti akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi dari norma hukum itu bersifat tegas dan nyata
D. Latihan Soal
1. Andi melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan dirinya tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya untuk pemilu. Dari contoh kasus diatas maka hukuman yang dijatuhkan pada Andi termasuk hukuman.....
A. Pengumuman keputusan hakim
B. Perampasan barang- barang tertentu
C. Pencabutan hak-hak tertentu
D. Pidana penjara
E. Pidana denda
2. Salah satu alasan untuk menahan seseorang tersangka yang diduga melakukan pelanggaran hukum ialah ....
A. perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perdata
B. dikuatirkan tersangka menghilangkan alat bukti/barang bukti
C. tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain
D. ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara
E. perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap harta benda
3. Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baikburuknya suatu perbuatan merupakan pengertian norma....
a. Agama
b. Hukum
c. Kesusilaan
d. Kesopanan
e. Adat
4. Perilaku yang mencerminkan perilaku taat hukum ialah....
a. Belajar saat mau ujian saja
b. Mengendarai motor tanpa SIM
c. Menghormati guru yang mengajar
d. Membuang sampah pada tempatnya
e. Mengikuti balap motor liar
5. Yang tidak termasuk contoh sikap positif terhadap hukum adalah.…
A. Masyarakat Indonesia taat dalam membayar pajak
B. Adanya kalian SMA/SMK menjadi anggota gank tertentu
C. Memakai helm saat mengendarai sepeda motor
D. Ikut mencoblos di TPS saat Pilkada DKI Jakarta
E. Membuat Kartu Tanda Penduduk
Kirimkan jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp