MATERI EKONOMI KELAS X BAB V A.BANK

 


Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian

Kompetensi Dasar
3.5. Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian.
4.5 Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam
perekonomian Indonesia.





Pada kesempatan ini Anda akan mempelajari lembaga keuangan. Di mana biasanya Anda menyimpan uang? Di celengan atau di bank? Nah, bank adalah salah satu lembaga keuangan. Namun, apakah hanya bank?

Anda akan diajak mempelajari lembaga keuangan yang terdiri dari bank dan nonbank. Bank sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dengan mempelajari bab ini, Anda akan memahami bagaimana lembaga keuangan berperan untuk membantu mempermudah kehidupan kita yang semakin modern ini.

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 BANK

 

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan Anda memahami materi Bank secara lengkap dan memiliki rasa ingin tahu akan lembaga keuangan yang akan membantu kehidupan kita sehari-hari.

B. Uraian Materi
Anda tentu sering mendengar istilah lembaga keuangan dan akan langsung mengaitkannya dengan bank. Lebih dari itu, lembaga keuangan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bank, tetapi ada pula berbagai bentuk lainnya. Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut, berikut ini ulasan lengkap mengenai institusi ini.


Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.
Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote.
Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.


Untuk memenuhi kebutuhan keuangan di kemudian hari, sebagian dari pendapatan masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk tabungan di bank. Tabungan merupakan salah satu produk penghimpunan dana dari bank. Selain bank, Anda juga dapat memanfaatkan produk-produk Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) atau Industri Kuuangan Non-Bank
(IKNB) seperti asuransi, leasing, dan dana pensiun. 

Sejak Januari 2014, pengaturan dan pengawasan bank dan LKNB dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam bab ini, Anda akan mendapatkan penjelasan tentang hal-hal yang
berkaitan dengan bank, LKNB, dan OJK.

1. Bank
a. Pengertian Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. 


 

 

Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kegiatan bank pertama kali adalah sebagai tempat penukaran uang. 

Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penyimpanan atau penitipan emas atau perak untuk menghindari pencurian. 

Sebagai bukti bagi seseorang yang menitipkan uang atau emas, maka ia menerima selembar kertas yang disebut goldsmith notes. Dalam praktik perbankan sekarang hal tersebut disebut uang giral.

Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan semakin pesat dan peranannya semakin penting. Hal tersebut disebabkan perkembangan perbankan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perdagangan dunia dan teknologi. 

Bank berperan sebagai jantungnya perdagangan, sehingga kehidupan ekonomi dunia tetap berlangsung.

2. Fungsi Bank
Setelah mendapat penjelasan tentang pengertian bankpadapokok bahasan sebelumnya, menurut Anda apa sesungguhnya fungsi bank itu? 

Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama suatu bank yaitu sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini:
a. Menghimpun Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, di antaranya sebagai berikut:
1) Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
2) Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan, giro dan deposito.
3) Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB).


b. Menyalurkan Kredit
Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. 

Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehati-hatian serta memerhatikan prinsip 5 C yakni sebagai berikut:
1) Character, yaitu tabiat dan kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral pemohon kredit.
2) Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
3) Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
4) Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
5) Condition of economies, yaitu yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada saat proses kredit dilakukan dan prakiraan kondisi ekonomi di masa depan, baik kondisi ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan kredit.


c. Memberikan Pelayanan Jasa
Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (e-money) dan pelayanan lainnya.

3. Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha, dan Produk Bank
a. Jenis-Jenis Bank
Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
1) Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut:
a) Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara
konvensional maupun berdasarkan prinsip- prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


 


Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya.


Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
(1) Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.
(2) Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.


b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring. 

Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki ijin usaha money changer dari Bank Indonesia. Contoh BPR diantaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Candi Agung  dan BPR Sri Artha Lestari.

2) Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:


 


a) Bank persero
Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
b) Bank swasta nasional
Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.
c) Bank pembangunan daerah
Bank pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank DKI, Bank Kalsel, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar, dan sebagainya.
d) Bank campuran
Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.
e) Bank asing
Bank asing yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered, dan sebagainya.
b. Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.
1) Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. 

Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar dari pada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.
 

Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.


2) Bank Syariah
Undang-Undang Nomor 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 

Adapun Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yanghalal.

Bank syariah pada dasarnya sama dengan bank komersial lainnya yang sudah ada di masyarakat, perbedaannya terletak pada kegiatan operasionalnya. Bank syariah, operasionalnya berdasarkan prinsip, syariah sedangkan bank komersial lainnya menggunakan prinsip konvensional. 

Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah bahwa dalam perjanjian perbankan digunakan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. 

Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Adapun BPR Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut:
a) Perniagaan atas barang-barang yang haram,
b) Bunga (riba),
c) Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
d) Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)

Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil.

Berdasarkan penjelasan di atas tentang jenis dan prinsip kegiatan usaha
perbankan, benang merahnya dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut:


 



c. Produk dan Layanan Bank
Produk bank dapat dikelompokkan menurut kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding), produk bank terdiri atas tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka dan giro yang secara umum disebut dengan produk simpanan. 

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tahukah Anda apa bedanya tabungan dengan giro? Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Tabungan dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. 

Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN/Personal Identification Number).
 

Adapun giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. 

Rekening Giro (Current Account) dapat diartikan juga sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. 


 


 

Tahukah Anda apa itu cek? Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila penabung mempunyai rekening Giro.

Cek terdiri atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
1) Cek Atas Nama (Order Cheque)
Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
2) Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima pada cek tersebut.
3) Cek Silang (Cross Cheque)
Cek Silang adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberikan tanda garis menyilang pada unjuk kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.


Selain tabungan dan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat, bank menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Dalam produk deposito, dikenal adanya istilah deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Deposito Berjangka merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 6 dan 12 sampai dengan 24 bulan. 

Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setiap jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
Pembayaran bunga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai (pemindahbukuan).
Kepada setiap deposan dengan nilai deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima dan jika dilakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka umumnya dikenakan denda.

Adapun sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpa mencantumkan nama pemilik deposito. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, setiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai.

Di sisi lain, dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat (lending), bank memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

Beberapa bentuk kredit bank diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit konsumtif.

Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya di antaranya sebagai berikut:
1) Transfer (Kiriman Dana); Transfer Dana adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.
2) Safe Deposit Box (SDB); SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta, termasuk emas dan surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di rumah. Pada umumnya biaya penyimpanan barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
3) Bank Garansi; Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
4) Inkaso (Collection); Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga.
Inkaso dapat diartikan juga sebagai kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
5) Kliring (Clearing); Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank. Kliring dapat diartikan juga sebagai suatu cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo.
6) Bank Insurance (Bancassurance); Bank Insurance adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Bank Insurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil investasi yang lebih besar.
7) Kartu ATM/Kartu Debit; Kartu Debit merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Jika seseorang memiliki sejumlah uangdirekeningbank, maka ia dapat meminta kartu ATM atau kartu debit (sesuai dengan fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat pemegang kartu dapat mengambil uang tunai di ATM atau digunakan sebagai sarana pembayaran dengan jumlah maksimal sesuai dengan uang yang tersimpan di bank. Kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
8) Kartu Kredit (Credit Card); Kartu Kredit merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash.
Kewajiban penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi (10 persen total tagihan) yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit, karena setiap kali menggunakannya, pemilik berhutang dengan kewajiban membayarnya dengan bunga.
Apabila pemilik kartu terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
9) Banknotes; Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia). Banknotes dikenal juga dengan istilah valas (valuta asing). Banknotes yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, serta bukan merupakan uang logam.
10)Referensi Bank; Referensi Bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.
11)Bank Draft; Bank Draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh bank. Penjual sering meminta bank draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Dalam praktiknya, bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan bank draft tersebut.Selanjutnya,bank akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan bank draft kepada nasabahnya.
12)Letter of Credit (L/C); L/C adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi- kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut. L/C dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan). Fungsi L/C diantaranya sebagai suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional, memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan, memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi, dan membantu memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir serta memonitor penggunaannya.
13)Money Changer; Money Changer adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing tertentu,yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.
14)Traveller’s Cheque; Traveller’s Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan nonbank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri. TC atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah cek pelawat dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran
semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek pelawat dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu. Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindah bukuan.


Berdasarkan penjelasan di atas tentang produk dan layanan bank, dapat disederhanakan dalam tabel sebagai berikut.


 



Khusus untuk bank syariah, produknya memiliki karakteristik khusus. Secara umum produk bank syariah tersebut dapat dibagi menjadi tiga yakni sebagai berikut:
1. Produk Penghimpunan Dana (funding)
2. Produk Penyaluran Dana (financing)
3. Produk Jasa (services)

Dalam penyediaan produk penghimpunan dana dari nasabahnya, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal sebagaimana yang diterapkan di bank konvensional.

Menurut Adiwarman A. Karim (2004), prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
1) Prinsip Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.


2) Prinsip Mudharabah
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah. Tujuan akad mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan transaksi dalam bentuk akad mudharabah atau ijarah. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam praktik perbankan syariah, prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.


 

 



Dalam menyalurkan dananya kepada para nasabah,sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut dengan pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat yakni:
a. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan
kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Rukun jual beli terdiri atas lima yakni; 1) penjual, 2) pembeli, 3) barang yang dijual, 4) harga dan 5) ijab qabul (perjanjian/persetujuan).

Transaksi jualbeli dapat dibedakan berdasarkanbentukpembayarannya dan waktu penyerahan barangnya menjadi tiga, yakni pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna’.
Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah
dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan dibayar lunas pada akhir periode. 

Namun, biasanya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.
Adapun Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Salam adalah transaksi jual beli dengan cara memesan danmembayar lunas di muka, sementara produknya diserahkan kemudian pada waktu yang ditentukan pada akad.
 

Sementara itu, Istishna’ adalah perjanjian sewa yang memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan kepada pemilik. 

Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Istishna’ adalah transaksi jual beli dengan pesanan, dimana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan mengenai pembayarannya dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai dengan perkembangan pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai dengan perjanjian.


b. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Pada dasarnya, prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Dalam jual beli, objek transaksinya adalah barang, sedangkan pada Ijarah objek transaksinya adalah jasa. 

Transaksi Ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat, bukan perpindahan kepemilikan (hak milik).


Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah adalah akad pemindahan
hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 

Dengan demikian, dalam Ijarah tidak ada perpindahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.


Adapun jenis barang/jasa yang dapat menjadi objek ijarah di antaranya sebagai berikut:
a. Barang modal;
b. Barang produksi;
c. Barang kendaraan transportasi;
d. Jasa untuk membayar ongkos; seperti uang sekolah/kuliah, tenaga kerja, hotel dan transportasi.

c. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kontrak pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan nasabah secara bersama-sama membiayai suatu usaha yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil.


b) Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak, dimana shahibul maal menyediakan dana sedangkan mudharib menjadi pengelola dana, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. 

Mudharabah dapat dibagi menjadi dua yakni mudharabah al mutlaqah dan mudharabah muqqayadah. 

Mudharabah al mutlaqah adalah kerja sama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan dana dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. 

Adapun mudharabah muqqayadah adalah kerja sama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan dana dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.


c) Pembiayaan dengan Akad Pelengkap
Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Dalam akad pelengkap ini, meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Akad pelengkap di Bank Syariah diantaranya adalah hiwalah (alih utang-piutang), rahn (gadai), qardh, wakalah dan kafalah.
1) Wakalah
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah dapat dimaknai juga sebagai akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabahmemberikan kuasa kepada bank untuk mewakilidirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu. Atas hal tersebut, bank berhak meminta imbalan berupa fee yang ditetapkan di awal. Ketentuan tentang
wakalah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.


2) Qardh
Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank syariah pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya tambahan yang ditentukan, baik di awal maupun didepan. 

Dengan kata lain, Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. 

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 19/ DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh menjelaskan bahwa Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Peminjam wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Pihak yang meminjamkan dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. Peminjam dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam akad.

3) Rahn (Gadai)
Rahn (gadai) adalah akad menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan utang,hingga pemilik barang yang bersangkutan oleh mengambil utang. Ar Rahn berarti juga pawn (gadai) yaitu kontrak penjaminan dan mengikat pada saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. 

Muhammad Syafi’ Antonio (2001) mengartikan bahwa Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memiliki jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.


    Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.


C. Rangkuman
1. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 

2. Fungsi Bank
a. Menghimpun Dana
b. Menyalurkan Kredit
c. Memberikan Pelayanan Jasa
 

3. Prinsip 5 C yakni sebagai berikut:
1) Character
2) Capacity
3) Capital
4) Collateral
5) Condition of economies
 

4. Jenis-Jenis Bank
1) Berdasarkan Kelembagaan
    a) Bank umum
    1. Bank umum devisa
    2. Bank umum non devisa

    b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 

2) Berdasarkan Kepemilikan
    a) Bank persero
    b) Bank swasta nasional
    c) Bank pembangunan daerah
    d) Bank campuran
    e) Bank asing
 

5. Prinsip Kegiatan Usaha Bank
1) Bank Konvensional
2) Bank Syariah
 

6. Produk dan Layanan Bank
1) tabungan,
2) sertifikat deposito,
3) deposito berjangka
4) giro

D. Penugasan Mandiri
Untuk meningkatkan pemahaman Anda akan materi akan Bank, lakukan pengamatan terhadap lembaga keuangan yang ada di sekitar Anda.
1. Tuliskan sebuah nama bank yang ada di wilayah Anda!
2. Apakah jenis bank tersebut?
3. Sebutkan produk dan layanan bank tersebut!
 

E. Latihan Soal

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
 

1. Bank umum membantu BI mewujudkan tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter, yaitu:
1) mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi
2) memberikan pinjaman pada nasabah
3) memberikan kredit kepada nasabah
4) mengatur bank umum
5) menghimpun dana dari masyarakat
Yang menjadi tugas bank umum adalah:
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 5)
D. 2), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
 

2. Di bawah ini adalah tugas-tugas Bank.
1) Menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito
2) Memelihara kestabilan uang
3) Memberi kredit jangka panjang
4) Pembina dari bank-bank
5) Mendorong kelancaran produksi masyarakat dengan memberikan kredit lunak.
Tugas Bank Umum adalah:
A. 1), 2), dan 3)
B. 2), 3), dan 4)
C. 1), 3), dan 5)
D. 2), 4), dan 5)
E. 1), 2), dan 5)
 

3. Bank Central Asia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
BCA termasuk jenis:
A. Bank Sentral
B. BPR
C. Bank Syariah
D. Bank Devisa
E. Bank Umum
 

4. Bank Amanah Tambun adalah sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang tidak boleh memiliki kegiatan:
A. Menghimpun dana dari masyarakat sekitar dalam bentuk tabungan
B. Memberikan kredit kepada masyarakat sekitar
C. Menyediakan pembiayaan dalam bentuk syariah
D. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
E. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI
 

5. Fungsi bank antara lain adalah:
1) Menjaga kestabilan nilai rupiah
2) Menghimpun dana dari masyarakat
3) Mengawasi dan menilai bank
4) Memberi pinjaman kepada masyarakat
5) Mengatur lalu lintas pembayaran
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah
A. 1) dan 2)
B. 2) dan 4)
C. 1) dan 3)
D. 2) dan 5)
E. 1) dan 5)

KIRIMKAN JAWABAN ANDA KEPADA GURU MELALUI WHATSAPP