KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan Iptek
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian mampu mempresentasikan hasil identifikasi pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan memiliki sikap tanggung jawab dan selektif terhadap pengembangan dan pengaruh iptek.
B. Uraian Materi
Pada kegiatan pembelajaran sebelumnya telah dijelaskan kemajuan iptek membawa pengaruh yang positif dan yang negatif. Jika terjadi pengaruh yang negatif, maka penggunaan dan pengembangan ipteknya tidak sesuai atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Sesuai dengan amanah tersebut maka sebaiknya pengaruh yang positif bisa membantu warga negara Indonesia dan membuat negara ini semakin maju disegala bidang kehidupan.
Perhatikan bunyi pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 berikut.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari dua pasal tersebut ada hak yang dapat kita peroleh untuk mengembangkan diri dalam kemajuan iptek, berarti semua orang punya hak yang sama.
Selain itu pemerintah punya kewajiban untuk memajukan iptek dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa.
Seluruhnya akan kembali lagi kepada cita-cita dan tujuan negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jadi penggunaan penggunaan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Lalu sikap seperti apa yang dapat kita lakukan untuk menghidari pengaruh negatif dari kemajuan iptek tadi.
Kita dapat menerima pengaruh positif dari kemajuan iptek, namun kita tetap harus selektif memilih semua aspek positif agar nilai dan jati diri bangsa tidak hilang.
Kita juga harus menghindari pengaruh negatif itu yang akan berakibat kemunduran bagi Bangsa Indonesia.
Sikap selektif dapat diartikan sebagai sikap untuk memiliki dan menentukan alternatif yang terbaik bagi kehidupan diri, lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara melalui proses yang berhati-hati, rasional, dan normatif terhadap segala macam pengaruh dari luar sehingga apa yang telah menjadi pilihan dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.
Misalnya dalam penggunaan teknologi dalam pendidikan, kita dapat melakukan hal-hal seperti memanfaatkan teknologi untuk membantu mengelola prioritas, menggunakan teknologi untuk komunikasi yang lebih baik, menggunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan pendidikan dan memanfaatkan teknologi agar tepat waktu.
Contoh lainnya teknologi dapat membuat keterampilan hidup kita menurun. Misalnya kemampuan berkomunikasi tatap muka akan lebih sering menggunakan fitur chat atau telepon.
Hal ini bukan berarti kita tidak boleh memanfaatkan teknologi, kita dapat melakukan cara-cara sebagai berikut :
1. Membatasi penggunaan gadget dan perbanyak sosialisasi dan bergaul dengan orang lain secara tatap muka. Berkomunikasi tatap muka akan melatih kemampuan berkomunikasi kita dalam segala hal karena akan melibatkan ekspresi, bahasa tubuh, intonasi suara, postur tubuh, dan lain-lain.
2. Manfaatkan teknologi untuk hal yang lebih positif, seperti mencari ilmu pengetahuan atau informasi, bukan untuk menjahili teman “prank”, menonton video-video atau film yang tidak bermutu atau terlarang, dan sebagainya.
3. Tetap melakukan hal-hal konvensional atau hal-hal yang biasa dilakukan oleh orang tua atau kakek nenek kita sebelum teknologi berkembang pesat.
Dengan kembali bepergian dengan naik sepeda atau berjalan kaki misalnya akan membuat kita berolahraga dan lebih sehat.
Dan mungkin kita akan menjadi lebih sadar dengan lingkungan sekitar kita. Mungkin saja selama ini kita tidak menyadari ada warung makan baru di dekat rumah kita karena kita tidak memperhatikan jalanan saat menaiki mobil atau hanya bermain gadget.
Ada yang perlu kalian ketahui, berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, pemerintah telah menyusun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kalian kenal dengan nama UU ITE.
Sebagai pelajar, terdapat beberapa butir yang sekiranya perlu mendapatkan perhatian lebih dari undang-undang tersebut yaitu agar kita dapat lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi isi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Disahkannya Undang-undang tersebut adalah cara pemerintah untuk menghidari pengaruh negatif terhadap kemajuan teknologi dengan meminta penggunanya untuk bertanggung jawab dalam penggunaan pemanfaatan teknologi.
Bertanggung jawab mempunyai pengertian suatu keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menangung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Untuk itu kalian harus berhati-hati dalam menulis atau mengungkapkan sesuatu dimedia sosial.
Banyak kasus yang terjadi dan sangat memprihatinkan, maksud hati hanya sekedar mengungkapkan kekesalan/protes tapi ternyata itu malah jadi melanggar hukum dengan istilah pencemaran nama baik.
Untuk itu sebagai warga negara Indonesia kita jadikan Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa.
Dengan sikap tanggung jawab dan selektif yang berpegangan pada Pancasila, pengaruh-pengaruh negatif kemajuan iptek dapat kita hindari.
C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Sikap selektif dapat diartikan sebagai sikap untuk memiliki dan menentukan alternatif yang terbaik bagi kehidupan diri, lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara melalui proses yang berhati-hati, rasional, dan normatif terhadap segala macam pengaruh dari luar sehingga apa yang telah menjadi pilihan dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.
2. Bertanggung jawab mempunyai pengertian suatu keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menangung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
3. Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam kemajuan iptek. Selain itu pemerintah juga punya kewajiban untuk memajukan iptek dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa.
4. Seluruhnya kemajuan iptek digunakan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
5. Sebagai warga negara Indonesia kita jadikan Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa. Dengan sikap tanggung jawab dan selektif yang berpegangan pada Pancasila
D. Penugasan Mandiri
Pengaruh positif dan pengaruh negatif dari iptek dapat dilihat dari berbagai bidang, bukan hanya ekonomi, sosial budaya dan pendidikan. Sekarang identifikasi pengaruh positif dan negatif dari bidang-bidang dibawah ini.
a. Teknologi Informasi dan Komunikasi
b. Teknologi Transportasi
c. Teknologi Kesehatan
d. Teknologi Petanian
E. Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, D atau E!
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....
A. 28C ayat (1)
B. 31 ayat (1)
C. 31 ayat (5)
D. 33
E. 32 ayat (1)
2. Sikap untuk memiliki dan menentukan alternatif yang terbaik bagi kehidupan diri, lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara melalui proses yang berhati-hati, rasional, dan normatif terhadap segala macam pengaruh dari luar sehingga apa yang telah menjadi pilihan dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab disebut ....
A. tanggung jawab
B. nasionalisme
C. patriotisme
D. selektif
E. jujur
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang ....
A. Sistem Pendidikan Nasional
B. Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Kemajuan Iptek
D. HAM
E. IT
4. Suatu keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menangung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya disebut ....
A. selektif
B. tanggung jawab
C. jujur
D. berani
E. mandiri
5. Sebagai warga negara Indonesia kita jadikan ....... sebagai pegangan hidup bangsa.
A. Pancasila
B. Proklamasi
C. Persatuan dan Kesatuan
D. UUD NRI Tahun 1945
E. Tujuan Negara