Materi PPKN Kelas XI BAB I Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila A. Hakikat HAM

 


#PPKNkelasXI

#IntanPariwara

Tujuan Pembelajaran 
1. Peserta didik mampu men- syukuri hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dengan baik setelah mengetahui sifat hakiki atau kodrati HAM. 
2. Peserta didik mampu mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati hak asasi orang lain dengan baik setelah mengetahui jaminan hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila. 
3. Peserta didik mampu menguraikan prinsip dan unsur serta instrumen HAM secara terperinci setelah mempelajari materi prinsip-prinsip dan instrumen HAM. 
4. Peserta didik mampu memerinci hak asasi manusia dalam nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila dengan lengkap setelah mempelajari materi HAM berdasarkan nilai- nilai Pancasila. 
5. Peserta didik mampu men- deteksi kasus pelanggaran HAM dengan tepat setelah mengetahui jaminan HAM dalam nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila. 
6. Peserta didik mampu menyajikan hasil analisis kasus pelanggaran HAM dengan tepat setelah mengetahui jenis kasus pelanggaran HAM beserta upaya penegakan HAM di Indonesia. 
 
 
 
Perhatikan gambar dibawah ini ! 

 
 
Jalan merupakan akses utama bagi masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Jalan yang dilengkapi dengan jalur kuning bertekstur bulatan-bulatan dan garis lurus bukan hanya sebagai variasi. Jalur tersebut adalah guiding block, yaitu lantai yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada pejalan kaki dengan kebutuhan khusus. 
 
Pemasangan guiding block merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan hak asasi bagi warga negara sebagaimana termaktub dalam konstitusi, yaitu pasal 28I ayat (2). Adanya guiding block diharapkan mampu mencegah terjadinya diskriminasi karena setiap warga negara memiliki hak untuk sekadar berjalan-jalan dan menikmati trotoar sebagai pedestrian (pejalan kaki). Apakah jaminan hak asasi manusia hanya sebatas hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif? Tentu saja tidak. Hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai perspektif Pancasila dapat Anda pelajari dalam BAB I berikut. 
 
Pendalaman Materi 
Dalam menggunakan hak asasi manusia, kita wajib memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Tindakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap orang berhak diperlakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana tecermin pada apersepsi. Pemasangan guiding block merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah terjadinya diskriminasi. 
 
Tidak adanya diskriminasi menjadi indikator bahwa hak-hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Pancasila dan konstitusi telah terlaksana dengan baik. Lantas, bagaimana pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia? Materi pada bab ini akan mengantarkan Anda untuk mengenal HAM; mengetahui jaminan HAM dalam nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila; serta mengetahui pelanggaran HAM di Indonesia. 
 
A. Hakikat HAM. 
Hak asasi manusia (HAM) merupakan sekelompok hak yang secara eksklusif dimiliki oleh manusia. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan melekat dengan jati diri manusia secara universal. 
 
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat inalienable, yaitu tidak dapat direnggut atau dicabut oleh siapa pun. Hak asasi manusia akan selalu melekat dalam diri setiap orang dan tidak bisa dilepaskan meskipun kita secara sukarela tidak menginginkannya. 
 
Akan tetapi, seseorang tidak diperkenankan menggunakan hak asasi manusia sesuai kehendak pribadi tanpa adanya sikap tanggung jawab. Hal tersebut dikarenakan hak asasi manusia mampu dikalahkan oleh pertimbangan lain. Sebagai contoh, seseorang akan mendapat hukuman penjara apabila melakukan tindakan buruk yang melanggar HAM. Dengan demikian, orang tersebut akan kehilangan hak kebebasan untuk bergerak selama masa hukuman berlangsung. 
 
 1. Sifat dan Unsur HAM 
Hak asasi manusia merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah. Hak asasi manusia sebagai hak fundamental tidak dapat dicabut karena memiliki sifat-sifat seperti berikut. 
a. Hakiki atau kodrati, artinya hak asasi dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai hak dasar atau hak pokok atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. 
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia, dan golongan. 
c. Tetap, artinya hak asasi tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi akan selalu ada sejak lahir sampai akhir hayat. 
d. Utuh, artinya hak asasi tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, dan hak politik. 
 
Secara umum, hak asasi manusia dipandang memiliki struktur internal yang terdiri atas empat komponen dasar. Keempat unsur dasar tersebut dikenal sebagai "The Hohfeldian Incidents". 
 
Keempat unsur dasar tersebut antara lain Unsur-Unsur Hak Asasi Manusia Secara umum, hak dipandang memiliki struktur internal yang terdiri atas empat komponen atau unsur dasar. Keempat unsur dasar tersebut sebagai berikut. 
1. Keistimewaan (Privilege) Keistimewaan berarti keadaan saat seseorang memiliki sebuah keistimewaan untuk melakukan sesuatu, bukan karena diwajibkan. Sebagai contoh hak berupa keistimewaan, yaitu Fitri mendapatkan hadiah ulang tahun dari Riska. Akan tetapi, Riska tidak diwajibkan memberikan hadiah kepada Fitri setiap hari ulang tahun. Adapun Fitri memiliki hak untuk menerima atau menolak hadiah tersebut. 
2. Klaim (Claim) Klaim adalah situasi yang menunjukkan seseorang memiliki hak untuk menuntut atau meminta. Sebagai contoh, seorang tukang ojek online berhak mendapatkan uang pembayaran setelah mengantarkan orang atau pesanan ke tempat tujuan. 
3. Kuasa (Power) Seseorang dikatakan memiliki kuasa ketika ia memiliki kemampuan untuk mengubah orang lain atau diri sendiri. Sebagai contoh, seorang pemimpin memberikan pekerjaan tambahan kepada karyawan. Artinya, pemimpin telah menggunakan hak kuasa untuk membebankan kewajiban kepada anak buahnya. 
4. Kekebalan (Immunity) Seseorang dapat mengubah sesuatu apabila ia memiliki kuasa. Akan tetapi, seseorang yang memiliki kualitas khusus dapat dipastikan memiliki kekebalan. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang- undangan. Adapun yang dimaksud bebas, yaitu melaksanakan tugas profesi advokat tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat. 
 
Berdasarkan unsur-unsur tersebut, keistimewaan dan klaim merupakan "primary rules" yang menuntut orang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Lebih tepatnya keistimewaan dan klaim tertuju pada segala tindakan fisik. Melalui "primary rules" kita dapat mengetahui apakah suatu perbuatan diperbolehkan atau tidak. Sementara itu, kuasa dan kekebalan tergolong dalam kelompok "secondary rules" yang memberikan tuntutan untuk melakukan perubahan dan pembatalan terhadap "primary rules". Tiap-tiap unsur dasar ini dapat membentuk sebuah hak walaupun mereka tidak dalam keadaan menyatu. Tiap-tiap unsur dasar dapat membentuk sebuah hak walaupun tidak dalam keadaan menyatu. Artinya, sebuah hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memiliki salah satu unsur. 
 
2. Prinsip-Prinsip HAM 
Manfred Nowak, seorang pengacara HAM, menyebutkan bahwa prinsip hak asasi manusia ada empat. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah universal (universality), saling bergantung (interdependence), saling terkait (interrelated), dan tidak terbagi (indivisibility). Prinsip tersebut sesuai dengan pasal 5 Deklarasi Wina tentang Program Aksi yang berbunyi "all human rights are universal, indivisibile, interdependent, and interrelated", artinya semua hak manusia adalah universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. 
 
Selain prinsip tersebut, Rhona K.M. Smith seorang akademisi hukum, menambahkan prinsip lain. Prinsip dimaksud adalah kesetaraan (equality), non- diskriminasi (non-discrimination), dan kewajiban positif setiap negara
 
Penjelasan sederhana atas beberapa prinsip tersebut sebagai berikut. 
a. Prinsip Universal (Universality) Prinsip ini mengatakan bahwa semua orang memiliki hak sama dan tidak dibedakan. Suatu hak tidak dapat diserahkan secara sukarela atau dicabut. Hal ini selaras dengan pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. 
b. Prinsip Saling Bergantung (Interdependence) Prinsip ini menegaskan bahwa pemenuhan suatu hak asasi manusia bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya. Dengan kata lain, tiap-tiap hak asasi terhubung dalam satu mata rantai. Apabila satu mata rantai putus, hak-hak lain akan terlanggar. Artinya, hilangnya salah satu hak akan mengganggu hak lainnya. Sebaliknya, pemajuan salah satu hak asasi manusia akan mendukung hak asasi lainnya. Sebagai contoh, hak mendapatkan pekerjaan dan hak memperoleh upah adalah hak yang saling bergantung satu sama lain. 
c. Prinsip Saling Terkait dan Prinsip Tidak Terbagi ( Indivisibility )
Memurut prinsip ini , hak asasi manusia harus dilihat sebagai satu tubuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan dibagi-bagi. Hak sipil, politik, ekonomi, sosial  budaya dan hak-hak kolektif mempunyai sifat inheren yaitu menyatu dalam harkat dan martabat manusia. Sebagai analogi, seseorang tidak bisa hanya menerima hak politik tanpa menerima hak-hak sosial dan budaya.
d. Prinsip Kesetaraan (Equality) Kesetaraan dianggap sebagai prinsip hak asasi manusia yang sangat fundamental. Kesetaraan dimaknai sebagai adanya perlakuan setara pada situasi yang sama dan perlakuan berbeda pada situasi yang berbeda. Prinsip kesetaraan menekankan konsep untuk menghormati manusia sebagai umat yang merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya. Prinsip ini menuntut manusia untuk tidak menyakiti orang lain hanya demi kesenangan pribadi atau kelompok, tetapi setiap orang harus mendapatkan perlakuan sama. Apabila seseorang yang berasal dari posisi berbeda diperlakukan sama, akan muncul permasalahan. Contoh pelaksanaan prinsip kesetaraan yaitu adanya kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Hal tersebut membuktikan bahwa parlemen tidak hanya diisi oleh kaum laki-laki, tetapi adanya kesempatan bagi kaum perempuan untuk mendapatkan hak di bidang politik. 
e. Prinsip Non-Diskriminasi (Non-Discrimination) Prinsip non-diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan. Diskriminasi merupakan pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, dan agama. Diskriminasi tidak akan terjadi apabila setiap orang diperlakukan setara. 
f. Prinsip Kewajiban Positif Setiap Negara Menurut hukum hak asasi internasional, suatu negara memiliki kewajiban melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya. Untuk kebebasan berekspresi, negara boleh memberikan kebebasan dan sedikit memberikan pembatasan. Untuk hak hidup, negara wajib membuat suatu aturan hukum dan mengambil langkah-langkah guna melindungi hak dan kebebasan warganya. Berdasarkan alasan ini, negara membuat aturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Penekanannya ialah negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak untuk hidup dan bukan bersikap pasif. 
 
Selain prinsip-prinsip yang telah dikemukakan oleh Manfred Nowak dan Rhona K.M. Smith, hak asasi manusia memuat prinsip tanggung jawab (responsibility). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara, individu, dan entitas lain (korporasi dan organisasi-organisasi non-pemerintah) wajib bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia". 
 
3. Instrumen HAM Indonesia 
Indonesia merupakan salah satu negara berkedaulatan rakyat yang mengakui deklarasi HAM dunia. Oleh karena itu, Indonesia mempunyai instrumen hukum dalam rangka penegakan HAM. Instrumen hukum HAM adalah instrumen atau alat yang digunakan untuk menegakkan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan. Instrumen hukum dalam rangka penegakan hak asasi manusia Indonesia di antaranya sebagai berikut. 
 
a. Pancasila 
Hak asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara. Secara konseptual, HAM yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan sehingga setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Artinya, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. 
 
Pengakuan tentang HAM secara prinsipil tecermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Akan tetapi, bukan berarti nilai sila lain dalam Pancasila tidak menjamin adanya hak asasi manusia mengingat setiap sila Pancasila saling menjiwai dan dijiwai satu sama lain. 
 
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) 
Sejak negara Indonesia diproklamasikan menjadi negara merdeka, para pendiri Republik Indonesia sepakat bahwa negara berlandaskan pada konstitusi dan hukum tertulis yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pembukaan maupun batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 cukup banyak memperhatikan dan menjamin hak asasi manusia. 
 
Ketentuan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut. 
1) Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "... kemerdekaan adalah hak segala bangsa.... Pernyataan tersebut menegaskan adanya pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam pasal 1 Deklarasi PBB yang berbunyi "Setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan". 2) Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur". Alinea tersebut mengakui adanya hak asasi di bidang politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi yang meliputi kemakmuran dan keadilan. 
3) Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,...." Pernyataan tersebut menegaskan dan mengandung arti adanya kemerdekaan pribadi warga negara sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. 
4) Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "... melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia .... Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara meliputi segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian dunia dan kesejahteraannya. 
 
Selain empat alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, substansi hak asasi manusia secara tegas termuat dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945. Sebelum amendemen, UUD NRI Tahun 1945 hanya terdapat lima pasal yang mengatur tentang hak warga negara Indonesia yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu pasal 27-31. Setelah amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, ketentuan khusus tentang hak asasi manusia ditambahkan dalam bab khusus, yaitu Bab XA pasal 28A-28]. 
 
c.Undang-Undang 
Hak asasi manusia pernah diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Substansi HAM dalam ketetapan MPR tersebut sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Keberadaan ketetapan MPR tersebut akhirnya dianggap tidak valid lagi sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 1 angka 8 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. 
 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan instrumen pokok untuk melindungi dan menjamin semua hak setiap individu manusia. Selain undang-undang tersebut, instrumen hukum nasional yang menjamin dan mengatur hak asasi manusia antara lain undang-undang berikut. 
1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Instrumen hukum ini mengatur tentang pelaksanaan proses hukum acara pada pengadilan HAM dan pengaturan tentang perbuatan pidana yang digolongkan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap HAM. 
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut telah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang- undang perlindungan anak menegaskan bahwa anak-anak harus dijaga, dilindungi, dan disayangi. Anak-anak dilarang untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan orang dewasa, seperti kampanye atau kerusuhan sosial. 
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini dilatarbelakangi adanya perbedaan antara hak atas kaum perempuan terhadap kaum laki-laki. 
4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang ini menegaskan bahwa pembedaan atau diskriminasi antara ras dan etnis harus dihapuskan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. 
5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh. 
6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
 
Berdasarkan instrumen tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia lahir dari upaya memperjuangkan HAM yang paling mendasar, yaitu hak untuk merdeka. Sebagai bangsa yang pernah dijajah selama ratusan tahun, bangsa Indonesia memahami makna dan hakikat HAM. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara hukum memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. 
 
Penguatan Nilai-Nilai Pancasila 
 
Peduli terhadap Hak Asasi Orang Lain 
 
Bacalah wacana berikut! 
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir di desa X dan Y. Selain faktor alam, banjir juga dipengaruhi oleh faktor manusia, seperti rendahnya kesadaran HAM masyarakat. 
Beberapa warga desa X masih memiliki kesadaran HAM rendah. Mereka membuang sampah di sungai. Akibatnya, sampah menumpuk dan menghambat aliran sungai sehingga mengakibatkan banjir di dua desa, yaitu desa X dan di desa Y. 
Berdasarkan wacana tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat desa X maupun desa Y tidak terpenuhi. Hal tersebut dilatarbelakangi rendahnya kesadaran HAM warga desa X sehingga melanggar hak warga desa Y. 
Tindakan warga desa X bertentangan dengan nilai sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Warga desa X seharusnya mampu menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan sederajat serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama. 
Oleh karena itu, warga desa X sebaiknya membiasakan sikap peduli terhadap sesama. Mereka harus menghilangkan kebiasaan membuang sampah ke sungai sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. 
 
Uji Kompetensi 1 
A. Pilihlah jawaban yang benar! 
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. Pernyataan tersebut menegaskan salah satu sifat hak, yaitu 
a. utuh 
b. tetap 
c. hakiki 
d. kodrati 
e. universal 
 
2.) Bacalah wacana berikut! Pak Gilang adalah seorang pengusaha tekstil. Pak Gilang memerintahkan beberapa staf khusus untuk mengajukan inovasi desain produk yang akan dipresentasikan. Seluruh staf bergegas merancang desain yang menarik dengan nilai jual tinggi. Setelah presentasi, Pak Gilang tertarik dengan desain Rio untuk dijadikan produk unggulan pada proyek tahun ini. Setelah setuju dengan desain milik Rio, Pak Gilang memberikan hadiah kepada Rio atas prestasi dan dedikasinya terhadap perusahaan. 
Unsur hak yang tecermin pada bacaan tersebut adalah.... 
a. claim dan power 
b. privilege dan claim 
c. power dan privilege 
d. power dan immunity 
e. privilege dan immunityimmunity 
 
3. Bacalah berita berikut! Pemerintah akan terus mendorong upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum pada 2024. Hal tersebut dilakukan atas dasar adanya fakta bahwa sejak pemilihan umum 2004 lalu, jumlah keterwakilan perempuan di parlemen terutama DPR Ri masih belum mencapai 30%. 
Jika dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia, upaya pemerintah pada berita tersebut sesuai dengan prinsip.... 
a. universal 
b. kesetaraan 
c. indivisibility 
d. interdependence 
e. kewajiban positif setiap negara 
 
4.) Bacalah ketentuan dalam alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berikut!
 ... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur". 
Ketentuan tersebut telah menjamin hak asasi manusia sehingga dapat disimpulkan bahwa.... 
a. setiap orang memiliki hak atas kemerdekaan pribadi 
b. Indonesia berhasil mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 
c. setiap bangsa di dunia memiliki hak kemerdekaan dan wajib menghormatinyamenghormatinya 
d. rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu 
e. negara memberikan jaminan atas kesejahteraan sosial bagi segenap golongan dan lapisan masyarakat 
 
5. Selain terdapat dalam empat alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, substansi hak asasi manusia secara tegas termuat dalam bab khusus pada batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, yaitu 
a. pasal 18A-18B 
b. pasal 23A-23D 
c. pasal 23E-23G 
d. pasal 24A-24C 
e. pasal 28A-28J 
 
6. Perhatikan gambar berikut! 

 
 
Kegiatan pada gambar bertentangan dengan instrumen HAM Indonesia, yaitu .... 
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 
e. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 
 
7. Perhatikan gambar berikut! 

 
 
Jaminan hukum sesuai gambar tersebut menunjukkan salah satu unsur hak, yaitu .... 
a. claim 
b. privilege 
c. immunity 
d. power 
e. universal 
 
8. Bacalah wacana berikut! 
Bu Niken adalah pengusaha tepung beras. Bu Niken menjual tepung dalam kemasan 5kg. Bu Niken mencantumkan label dalam kemasan yang menyatakan bahwa neto tepung 5kg. Padahal, isi tepung pada kemasan tidak sesuai neto. 
Tindakan Bu Niken telah melanggar hak asasi manusia karena.... 
a. menjual tepung secara ilegal 
b. memproduksi tepung tanpa memiliki SIUP 
c. tidak mencantumkan label atau etiket barang 
d. tidak menjual tepung dalam kemasan ekonomis 
e. label atau etiket barang tidak sesuai dengan berat tepung 
 
9. Instrumen HAM internasional yang menjadi salah satu tonggak utama pengakuan dan komitmen negara-negara di dunia untuk saling menghormati serta menjunjung tinggi HAM adalah.... 
a. konvensi genosida 
b. deklarasi universal hak asasi manusia 
c. kovenan internasional tentang hak sipil dan politik 
d. kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya 
e. konvensi internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 
 
10. Prinsip saling bergantung dalam hak asasi manusia tecermin dalam pernyataan... 
a. Setiap orang memiliki hak paling dasar, yaitu hak hidup. 
b. Negara memberikan jaminan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi. 
c. Seluruh peserta didik memiliki kebebasan menampilkan berbagai kesenian daerah saat pentas seni. 
d. Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan memperoleh upah atas pekerjaan yang telah dilakukan. 
e. Pemerintah Indonesia telah melakukan kewajiban melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak dan kebebasan warganya. 
 
B. Kerjakan soal-soal berikut! 
1. Bacalah wacana berikut! 
Pak X selaku ketua RW melarang warga dari etnik Y masuk ke wilayahnya. Pak X membuat tulisan disertai gambar yang ditempelkan di wilayah sekitar. Pak X juga mengimbau kepada seluruh warga untuk melapor apabila menjumpai orang dari etnik Y di lingkungan sekitar. Analisislah tindakan Pak X jika dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia! 
2. Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat inalienable. Apa arti pernyataan tersebut? 
3. Apa dampak yang akan terjadi apabila salah satu hak asasi manusia dihilangkan? 
4. Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai instrumen HAM Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM? 5. Bacalah bunyi alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berikut! 
"Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,...." Apa sifat hak asasi manusia yang termaktub dalam alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut?