#PPKNkelasXI
#IntanPariwara
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik mampu men-
syukuri hak asasi manusia
sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa sejak lahir dengan
baik setelah mengetahui sifat
hakiki atau kodrati HAM.
2. Peserta didik mampu mengembangkan sikap saling
menghargai dan menghormati
hak asasi orang lain dengan baik
setelah mengetahui jaminan hak
asasi manusia dalam perspektif
Pancasila.
3. Peserta didik mampu menguraikan prinsip dan unsur serta
instrumen HAM secara terperinci setelah mempelajari
materi prinsip-prinsip dan
instrumen HAM.
4. Peserta didik mampu memerinci
hak asasi manusia dalam nilai
dasar, nilai instrumental, dan
nilai praksis Pancasila dengan
lengkap setelah mempelajari
materi HAM berdasarkan nilai-
nilai Pancasila.
5. Peserta didik mampu men-
deteksi kasus pelanggaran
HAM dengan tepat setelah
mengetahui jaminan HAM dalam
nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai praksis Pancasila.
6. Peserta didik mampu menyajikan hasil analisis kasus
pelanggaran HAM dengan tepat
setelah mengetahui jenis kasus
pelanggaran HAM beserta upaya
penegakan HAM di Indonesia.
Perhatikan gambar dibawah ini !
Jalan merupakan akses utama bagi masyarakat
untuk beraktivitas sehari-hari. Jalan yang dilengkapi dengan jalur kuning
bertekstur bulatan-bulatan dan garis lurus bukan hanya sebagai variasi.
Jalur tersebut adalah guiding block, yaitu lantai yang digunakan untuk
memberikan kemudahan kepada pejalan kaki dengan kebutuhan khusus.
Pemasangan guiding block merupakan salah satu upaya pemerintah
memberikan hak asasi bagi warga negara sebagaimana termaktub dalam
konstitusi, yaitu pasal 28I ayat (2). Adanya guiding block diharapkan mampu
mencegah terjadinya diskriminasi karena setiap warga negara memiliki hak
untuk sekadar berjalan-jalan dan menikmati trotoar sebagai pedestrian (pejalan kaki).
Apakah jaminan hak asasi manusia hanya sebatas hak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif? Tentu saja tidak. Hak asasi manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai perspektif Pancasila dapat Anda
pelajari dalam BAB I berikut.
Pendalaman Materi
Dalam menggunakan hak asasi manusia, kita wajib memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak
asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Tindakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap orang berhak
diperlakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana tecermin pada apersepsi. Pemasangan
guiding block merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah terjadinya diskriminasi.
Tidak adanya diskriminasi menjadi indikator bahwa hak-hak asasi manusia yang telah dijamin dalam
Pancasila dan konstitusi telah terlaksana dengan baik. Lantas, bagaimana pelaksanaan hak asasi manusia di
Indonesia? Materi pada bab ini akan mengantarkan Anda untuk mengenal HAM; mengetahui jaminan HAM
dalam nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila; serta mengetahui pelanggaran HAM di
Indonesia.
A. Hakikat HAM.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan sekelompok hak yang secara eksklusif dimiliki oleh manusia.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia". Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak yang bersifat mendasar dan melekat dengan jati diri manusia secara universal.
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat inalienable, yaitu tidak dapat direnggut atau dicabut
oleh siapa pun. Hak asasi manusia akan selalu melekat dalam diri setiap orang dan tidak bisa dilepaskan
meskipun kita secara sukarela tidak menginginkannya.
Akan tetapi, seseorang tidak diperkenankan
menggunakan hak asasi manusia sesuai kehendak pribadi tanpa adanya sikap tanggung jawab. Hal tersebut
dikarenakan hak asasi manusia mampu dikalahkan oleh pertimbangan lain. Sebagai contoh, seseorang akan
mendapat hukuman penjara apabila melakukan tindakan buruk yang melanggar HAM. Dengan demikian,
orang tersebut akan kehilangan hak kebebasan untuk bergerak selama masa hukuman berlangsung.
1. Sifat dan Unsur HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah. Hak asasi manusia sebagai hak fundamental tidak dapat dicabut
karena memiliki sifat-sifat seperti berikut.
a. Hakiki atau kodrati, artinya hak asasi dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai hak dasar
atau hak pokok atas karunia Tuhan Yang Maha Esa.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan tidak
memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia, dan golongan.
c. Tetap, artinya hak asasi tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi akan selalu ada sejak lahir sampai akhir hayat.
d. Utuh, artinya hak asasi tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan hak yang ada secara
utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, dan hak politik.
Secara umum, hak asasi manusia dipandang memiliki struktur internal yang terdiri atas empat
komponen dasar. Keempat unsur dasar tersebut dikenal sebagai "The Hohfeldian Incidents".
Keempat unsur dasar tersebut antara lain Unsur-Unsur Hak Asasi Manusia
Secara umum, hak dipandang memiliki struktur internal yang terdiri atas empat komponen atau unsur
dasar. Keempat unsur dasar tersebut sebagai berikut.
1. Keistimewaan (Privilege)
Keistimewaan berarti keadaan saat seseorang memiliki sebuah keistimewaan untuk melakukan
sesuatu, bukan karena diwajibkan. Sebagai contoh hak berupa keistimewaan, yaitu Fitri mendapatkan
hadiah ulang tahun dari Riska. Akan tetapi, Riska tidak diwajibkan memberikan hadiah kepada Fitri
setiap hari ulang tahun. Adapun Fitri memiliki hak untuk menerima atau menolak hadiah tersebut.
2. Klaim (Claim)
Klaim adalah situasi yang menunjukkan seseorang memiliki hak untuk menuntut atau meminta.
Sebagai contoh, seorang tukang ojek online berhak mendapatkan uang pembayaran setelah mengantarkan
orang atau pesanan ke tempat tujuan.
3. Kuasa (Power)
Seseorang dikatakan memiliki kuasa ketika ia memiliki kemampuan untuk mengubah orang lain
atau diri sendiri. Sebagai contoh, seorang pemimpin memberikan pekerjaan tambahan kepada karyawan.
Artinya, pemimpin telah menggunakan hak kuasa untuk membebankan kewajiban kepada anak buahnya.
4. Kekebalan (Immunity)
Seseorang dapat mengubah sesuatu apabila ia memiliki kuasa. Akan tetapi, seseorang yang memiliki
kualitas khusus dapat dipastikan memiliki kekebalan. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya
termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-
undangan. Adapun yang dimaksud bebas, yaitu melaksanakan tugas profesi advokat tanpa adanya tekanan
dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat
dan martabat profesi advokat.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut, keistimewaan dan klaim merupakan "primary rules" yang menuntut
orang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Lebih tepatnya keistimewaan dan klaim tertuju
pada segala tindakan fisik. Melalui "primary rules" kita dapat mengetahui apakah suatu perbuatan diperbolehkan
atau tidak. Sementara itu, kuasa dan kekebalan tergolong dalam kelompok "secondary rules" yang memberikan
tuntutan untuk melakukan perubahan dan pembatalan terhadap "primary rules". Tiap-tiap unsur dasar ini
dapat membentuk sebuah hak walaupun mereka tidak dalam keadaan menyatu.
Tiap-tiap unsur dasar dapat membentuk sebuah hak walaupun tidak dalam
keadaan menyatu. Artinya, sebuah hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memiliki
salah satu unsur.
2. Prinsip-Prinsip HAM
Manfred Nowak, seorang pengacara HAM, menyebutkan bahwa prinsip hak asasi manusia
ada empat. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah universal (universality), saling bergantung
(interdependence), saling terkait (interrelated), dan tidak terbagi (indivisibility). Prinsip tersebut
sesuai dengan pasal 5 Deklarasi Wina tentang Program Aksi yang berbunyi "all human rights are
universal, indivisibile, interdependent, and interrelated", artinya semua hak manusia adalah universal,
tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait.
Selain prinsip tersebut, Rhona K.M. Smith seorang
akademisi hukum, menambahkan prinsip lain. Prinsip dimaksud adalah kesetaraan (equality), non-
diskriminasi (non-discrimination), dan kewajiban positif setiap negara.
Penjelasan sederhana atas
beberapa prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Prinsip Universal (Universality)
Prinsip ini mengatakan bahwa semua orang memiliki hak sama dan tidak dibedakan. Suatu
hak tidak dapat diserahkan secara sukarela atau dicabut. Hal ini selaras dengan pasal 1 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka
serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
b. Prinsip Saling Bergantung (Interdependence)
Prinsip ini menegaskan bahwa pemenuhan suatu hak asasi manusia bergantung pada
pemenuhan hak lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya. Dengan kata lain, tiap-tiap hak asasi
terhubung dalam satu mata rantai. Apabila satu mata rantai putus, hak-hak lain akan terlanggar.
Artinya, hilangnya salah satu hak akan mengganggu hak lainnya. Sebaliknya, pemajuan salah
satu hak asasi manusia akan mendukung hak asasi lainnya. Sebagai contoh, hak mendapatkan
pekerjaan dan hak memperoleh upah adalah hak yang saling bergantung satu sama lain.
c. Prinsip Saling Terkait dan Prinsip Tidak Terbagi ( Indivisibility )
Memurut prinsip ini , hak asasi manusia harus dilihat sebagai satu tubuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan dibagi-bagi. Hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak-hak kolektif mempunyai sifat inheren yaitu menyatu dalam harkat dan martabat manusia. Sebagai analogi, seseorang tidak bisa hanya menerima hak politik tanpa menerima hak-hak sosial dan budaya.
d. Prinsip Kesetaraan (Equality)
Kesetaraan dianggap sebagai prinsip hak asasi manusia yang sangat fundamental. Kesetaraan
dimaknai sebagai adanya perlakuan setara pada situasi yang sama dan perlakuan berbeda pada
situasi yang berbeda. Prinsip kesetaraan menekankan konsep untuk menghormati manusia
sebagai umat yang merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya. Prinsip ini menuntut
manusia untuk tidak menyakiti orang lain hanya demi kesenangan pribadi atau kelompok, tetapi
setiap orang harus mendapatkan perlakuan sama. Apabila seseorang yang berasal dari posisi
berbeda diperlakukan sama, akan muncul permasalahan. Contoh pelaksanaan prinsip kesetaraan
yaitu adanya kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Hal tersebut membuktikan bahwa
parlemen tidak hanya diisi oleh kaum laki-laki, tetapi adanya kesempatan bagi kaum perempuan
untuk mendapatkan hak di bidang politik.
e. Prinsip Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Prinsip non-diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan. Diskriminasi
merupakan pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit,
golongan, suku, ekonomi, dan agama. Diskriminasi tidak akan terjadi apabila setiap orang
diperlakukan setara.
f. Prinsip Kewajiban Positif Setiap Negara
Menurut hukum hak asasi internasional, suatu negara memiliki kewajiban melindungi
secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya.
Untuk kebebasan berekspresi, negara boleh memberikan kebebasan dan sedikit memberikan
pembatasan. Untuk hak hidup, negara wajib membuat suatu aturan hukum dan mengambil
langkah-langkah guna melindungi hak dan kebebasan warganya. Berdasarkan alasan ini, negara
membuat aturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Penekanannya
ialah negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak untuk hidup dan bukan bersikap
pasif.
Selain prinsip-prinsip yang telah dikemukakan oleh Manfred Nowak dan Rhona K.M. Smith,
hak asasi manusia memuat prinsip tanggung jawab (responsibility). Prinsip ini menegaskan bahwa
setiap negara, individu, dan entitas lain (korporasi dan organisasi-organisasi non-pemerintah) wajib
bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut dipertegas
dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Pemerintah wajib
dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia
yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia".
3. Instrumen HAM Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara berkedaulatan rakyat yang mengakui deklarasi HAM
dunia. Oleh karena itu, Indonesia mempunyai instrumen hukum dalam rangka penegakan HAM.
Instrumen hukum HAM adalah instrumen atau alat yang digunakan untuk menegakkan dan menjamin
perlindungan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan. Instrumen hukum dalam
rangka penegakan hak asasi manusia Indonesia di antaranya sebagai berikut.
a. Pancasila
Hak asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan negara. Secara konseptual, HAM yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan sehingga setiap orang memiliki kewajiban
untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Artinya, kebebasan setiap orang dibatasi oleh
hak asasi orang lain.
Pengakuan tentang HAM secara prinsipil tecermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab. Akan tetapi, bukan berarti nilai sila lain dalam Pancasila
tidak menjamin adanya hak asasi manusia mengingat setiap sila Pancasila saling menjiwai dan
dijiwai satu sama lain.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
Sejak negara Indonesia diproklamasikan menjadi negara merdeka, para pendiri Republik
Indonesia sepakat bahwa negara berlandaskan pada konstitusi dan hukum tertulis yang
mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pembukaan maupun batang tubuh
UUD NRI Tahun 1945 cukup banyak memperhatikan dan menjamin hak asasi manusia.
Ketentuan
hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "... kemerdekaan
adalah hak segala bangsa.... Pernyataan tersebut menegaskan adanya pengakuan secara
yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam pasal 1
Deklarasi PBB yang berbunyi "Setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan".
2) Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ... mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur". Alinea tersebut mengakui adanya hak asasi di bidang politik,
yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi yang meliputi kemakmuran dan keadilan.
3) Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Atas berkat rahmat
Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas,...." Pernyataan tersebut menegaskan dan mengandung arti adanya
kemerdekaan pribadi warga negara sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "... melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia .... Alinea ini
mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara meliputi
segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraan sosial, menghormati
kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian dunia dan kesejahteraannya.
Selain empat alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, substansi hak asasi manusia secara
tegas termuat dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945. Sebelum amendemen, UUD NRI Tahun
1945 hanya terdapat lima pasal yang mengatur tentang hak warga negara Indonesia yang juga
merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu pasal 27-31. Setelah amendemen kedua pada
18 Agustus 2000, ketentuan khusus tentang hak asasi manusia ditambahkan dalam bab khusus,
yaitu Bab XA pasal 28A-28].
c.Undang-Undang
Hak asasi manusia pernah diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Substansi HAM
dalam ketetapan MPR tersebut sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Keberadaan ketetapan MPR tersebut akhirnya
dianggap tidak valid lagi sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal
1 angka 8 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan instrumen pokok untuk melindungi dan
menjamin semua hak setiap individu manusia.
Selain undang-undang tersebut, instrumen hukum
nasional yang menjamin dan mengatur hak asasi manusia antara lain undang-undang berikut.
1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Instrumen hukum ini
mengatur tentang pelaksanaan proses hukum acara pada pengadilan HAM dan pengaturan
tentang perbuatan pidana yang digolongkan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap
HAM.
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang
tersebut telah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-
undang perlindungan anak menegaskan bahwa anak-anak harus dijaga, dilindungi, dan
disayangi. Anak-anak dilarang untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan orang dewasa,
seperti kampanye atau kerusuhan sosial.
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga. Undang-undang ini dilatarbelakangi adanya perbedaan antara hak atas kaum
perempuan terhadap kaum laki-laki.
4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pembedaan atau diskriminasi antara ras dan etnis
harus dihapuskan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan instrumen tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia lahir dari upaya
memperjuangkan HAM yang paling mendasar, yaitu hak untuk merdeka. Sebagai bangsa yang pernah
dijajah selama ratusan tahun, bangsa Indonesia memahami makna dan hakikat HAM. Oleh karena
itu, Indonesia sebagai negara hukum memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia.
Penguatan Nilai-Nilai Pancasila
Peduli terhadap Hak Asasi Orang Lain
Bacalah wacana berikut!
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir di desa X dan Y. Selain faktor alam, banjir juga
dipengaruhi oleh faktor manusia, seperti rendahnya kesadaran HAM masyarakat.
Beberapa
warga desa X masih memiliki kesadaran HAM rendah. Mereka membuang sampah di sungai.
Akibatnya, sampah menumpuk dan menghambat aliran sungai sehingga mengakibatkan banjir
di dua desa, yaitu desa X dan di desa Y.
Berdasarkan wacana tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak untuk hidup di lingkungan
yang baik dan sehat bagi masyarakat desa X maupun desa Y tidak terpenuhi. Hal tersebut
dilatarbelakangi rendahnya kesadaran HAM warga desa X sehingga melanggar hak warga desa
Y.
Tindakan warga desa X bertentangan dengan nilai sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan
yang adil dan beradab. Warga desa X seharusnya mampu menyadari bahwa setiap orang
memiliki kedudukan sederajat serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama.
Oleh karena
itu, warga desa X sebaiknya membiasakan sikap peduli terhadap sesama. Mereka harus
menghilangkan kebiasaan membuang sampah ke sungai sehingga hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat terpenuhi.
Uji Kompetensi 1
A. Pilihlah jawaban yang benar!
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, dan
hak turut serta dalam pemerintahan. Pernyataan
tersebut menegaskan salah satu sifat hak, yaitu
a. utuh
b. tetap
c. hakiki
d. kodrati
e. universal
2.) Bacalah wacana berikut!
Pak Gilang adalah seorang pengusaha
tekstil. Pak Gilang memerintahkan
beberapa staf khusus untuk mengajukan
inovasi desain produk yang akan
dipresentasikan. Seluruh staf bergegas
merancang desain yang menarik dengan
nilai jual tinggi. Setelah presentasi, Pak
Gilang tertarik dengan desain Rio untuk
dijadikan produk unggulan pada proyek
tahun ini. Setelah setuju dengan desain
milik Rio, Pak Gilang memberikan hadiah
kepada Rio atas prestasi dan dedikasinya
terhadap perusahaan.
Unsur hak yang tecermin pada bacaan tersebut adalah....
a. claim dan power
b. privilege dan claim
c. power dan privilege
d. power dan immunity
e. privilege dan immunityimmunity
3. Bacalah berita berikut!
Pemerintah akan terus mendorong
upaya peningkatan keterwakilan
perempuan dalam pemilihan umum
pada 2024. Hal tersebut dilakukan atas
dasar adanya fakta bahwa sejak pemilihan
umum 2004 lalu, jumlah keterwakilan
perempuan di parlemen terutama DPR
Ri masih belum mencapai 30%.
Jika dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia,
upaya pemerintah pada berita tersebut sesuai
dengan prinsip....
a. universal
b. kesetaraan
c. indivisibility
d. interdependence
e. kewajiban positif setiap negara
4.) Bacalah ketentuan dalam alinea Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 berikut!
... mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur".
Ketentuan tersebut telah menjamin hak asasi
manusia sehingga dapat disimpulkan bahwa....
a. setiap orang memiliki hak atas kemerdekaan pribadi
b. Indonesia berhasil mendeklarasikan
kemerdekaan pada 17 Agustus 1945
c. setiap bangsa di dunia memiliki hak
kemerdekaan dan wajib menghormatinyamenghormatinya
d. rakyat sebagai pemegang kedaulatan
memiliki hak untuk memilih maupun dipilih
dalam pemilu
e. negara memberikan jaminan atas
kesejahteraan sosial bagi segenap golongan
dan lapisan masyarakat
5. Selain terdapat dalam empat alinea Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, substansi hak asasi
manusia secara tegas termuat dalam bab khusus
pada batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, yaitu
a. pasal 18A-18B
b. pasal 23A-23D
c. pasal 23E-23G
d. pasal 24A-24C
e. pasal 28A-28J
6. Perhatikan gambar berikut!
Kegiatan pada gambar bertentangan dengan instrumen HAM Indonesia, yaitu ....
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
e. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
7. Perhatikan gambar berikut!
Jaminan hukum sesuai gambar tersebut menunjukkan salah satu unsur hak, yaitu ....
a. claim
b. privilege
c. immunity
d. power
e. universal
8. Bacalah wacana berikut!
Bu Niken adalah pengusaha tepung
beras. Bu Niken menjual tepung dalam
kemasan 5kg. Bu Niken mencantumkan label dalam kemasan yang menyatakan bahwa neto tepung 5kg. Padahal, isi tepung pada kemasan tidak sesuai neto.
Tindakan Bu Niken telah melanggar hak asasi manusia karena....
a. menjual tepung secara ilegal
b. memproduksi tepung tanpa memiliki SIUP
c. tidak mencantumkan label atau etiket barang
d. tidak menjual tepung dalam kemasan ekonomis
e. label atau etiket barang tidak sesuai dengan berat tepung
9. Instrumen HAM internasional yang menjadi salah satu tonggak utama pengakuan dan komitmen negara-negara di dunia untuk saling
menghormati serta menjunjung tinggi HAM adalah....
a. konvensi genosida
b. deklarasi universal hak asasi manusia
c. kovenan internasional tentang hak sipil dan politik
d. kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya
e. konvensi internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
10. Prinsip saling bergantung dalam hak asasi manusia tecermin dalam pernyataan...
a. Setiap orang memiliki hak paling dasar, yaitu hak hidup.
b. Negara memberikan jaminan kepada
seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
c. Seluruh peserta didik memiliki kebebasan
menampilkan berbagai kesenian daerah
saat pentas seni.
d. Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan
dan memperoleh upah atas pekerjaan yang
telah dilakukan.
e. Pemerintah Indonesia telah melakukan
kewajiban melindungi secara aktif dan
memastikan terpenuhinya hak dan
kebebasan warganya.
B. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Bacalah wacana berikut!
Pak X selaku ketua RW melarang
warga dari etnik Y masuk ke wilayahnya.
Pak X membuat tulisan disertai gambar
yang ditempelkan di wilayah sekitar. Pak
X juga mengimbau kepada seluruh warga
untuk melapor apabila menjumpai orang
dari etnik Y di lingkungan sekitar.
Analisislah tindakan Pak X jika dikaitkan dengan
prinsip hak asasi manusia!
2. Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat
inalienable. Apa arti pernyataan tersebut?
3. Apa dampak yang akan terjadi apabila salah satu
hak asasi manusia dihilangkan?
4. Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai instrumen HAM Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM?
5. Bacalah bunyi alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berikut!
"Atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas,...."
Apa sifat hak asasi manusia yang termaktub dalam alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut?