Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 2 ini adalah:
1. Bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa internasional?
2. Bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai?
1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu menjelaskan konsep sengketa internasional, yang memiliki relevansi dengan sengketa batas wilayah Blok Ambalat. Diharapkan pula mampu menganalisis cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, sehingga dalam melihat dan menyikapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat memiliki argumen yang kokoh dan keberpihakan yang rasional untuk bangsa Indonesia.
2. Aktivitas Belajar 1
Sebelum memulai pembahasan lebih jauh, nilailah diri kalian sendiri dengan menjawab petanyaan berikut:
Siapkah kalian mendukung langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat?” Bagaimana sikap kalian terhadap yang dilakukan oleh Malaysia dalam mengusik kedaulatan wilayah Indonesia di perbatasan Blok Ambalat?
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Kini kita akan membahas tentang cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai. Pembahasan tema ini akan mengantarkan kita mengetahui secara utuh terhadap sengketa batas wilayah, termasuk kasus Blok Ambalat, yang cara penyelesaiannya menggunaka cara-cara damai, sebagaimana menjadi aturan internasional.
Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang memang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan keharmonisan.
Adapun langkah-langkah penyelesaian damai itu dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
a. Negosiasi
Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhanan dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik. Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait. Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan. Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.
b. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)
Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan. Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.
Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
c. Konsiliasi (conciliation)
Istilah konsiliasi memiliki dua arti. Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa. Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.
d. Penyelidikan (inquiry)
Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta). Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.
e. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai. PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK). Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.
Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut
UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
UNCLOS, jika dilihat akar sejarahnya, adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982. Sampai sat ini, lebih dari 150 negara telah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk Uni Eropa.
Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Dalam pemahaman ini, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957. Kepulaun Indonesia telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi.
3. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah...
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin mengetahui lebih dalam tentang...
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan seharihari adalah...
4. Aktivitas Belajar 2
Selengkapnya baca berita pada tahun 2005 dibawah ini :
Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi
Liputan6.com, Subang: Sengketa Ambalat sebaiknya diselesaikan melalui jalur diplomatik. Penyelesaian dengan cara frontal melalui peperangan dinilai bukan jurus tepat. "Saya kira tak perlu sampai perang, kita harus lakukan dialog dengan hati sejuk dan tenang agar Ambalat tetap menjadi bagian Indonesia," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ermaya Suradinata di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Menurut Ermaya, pihaknya sedang memetakan kasus pendudukan Malaysia terhadap perairan Ambalat. Pemetaan itu dinilai penting untuk menentukan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut. Ermaya menambahkan, Malaysia telah salah menafsirkan wilayah Ambalat sebagai bagian daerah mereka.
Sementara pengamat hukum penerbangan, Martono mengatakan, pemerintah seharusnya mendaftarkan Undang-undang Nomor 6/1996 tentang perairan Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya dengan pendaftaran ini secara hukum laut internasional di perairan Ambalat akan diakui sebagai milik Indonesia. Martono juga meminta pemerintah merubah UU tentang perairan Indonesia menyusul masuknya wilayah Ligitan-Sipadan ke Malaysia.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4/1960 mengenai perairan Indonesia baru didaftarkan ke PBB pada 1989. Namun, Perpu itu tak menyebutkan Ambalat sebagai wilayah teritorial Indonesia. Sementara UU Nomor 6/1996 tentang perairan Indonesia termasuk Ambalat belum didaftarkan ke PBB hingga kini. Padahal UU itu sangat penting untuk melegitimasi wilayah teritorial Indonesia.
Berdasarkan konvensi internasional, batas wilayah udara negara mengacu pada batas perairan. Semua batas ini berdasarkan pada hukum laut internasional. Salah satunya UNCLOS United Nation Convention On the Law of the Sea yang dikeluarkan PBB pada 1982 tentang negara kepulauan dan diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 17 tahun 1985. Ratifikasi ini memperkuat kedudukan Tanah Air yang menetapkan laut teritorial 12 mil laut diatur dari garis pangkal.(JUM/tim Liputan 6 SCTV)
Contoh Poster |
5. Aktivitas Belajar 3
Agar lebih memahami materi ini, buatlah jurnal harian yang berkaitan dengan dukungan terhadap pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat
Hari Pertama
Hari Kedua
Hari Ketiga
Hari Keempat
Hari Kelima
Hari Keenam
Hari Ketujuh
6. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah...
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin mengetahui lebih dalam tentang secara damai.
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan seharihari adalah...
7. Rangkuman
a. Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
b. Langkah-langkah penyelesaian damai dapat ditempuh dengan cara negosiasi, me diasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.
c. UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
d. Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
8. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.
a. Jelaskan macam-macam sengketa internasional!
b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?