Materi PPKN Kelas XI BAB IV Peran Indonesia Dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia A. Bangsa Indonesia dalam Hubungan Internasional



Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik mampu menjelaskan arti hubungan internasional, subjek hukum internasional, dan pelaksanaan hubungan internasional Indonesia dengan tepat setelah menganalisis hakikat hubungan internasional melalui kegiatan kelompok dan diskusi.
2. Peserta didik dapat menunjukkanperan Indonesia dalam perdamaian dunia dengan baik setelah memanfaatkan sebuah perangkat teknologi.
3. Peserta didik mampu menunjukkan contoh nilai positif peran Indonesia dalam perdamaian dunia dengan baik setelah melakukan telaah buku dan media ataupun elektronik.
4. Peserta didik mampu menyajikan contoh hasil telaah penerapan nilai positif peran Indonesia dalam perdamaian dunia dalam kehidupan sehari-hari dengan benar setelah melakukan kegiatan membuat video pembelajaran.

 

 


Salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai NKRI adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ikut melaksanakan ketertiban dunia menunjukkan bahwa Indonesia menekankan pentingnya partisipasi
aktif dalam dunia internasional. Dunia yang aman dan damai tentu menjadi harapan semua manusia, termasuk Indonesia. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, pemerintah Indonesia mengambil sikap politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas bekerja sama dengan negara lain dan aktif menyelesaikan masalah-masalah internasional seperti dalam menangani pandemi Covid-19. Penanganan pandemi Covid-19 perlu kerja sama semua pihak. Sebagai contoh, kerjasama antara pihak swasta dan aparat TNI-Polri.

Pendalaman Materi
Pemerintah Indonesia terus berusaha menangani pandemi Covid-19, salah satunya melalui kerja sama semua pihak termasuk dengan negara lain. Selain terkait penanganan Covid-19, Indonesia aktif dalam mengirimkan Kontingen Garuda untuk menciptakan perdamaian dunia.


 

 

Adanya kerja sama dengan negara lain menunjukkan peran aktif bangsa Indonesia dalam meningkatkan hubungan internasional. Lantas, apa
arti hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Bagaimana pula peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia? Silakan Anda pahami satu per satu dalam uraian berikut.

A. Bangsa Indonesia dalam Hubungan Internasional
Setiap negara, termasuk Indonesia, menyadari manfaat menjalin hubungan secara internasional. Pada hakikatnya hubungan internasional yang dilakukan antarnegara akan memberikan keuntungan dan sangat
berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hakikat hubungan internasional dan pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, Anda dapat menyimak uraian berikut.

1. Hakikat Hubungan Internasional

Hubungan internasional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai cabang ilmu yang mempelajari interaksi, relasi, dan komunikasi yang terjalin antarnegara, berkaitan dengan kebijakan luar negeri yang meliputi diplomasi, konflik, kesejahteraan, ekonomi, dan perdamaian dunia. Hubungan internasional merupakan bentuk interaksi antara aktor atau anggota masyarakat yang satu dengan aktor atau anggota masyarakat lain.

Hubungan internasional merupakan akibat adanya saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional. Dengan demikian, suatu negara tidak mungkin akan menutup diri terhadap dunia luar.

a. Arti Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara umum diartikan sebagai kerja sama antarnegara yang dilakukan secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Arti hubungan internasional lainnya adalah transaksi lintas batas dari semua jenis politik, ekonomi, dan sosial.

Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa, kelompok-kelompok bangsa dan masyarakat dunia, serta kekuatan-kekuatan,  proses-proses yang menentukan cara hidup, cara berpikir, dan cara bertindak. Dalam hubungan internasional pun ada banyak interaksi negara dan masyarakat internasional.

Hubungan internasional memungkinkan warga negara dari satu negara berkunjung ke negara lain

 

 

Hubungan internasional merupakan sebuah ilmu yang mempelajari sebab akibat dari hubungan antarnegara. Adanya hubungan antarnegara dapat disebabkan oleh adanya perbedaan sumber daya antarnegara yang berbeda. Hubungan atau kerja sama juga dapat terjadi akibat saling ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara dengan negara lain.

Hubungan internasional disebut juga hubungan luar negeri.

Dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, ditegaskan bahwa hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga- lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau warga negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga memberikan definisi tentang politik luar negeri. Definisi politik luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 adalah suatu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

b. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum secara umum diartikan sebagai pendukung atau pemilik hak dan kewajiban. Soedjono, seorang ahli hukum, mengatakan bahwa subjek hukum adalah orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak dan berkehendak melakukan perbuatan hukum.
Pada awal kehadiran hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi, karena perkembangannya, subjek hukum internasional tidak terbatas pada negara saja, melainkan pada subjek lainnya. Hal ini dikarenakan terdapat perkembangan di bidang teknologi, transportasi, dan telekomunikasi.

Subjek hukum internasional adalah pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes pengertian subjek hukum internasional mencakup pula keadaan bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Subjek hukum internasional merupakan pihak yang memiliki kemampuan bertindak dan pihak yang memiliki personalitas/identitas tertentu dalam hukum internasional. F. Sugeng Istanto, seorang ahli hukum lainnya mengatakan bahwa subjek hukum internasional adalah negara, organisasi internasional, dan individu. Subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang berbeda satu sama lain.
 

Subjek hukum internasional adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam hubungan internasional. Subjek hukum internasional dapat diuraikan sebagai berikut.

1) Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling utama dan klasik di dalam sejarah hukum internasional. Negara pada awalnya merupakan satu-satunya entitas (wujud) yang memiliki karakter dan memegang status sebagai subjek hukum internasional penuh. Negara yang merupakan subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan bagian dari suatu negara (negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh). Dalam pasal 1 Montevideo Convention 1949 on the Rights and Duties of State/Konvensi Montevideo diatur mengenai hak dan kewajiban negara.

Dalam Konvensi Montevideo disebutkan unsur-unsur yang harus ada pada sesuatu yang dapat disebut sebagai negara untuk dapat dijadikan sebagai subjek hukum internasional.

Unsur-unsur yang harus ada pada negara sehingga dapat dijadikan sebagai subjek hukum internasional sebagai berikut.
a) Penduduk yang tetap.
b) Wilayah yang pasti.
c) Pemerintah.
d) Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain


 

 

2) Takhta Suci Vatikan

Takhta Suci yang berada di Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Takhta Suci mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Traktat atau perjanjian Lateran tersebut berisi pengembalian sebidang tanah di Roma untuk pendirian Takhta Suci Vatikan sekaligus sebagai bentuk pengakuan berdirinya Takhta Suci Vatikan. Takhta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di beberapa ibu kota negara terpenting di dunia yang memiliki kedudukan sejajar dengan wakil diplomatik di negara-negara lain. Takhta Suci Vatikan hanya memiliki kewenangan dalam bidang agama dan kerohanian. Selain itu, Takhta Suci Vatikan memiliki hak sebagai subjek hukum internasional.
 

3) Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu makin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, hal ini makin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.


Pengakuan hak asasi manusia makin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional. Terlebih lagi dengan pendirian Human Right Court di berbagai regional seperti di Eropa, Afrika, dan Amerika Selatan sehingga orang-perorangan dapat menuntut pemenuhan hak asasi mereka kepada negara bahkan kepada negara lain di mana pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.


Hukum internasional menempatkan individu sebagai subjek penting dalam hukum internasional terutama setelah dikeluarkannya Universal Declaration of Human Rights 1948 yang diikuti dengan lahirnya berbagai konvensi hak asasi manusia secara global. Selain adanya pengakuan hak asasi manusia secara global, kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional juga dapat dilihat dari adanya pertanggungjawaban para penjahat perang secara langsung di pengadilan internasional.
 

Hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang dimiliki manusia sejak lahir yang tidak dapat dilanggar oleh siapa pun. Pengakuan atas HAM melewati proses yang cukup panjang. Sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Rights yang merupakan pernyataan sedunia tentang HAM pada 10 Desember 1948, telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya yang bersifat universal dan asasi, seperti Magna Charta 1215, Bill of Rights 1689, Declaration des Droits de l'homme et du Citoyen 1789, dan Doktrin Roosevelt 1941. 

Untuk mengetahui beberapa naskah HAM tersebut, silahkan baca rinciannya :

Beberapa Naskah HAM

Dalam sejarah hak asasi manusia (HAM) terdapat beberapa naskah HAM yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelaksanaan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai

1. Magna Charta 1215
Magna Charta 1215 merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawannya. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
Isi Magna Charta 1215 sebagai berikut.
a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
c. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
d. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
e. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
f. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.


Magna Charta 1215 dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

2. Bill of Rights 1689
Bill of Rights 1689 merupakan suatu undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah berhasil pada tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.
Isi Bill of Rights 1689 mengatur sebagai berikut.
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen 1789
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen 1789 merupakan suatu naskah pernyataan perlawanan terhadap kewenangan rezim lama rakyat Prancis. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen 1789 menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Prancis, tetapi untuk seluruh manusia tanpa terkecuali.
Isi Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen 1789 sebagai berikut.
a. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b. Manusia mempunyai hak yang sama.
c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d. Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

4. Doktrin Roosevelt 1941
Perang Dunia II berawal pada saat tentara Jerman secara kejam dan tidak berperikemanusiaan membunuh jutaan orang Yahudi di Polandia. Peristiwa tersebut menimbulkan gelombang reaksi dari negara-negara lain di dunia. Akhirnya, pada Januari 1941 Presiden Amerika Serikat, yaitu Franklin D. Roosevelt dalam pidatonya di depan Kongres Amerika Serikat, mengemukakan suatu doktrin yang dikenal dengan The Four Freedom.

The Four Freedom berisi empat kebebasan sebagai berikut.
a. Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat, dan berkumpul serta berorganisasi).
b. Freedom of religion (kebebasan beragama).
c. Freedom from fear (kebebasan dari rasa ketakutan).
d. Freedom from want (kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan).

5. Universal Declaration of Human Rights 1948
Pada 10 Desember 1948 PBB dalam sidang di Paris di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt menerima pernyataan sejagat hak-hak asasi manusia atau dikenal dengan istilah Universal Declaration of Human Rights 1948. Melalui pemungutan suara 48 negara menyatakan setuju dan 8 negara abstain.Deklarasi HAM ini mengandung komitmen untuk saling menghormati serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusian antarbangsa.
 

4) Palang Merah Internasional
Pada dasarnya Palang Merah Internasional hanya merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Akan tetapi, karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan strategis. Pada awalnya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss. Palang Merah Internasional didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan.
 

Kegiatan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di tiap-tiap wilayahnya. Palang Merah Nasional di negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada saat ini Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional meskipun dalam ruang lingkup yang sangat terbatas.
 

5) Organisasi Internasional
Organisasi internasional atau organisasi antarpemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi- organisasi internasional. Meskipun organisasi-organisasi ini baru lahir pada akhir abad XIX, akan tetapi perkembangannya sangat cepat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat universal tetapi juga pada tingkat regional.

Organisasi internasional bertujuan untuk pengembangan politik dan keamanan nasional di satu pihak serta perkembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial di lain pihak. Pengembangan politik dan keamanan nasional dikaitkan dengan suatu keperluan akan suatu organisasi untuk mencegah konflik bersenjata dan menyelesaikan pertikaian secara damai. Perkembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial di lain pihak meskipun secara langsung tidak bersangkutan dengan masalah perdamaian, tetapi aktivitas bidang-bidang tersebut merupakan kontribusi yang berharga bagi usaha-usaha perdamaian.

Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional dapat dilihat pada perjanjian yang menjadi dasar berdirinya suatu organisasi internasional. Hak, kewajiban, kewenangan serta fungsi suatu organisasi internasional dalam masyarakat internasional dapat ditentukan melalui perjanjian internasional. Wewenang tersebut bukan diberikan oleh individu melainkan oleh organisasi internasional itu sendiri. Contoh organisasi internasional adalah PBB.

6) Kaum Pemberontak (Belligerency)
Pada awalnya kaum pemberontak muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri.
Meskipun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan yang tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut berarti dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subjek hukum internasional.

Tindakan pengakuan terhadap kaum pemberontak tersebut membawa dampak hukum bahwa kaum pemberontak mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Berlakunya pengakuan tersebut tidak secara otomatis terhadap seluruh negara-negara di dunia, pengakuan itu berlaku hanya bagi negara yang mengakui belligerency tersebut.

Dalam hukum internasional kaum pemberontak/belligerency diberikan hak-hak sebagai subjek hukum, hak-hak tersebut mencakup:
a) kewenangan dalam menentukan nasib;
b) kewenangan untuk memilih sistem ekonomi, sosial, dan budaya, serta
c) kewenangan untuk menguasai sumber daya alam.


Syarat-syarat suatu kelompok dikategorikan belligerency sebagai berikut.
a) Memiliki angkatan bersenjata yang sah sesuai dengan hukum humaniter internasional.
b) Peperangan yang terjadi harus berdasarkan pada hukum humaniter internasional.
c) Kapal perang yang digunakan merupakan kapal perang yang sah.
d) Perselisihan yang dilakukan di laut harus dihormati oleh negara-negara netral.
e) Menguasai teritorial suatu negara.
f) Adanya manajemen pemerintahan yang baik.
g) Bersedia melindungi warga negara asing di tempat terjadinya pemberontakan.

Pojok Literasi
Hubungan internasional merupakan interaksi, kontak, dan komunikasi, saling hubungan (interrelasi) antarbangsa-bangsa atau antarnegara-negara yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negeri. Apa yang menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia? Anda dapat mempelajari tujuan politik luar negeri Indonesia melalui literatur berikut.
Judul : Buku Referensi Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Penulis: Yudi Suparyanto, Khilya Fa'izia, Yana Suryana
Penerbit: Cempaka Putih
 

Literatur tersebut memberikan pemahaman Anda tentang sejarah politik luar negeri Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia, serta politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Selanjutnya, Anda dapat merangkum materi dalam buku. 

c. Faktor yang Memengaruhi Terjalinnya Hubungan Internasional
Tiap-tiap negara memiliki hak menjalin hubungan internasional antarnegara. Terjalinnya hubungan antarnegara dapat dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Adapun yang dimaksud dengan faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam negara.

Aspek-aspek yang termasuk faktor internal terjalinnya hubungan internasional sebagai berikut.
1) Kekhawatiran adanya ancaman dari dalam negeri seperti adanya kudeta terhadap kekuasaan tertentu.
2) Timbulnya rasa khawatir terhadap ancaman dari negara lain seperti adanya intervensi dari negara lain.
3) Keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan maupun kepentingan nasional.
4) Adanya keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
5) Adanya keinginan membuka hubungan politik dengan negara lain.
6) Adanya keinginan mendapat dukungan dari negara lain.

Selain faktor internal tersebut, terdapat faktor eksternal yang memengaruhi terjalinnya hubungan internasional antarnegara.

Faktor eksternal yang memengaruhi terjalinnya hubungan internasional antarnegara sebagai berikut.
1) Adanya perbedaan penguasaan ilmu pengetahuan.
2) Perbedaan kondisi suatu negara yang berbeda dengan negara lain. Perbedaan kondisi tersebut meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, jumlah penduduk, serta kondisi alam seperti cuaca dan iklim. Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan antarnegara berbeda-beda.
3) Rasa tanggung jawab seluruh warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, serta damai secara adil dan merata.

Berdasarkan uraian tersebut, hubungan internasional memiliki arti yang begitu penting bagi suatu negara. Hubungan internasional antarnegara di dunia memiliki tujuan untuk memecahkan masalah-masalah global yang dihadapi semua negara, baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

2. Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Dalam melaksanakan hubungan internasional, pemerintah berpedoman pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa ketentuan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia.

a. Dasar Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia sebagai berikut.
1) Sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam aktualisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, sila kedua Pancasila dapat diimplementasikan dengan cara hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2) Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dalam alinea keempat memuat tujuan negara secara khusus dan secara umum. Tujuan negara yang berkaitan dengan pelaksanaan politik luar
negeri tercantum dalam kalimat "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...". Pernyataan tersebut merupakan tujuan negara secara umum yang menjadi landasan keikutsertaan Indonesia dalam pergaulan internasional.
3) Pasal 11 ayat (1-3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
4) Pasal 13 ayat (1-3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam undang- undang ini terdapat ketentuan yang mengatur tentang cara-cara melakukan perjanjian internasional dengan negara lain, pemberlakuan perjanjian internasional serta berakhirnya perjanjian internasional.

b. Bentuk Hubungan Internasional Bangsa Indonesia
Hubungan internasional Indonesia dengan negara-negara di dunia dimulai setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Beragam hubungan internasional, baik bilateral, multilateral, maupun regional telah dilakukan oleh Indonesia. Hubungan internasional dapat berwujud kerja sama antarnegara. Kerja sama Indonesia dengan negara lain sebagai berikut.
1) Hubungan Bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua negara. Kerja sama bilateral dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Kerja sama ini sebagai bentuk interaksi antardua negara. Kedua negara memiliki kepentingan nasional yang ingin dicapai melalui kerja sama yang dilakukan.

Contoh kerja sama bilateral yang dilakukan Indonesia sebagai berikut.
a) Kerja Sama Indonesia-Jerman
Hubungan bilateral Indonesia-Jerman memprioritaskan pada kerja sama ekonomi. Hal ini dikarenakan dimensi dan cakupan kerja sama ekonomi Indonesia dan Jerman yang bersifat multidimensi sehingga tidak hanya terbatas pada perdagangan dan investasi. Di sektor perdagangan, Jerman merupakan salah satu mitra dagang utama bagi Indonesia. Produk-produk ekspor unggulan Indonesia ke Jerman antara lain minyak kelapa sawit, kayu, dan mebel. Sementara produk ekspor Jerman ke Indonesia umumnya barang manufaktur seperti kendaraan bermotor, peralatan komunikasi, dan produk metal. Proyek investasi Jerman di Indonesia masih didominasi sektor-sektor metal dan mesin industri, serta transportasi.

b) Kerja Sama Indonesia-Singapura
Selama ini hubungan bilateral Indonesia dengan Singapura cukup baik, khususnya dalam bidang investasi dan pembangunan tiga jembatan, yaitu jembatan digital, jembatan infrastruktur, dan jembatan travel bubble. Jembatan digital Indonesia dan Singapura diharapkan dapat terwujud dengan Batam sebagai pusat pengembangan data center dan pusat pengembangan industri digital di Indonesia. Sedangkan untuk jembatan infrastruktur akan dimulai dengan pembangunan jembatan Batam-Bintan atau jembatan Babin sepanjang 6,4 km pada Tahun 2022. Jembatan ini akan memudahkan pelaku usaha di Bintan untuk mengirimkan produk pertaniannya ke Batam untuk diekspor ke Singapura atau ke negara lain. Pembangunan jembatan Batam-Bintan ini diharapkan akan meningkatkan konektivitas dari Bintan dan Batam ke Singapura dan sebaliknya.

Kerja sama juga akan dilakukan untuk membantu sektor pariwisata melalui jembatan travel bubble, dimulai dengan disepakatinya travel arrangement antara Singapura dengan kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK). Travel arrangement ini memungkinkan parapebisnis dan turis bepergian secara bebas dari kawasan BBK-Singapura dan sebaliknya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi ini. 

2) Hubungan Multilateral
Kerja sama multilateral merupakan bentuk kerja sama internasional yang dilakukan lebih dari dua negara. Bentuk kerja sama ini bersifat terbuka bagi tiap-tiap negara yang ingin bergabung dalam kerja sama tersebut. Contoh organisasi internasional yang terbentuk dari hasil kerja sama multilateral adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB adalah organisasi internasional yang memiliki anggota hampir seluruh negara-negaradi dunia.

3) Hubungan Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam satu wilayah regional atau kawasan. Negara- negara dalam satu kawasan tersebut memiliki tujuan dan kepentingan yang ingin diwujudkan melalui kerja sama regional. Contoh kerja sama regional yang dilakukan Indonesia antara lain Association of South East Asian Nations (ASEAN), Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), dan Asean Free Trade Area (AFTA).

c. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Bangsa Indonesia
Bagi bangsa Indonesia menjalin hubungan internasional dengan negara lain memiliki arti penting.
Arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia dapat diuraikan dalam berbagai bidang berikut.
1) Ideologi
Pancasila berkedudukan sebagai jati diri bangsa dalam menjalin hubungan internasional. Dengan memegang teguh ideologi Pancasila, negara Indonesia tidak akan mudah terpengaruh ideologi negara lain sebagai akibat dari terjalinnya hubungan internasional.
2) Politik
Hubungan internasional sebagai upaya untuk memperkuat kepentingan nasional terutama yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan publik. Kebijakan politik nasional yang dianut oleh suatu negara, secara tidak langsung ikut berpengaruh terhadap corak maupun sifat hubungan internasional.
3) Ekonomi
Hubungan internasional dapat meningkatkan daya saing kualitas produksi serta memperluas wilayah pemasaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk investasi dan pariwisata.
4) Sosial Budaya
Hubungan internasional dalam bidang sosial budaya bermanfaat untuk pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa. Pembinaan dan pengembangan dilakukan dalam upaya penanggulangan setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan
internasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
5) Pertahanan dan Keamanan
Manfaat hubungan internasional dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat menjadi sarana untuk menciptakan perdamaian dunia dan membantu menjaga stabilitas dunia internasional.

TUGAS
Anda telah mempelajari tentang subjek hukum internasional. Salah satu subjek hukum internasional adalah kaum pemberontak (belligerency). Apa yang menyebabkan munculnya belligerency? Apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang serta meluas ke negara-negara lain, bagaimana menyikapinya? Diskusikan permasalahan tersebut bersama teman sebangku Anda. Setelah itu, sampaikan di depan kelas hasil diskusi Anda bersama teman sebangku. Berikan kesempatan kepada teman untuk menanggapi pendapat kelompok Anda.

Uji Kompetensi 1

A. Pilihlah jawaban yang benar!
1. Hubungan internasional memberikan manfaat besar bagi negara yang bersangkutan. Makin tinggi frekuensi hubungan luar negeri dilaksanakan makin tinggi pula manfaat atau keuntungan yang diperoleh. Manfaat menjalin hubungan internasional antara lain....
a. menambah daerah jajahan
b. memudahkan menjadi negara penguasa
c. memudahkan untuk mengeksploitasi kekayaan negara lain
d. memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan dunia
e. membuka kesempatan untuk menyebarkan ideologi tertentu kepada negara lain

2. Subjek hukum internasional yang paling utama dan klasik di dalam sejarah hukum internasional adalah....
a.negara
b. individu
c. takhta suci Vatikan
d. organisasi internasional
e. Palang Merah Internasional

3. Faktor eksternal yang memengaruhi terjalinnya hubungan internasional antarnegara adalah....
a. kekhawatiran adanya ancaman dari dalam  negeri
b. adanya keinginan untuk mendapat dukungan dari negara lain
c. adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional
d. adanya keinginan membuka hubungan politik dengan negara lain
e. perbedaan kondisi suatu negara yang berbeda dengan negara lain


4. Perhatikan contoh berikut!
1) Menghormati tamu negara dari negara lain.
2) Mengadakan perjanjian perdagangan dengan negara lain.
3) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
5) Mengembangkan sikap adil terhadap sesame.
Sila kedua Pancasila sebagai dasar hokum pelaksanaan hubungan internasional dapat diimplementasikan dengan cara yang ditunjukkan oleh angka....
a. 1) dan 2)
b. 1) dan 3)
c. 2) dan 3)
d. 3) dan 4)
e. 4) dan 5)


5. Pemerintah Indonesia aktif dalam mengirim  Kontingen Garuda (Konga) ke daerah konflik seperti Lebanon. Pengiriman Kontingen Garuda tersebut sebagai wujud pelaksanaan tujuan negara Indonesia, yaitu ....
a. mencerdaskan kehidupan bangsa
b. mewujudkan kesejahteraan umum
c. ikut melaksanakan ketertiban dunia
d. melindungi segenap bangsa Indonesia
e. mencapai masyarakat yang adil dan makmur

6. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan….
a. menteri keuangan
b. menteri luar negeri
c. menteri dalam negeri
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Dewan Perwakilan Daerah

7. Hubungan kedua negara ini sudah berlangsung cukup baik, khususnya dalam bidang investasi dan pembangunan tiga jembatan. Hubungan kedua negara yang dimaksud, yaitu antara....
a. Indonesia-Arab
b. Inggris-Australia
c. Indonesia-Singapura
d. Inggris-Amerika Serikat.
e. Indonesia-Amerika Serikat

8. Tujuan PBB yang tercantum dalam Preambule Piagam PBB adalah....
a. menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
b. memelihara perdamaian dunia dengan cara usaha bersama
c. kerja sama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional di berbagai lapangan
d. mempererat persahabatan antarnegara anggota PBB atas dasar persamaan hak
e. menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha untuk menunjukkan cita-cita tersebut

9. Perhatikan contoh organisasi berikut!
1) ASEAN
2) APEC
3) UNIFIL
4) AFTA
5) UNESCO
Contoh kerja sama regional yang dilakukan Indonesia ditunjukkan oleh angka....
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 2), dan 4)
c. 1), 3), dan 4)
d. 2), 3), dan 4)
e. 3), 4), dan 5)


10. Hubungan internasional dapat meningkatkan daya saing kualitas produksi. Pernyataan tersebut menunjukkan salah satu arti pentingnya hubungan internasional bagi bangsa Indonesia di bidang.....
a. politik
b. ideologi
c. ekonomi
d. sosial dan budaya
e. pertahanan dan keamanan

B. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Jelaskan arti hubungan internasional menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri!
2. Sebutkan tiga syarat suatu kelompok dikategorikan belligerency!
3. Sebutkan tiga aspek yang termasuk faktor internal terjalinnya hubungan internasional!
4. Bagaimana bentuk kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jerman di sektor perdagangan?
5. Mengapa hubungan internasional di bidang sosial budaya merupakan hal penting bagi Indonesia?

KERJAKAN DIBUKU TUGAS ATAU KIRIM SECARA ONLINE MELALUI WHATSAPP KE GURU ANDA !