Islam mengatur bagaimana seseorang beribadah, bertransaksi, berkeluarga dan bersosial. Sebuah maqālah mengatakan “berhati-hatilah dalam bertransaksi”, ini menunjukkan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara bertransaksi yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Karena dalam ibadah, Allah SWT. akan mengampuni siapa saja yang dikehendaki, tapi dalam transaksi Allah SWT. hanya akan mengampuni kepada orang yang sudah mendapatkan kerelaan dari partner transaksinya.
Agama Islam sangat menganjurkan seseorang untuk menggunakan apa yang hanya menjadi miliknya atau milik orang dengan izin. Suatu barang akan sepenuhnya menjadi milik seseorang setelah adanya proses kepemilikan.
Secara umum, kepemilikan terbagi menjadi kepemilikan utuh dan kepemilikan tidak utuh. Kepemilikan tidak utuh terbagi lagi menjadi kepemilikan barang dan kepemilikan manfaat.
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
PENILAIAN AKHIR SEMESTER
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
PENILAIAN AKHIR TAHUNAN