MATERI PKN KELAS XI BAB IV D.PERWAKILAN DIPLOMATIK


 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4 PERWAKILAN DIPLOMATIK

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini kalian diharapkan dapat menjelaskan pengertian korp perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler, menjelaskan Hak istimewa perwakilan diplomatik, Serta menjelaskan Perbedaan fungsi perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler

 
B. Uraian Materi
 

1. Korps Perwakilan Diplomatik
Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional. 



 
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1) Duta Besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2) Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
3) Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
4) Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara.
5) Atase-atase
a. Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer
b. Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat paspor dan pencatatan sipil

 
2. Perwakilan diplomatik mempunyai Hak-hak istimewa dalam menjalankan tugasnya. 


Para pejabat diplomatik mewakili adalah pejabat negara pengirim dan mewakili kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim.
Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.
 

 

Hak-hak istimewa perwakilan diplomatik antara lain,
1) Hak imunitas
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya.
2) Hak Ektratertorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

3. Korps Konsuler
Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Dalam menjalankan tugasnya korps Konsuler mempunyai tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Tingkatan perwakilan Konsuler yaitu,
1) Konsul Jendral, membawahi beberapa Konsul yang ditempatkan di ibu kota negara
2) Konsul dan wakil konsul, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada Konsul Jendral
3) Agen Konsul, diangkat oleh Konsul Jendral untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan
 

4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
1) Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2) Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
3) Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
4) Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara-negara penerima
5) Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima

4. Perbedaan perwakilan Diplomatik dan Konsuler



5. Mulai dan Berakhirnya perwakilan diplomatik dan Korps Konsuler  


 

 

C. Rangkuman
1. Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh Koprs perwakilan Diplomatik dan dan korps Konsuler. Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah organisasi yang terdiri dari semua misi diplomatik dan anggota setiap penduduk negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum internasional.
2. Korps perwakilan diplomatik terdiri atas, duta besar berkuasa penuh, duta, kuasa usaha, menteri residen, Atase-atase.
3. Perwakilan diplomatik mempunyai hak istimewa, yaitu hak imunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya. Hak ekstrateritorial yatiu, Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.
4. Korps Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
5. Fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin oleh hukum

 

D. Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi , Silahkan Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!
Pilihlah salah satualternatif jawaban yang dianggap paling Benar!

 
1. Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa adalah ....
a. Duta Besar berkuasa penuh
b. Duta
c. Kuasa Usaha
d. Menteri Residen
e. Atase-atase
 

2. Hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah ....
a. Kuasa Usaha
b. Menteri Residen
c. Duta besar berkuasa penuh
d. Atase-atase
e. Duta
 

3. Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilan, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya disebut ....
a. Imunitas
b. Ekstrateitorial
c. Kebebasan
d. Diplomatic
e. Kebiasaan
 

4. Yang bukan merupakan hal yang menyebabkan berakhirnya masa jabatan perwakilan diplomatik adalah ....
a. sudah habis masa jabatannya
b. ditarik oleh pemerintah negaranya
c. negara penerima perang dengan negara pemngirim
d. karena tidak disenangi (persona non grata)
e. karena negaranya punah
 

5. Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum internasional, adalah ....
a. relasi
b. proteksi
c. observasi
d. representasi
e. negosiasi

Kirimkan jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp