#MateriPKN Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Kompetensi Dasar
3.4 Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.4 Mendemontrasikan hasil analisis tentang peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Deskripsi Singkat Materi
Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia di dunia, sehingga sudah seharusnya bangsa Indonesia berada pada barisan terdepan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Keterlibatan Indonesia dalam perwujudan perdamaian dunia dilakukan melalui hubungan internasional dan keterlibatan dalam berbagai organisasi internasional.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut, yaitu faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi
bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen Bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia.
Perwakilan diplomatik dan perwakilan korps konsuler adalah perwakilan suatu negara di negara lain. Perwakilan diplomatik mempunyai hak-hak istimewa dan di jamin oleh hukum internasional.
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERMASIONAL
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat :
Menjelaskan tentang Makna Hubungan Internasional, Menjelaskan konsep politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internsional, Menjelaskan asas-asas dalam hubungan internasiona, Menjelaskan sarana-sarana dalam hubungan internasional serta Menjelaskan pentingnya hubungan internasional bagi negara Indonesia
B. Uraian Materi
A. Menjelaskan Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional
1. Makna Hubungan Internasional
Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Hal tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia di dunia, sehingga sudah seharusnya bangsa Indonesia berada pada barisan terdepan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka dengan hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab.
Berkaitan dengan hal tersebut apa sebenarnya hubungan internasional itu ?
Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna dari hubungan internasional.
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.
1) Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan
2) Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
3) Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antar negara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain mana kala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
1) Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2) Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan
Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara warga negaranya menurut resolusi PBB Nomor 2625 tahun 1970, antara lain sebagai berikut;
1) Asas Teritorial, Asas teritorial dalam hubungan internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas inilah, suatu Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayah-wilayahnya.
2) Asas Kebangsaan, Asas kebangsaan dapat diartikan sebagai sebuah kerjasama internasional dengan dasarkan pada kekuasaan yang dilakukan setiap negara kepada seluruh element seluruh warga negaranya, sehingga fakta inilah setiap warga Negara akan senantiasa mendapatkan perlakuan atas norma hukum dan negaranya.
3) Asas kepentingan umum, Asas kepentingan umum dalam hubungan internasional didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itulah dalam asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua.
4) Asas Persamaan Harkat, Martabat Dan Derajat, Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. OIeh karena itu, hak dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
5) Asas keterbukaan, Asas keterbukaan sangatlah berkaiatan erat dengan hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dan kedua belah pihak, sehingga setiap negara yang melakukan kerjasama paham akan manfaat dan hubungan yang telah dilakukan atau akan dilakukan.
Dalam praktik hubungan Internsional membutuhkan sarana. Sarana-sarana hubungan internasional merupakan suatu sarana atau cara dalam mendukung proses kerja sama atau hubungan internasional.
Sarana-sarana internasional meliputi :
1) Diplomasi, Perundingan atau metode atau cara untuk mengatur dan melaksanakan hubungan-hubungan luar negeri.
2) Negosiasi, Perundingan dua arah dalam menyelesaikan masalah antar negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
3) Lobby, suatu kegiatan politik yang mempengaruhi satu sama lain.
4) Propaganda, Suatu upaya yang di atur secara sistematis dengan tujuan untuk mempengaruhi pola pikir, pendapat, emosi, dan tindakan suatu kelompok masyarakat demi mencapai kepentingan masyarakat dari berbagai saluran.
5) Ekonomi, Ekonomi merupakan saah satu aspek yang tidak dapat dikesampingkandan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan suatu negara.
6) Kekuatan militer, Kekuatan militer dapat meningkatkan kepercayaan diri suatu negara di dunia internasional. Kekuatan militer yang kuat dapat dijadikan modal dalam hubungan internasional.
Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia ?
Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk
peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Selain itu, bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut:
1) Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara
kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna.
4) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
5) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
6) Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
7) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita.
C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
2. Komponen-komponen yang dan dalam hubungan Internasional.
3. Ada perbedaan makna antara Politik luar negeri, Hubungan luar negeri dan politik internasional.
4. Asas-asas dalam hubungan internasional yang didasarkan pada daerah dan ruang
lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masingmasing. Asasasas tersebut adalah, kebangsaan, kepentingan umum, persamaan
dan keterbukaan
5. Dalam hubungan internasional terdapat sarana-sarana yang mendukung proses dari hubungan internasioanl, yaitu; diplomasi, negosiasi, lobby, propaganda, ekonomi dan kekuatan militer.
6. Hubungan internasional diarahkan antara lain bertujuan untuk Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis serta Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
D. Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi , silahkan Kalian menjawab Latihan soal berikut ini !
Pilihlah salah satu alternatif jawaban yang dianggap paling Benar !
1. Hubungan internasioanal merupakan sebuah hubungan antara ....
a. warga negara suatu negara dengan warga negara lain, negara dan individu/badan hukum, serta negara dengan negara
b. warga negara dengan suatu warga negara lain
c. suatu negara dengan warga negara lain
d. negara dan individu/badan hukum
e. negara dan negara
2. Faktor internal terjadinya kerjasama antar negara adalah kekahawatiran ancaman terhadap kelangsungan hidup yang terdiri dari ....
a. masalah sosial
b. gangguan politik
c. permasalan ekonomi
d. perselisihan prdagangan
e. invansi oleh negara lain
3. Kekuasaan negara atas daerahnya, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayah-wilayahnya. Adalah hubungan internasional berdasarkan asas ….
a. teritorial
b. kebangsaan
c. kepentingan umum
d. persamaan harkat dan martabat
e. keterbukaan
4. Suatu upaya yang di atur secara sistematis dengan tujuan untuk mempengaruhi pola pikir, pendapat, emosi, dan tindakan suatu kelompok masyarakat demi mencapai kepentingan masyarakat dari berbagai saluran adalah ....
a. diplomasi
b. negosiasi
c. lobby
d. propaganda
e. ekonomi
5. Kerjasama intrenasional diperlukan oleh setiap negara, karena ....
a. negara bekembang belum maju dalam tekhnologi dan sumber daya manusia
b. setiap Negara membutuhkan negara – negara lain untuk mendukung
kemajuan negaranya
c. suatu negara tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan warganegaranya
d. untuk pemasaran produksi dalam negeri suatu negara agar dapat bersaing
e. untuk menggalang kekuatan besar dalam menghadapi musuh dari negara lain