Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah:
1. Apa makna Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
2. Apa maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?
3. Bagaimana kedudukan dan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?
4. Berikan contoh hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 !
1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu melihat dan memahami hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, paling tidak, meliputi:
a) Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum,
b) UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi tertulis negara Indonesia, posisinya menjadi sumber hukum di Indonesia, dan
c) Contoh hubungan erat antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Aktivitas Belajar
a. Lakukan diskusi dengan sesama teman untuk menjawab tabel berikut ini:
b. Sampaikan atau presentasikan hasil diskusi dengan metode “Penjaga dan Tamu”.
Setiap hasil diskusi kelompok dijaga oleh 2 anggota kelompok. Anggota kelompok yang lain dipersilakan untuk bertamu ke kelompok yang lain. Tugas penjaga adalah menjelaskan hasil diskusi kelompok dan memberikan jawaban atas pertanyaan tamu. Sedangkan yang bertamu bertugas mendengar penjelasan penjaga dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan penting. Hal ini dilakukan secara bersamaan oleh semua kelompok.
c. Lakukan diskusi atau brainstorming untuk menjawab 3 pertanyaan:
a) bagaimana rasanya menjadi penjaga dan tamu, apa kesulitannya;
b) apakah kalian sudah semakin memahami materi tentang hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945;
c) jelaskan contoh-contoh hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang dekat dengan kehidupan kalian sehari-hari.
Posisi Pancasila
Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kelima sila tersebut digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama berabad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) kita dalam 5 sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara
Kita bersyukur dipimpin oleh para pendiri bangsa yang arif dan visioner. Mereka menyadari tentang pentingnya menjaga kemajemukan demi persatuan Indonesia. Oleh karena itu, dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, mereka bersepakat mengubah rumusan sila pertama Pancasila ketika akan disepakati masuk dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Dari yang semula “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofi negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sejarah memberikan pelajaran yang berharga bagi kita. Setelah sila pertama Pancasila berubah, selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua hal. Kata “Mukadimah” dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi “Pembukaan”. Dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, disepakati syarat beragama Islam tidak dimasukkan dalam pasal tersebut. Untuk Indonesia raya, maka kita jaga Indonesia dalam kebinekaan. Dan terasa Pancasila menjadi falsafah yang melandasi kelangsungan bangsa dan negara, karena para pendiri bangsa dan kita dapat membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kenyataan.
Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia, dari latar belakang apapun. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultur bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan final sebagai landasan bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Yudi Latief, Indonesia adalah contoh kongkret kemajemukan suatu bangsa. Pancasila menjadi perantara yang mampu menjadi ciri kebersamaan di tengah-tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi, sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum
Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945. Setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan keberadaannya menjadi sumber bagi produk peraturan perundang-undangan yang lain.
Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pasal 28 A sampai Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 berisi banyak jenis hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan upaya pemenuhan Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan dan Pasal 25 tentang Wilayah Negara, semua diarahkan untuk melaksanakan Sila Ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”
Ada banyak pasal yang mengatur kekuasaan pemerintah, seperti Pasal 4, 5, 6,6A, 7, 7A, 7B, dan Pasal 8 sampai Pasal 16. Pasal sebelumnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan banyak pasal lain yang mengatur lembaga-lembaga negara dan tata kelola pemerintahan. Pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”.
Pasal 33 dan Pasal 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, menjadi penerjemahan dari pelaksanaan Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3. Refleksi
Setelah mengikuti unit ini, silakan kalian refleksi dengan mengajukan pertanyaan kepada diri sendiri, antara lain:
a. Apakah saya telah memahami semua materi dengan baik?
b. Bila ada yang tidak saya pahami, apakah karena saya tidak konsentrasi, atau kenapa?
c. Apa yang harus saya lakukan agar dapat memahami semua materi?
d. Apakah ada yang harus saya tindak lanjuti setelah materi ini?
4. Rangkuman
a. Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia. Ia menjadi titik temu yang dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
c. Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila.
d. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
5. Uji Pemahaman
a. Terangkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945!
b. Berikan 2 contoh yang menunjukkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dikaitkan dengan kehidupan peserta didik sehari-hari!
c. Isilah kolom berikut ini: