Materi PPKN Kelas XI BAB I Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila B. HAM Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila



#PPKNintanpariwara

Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia berlandaskan pada ideologi negara, yaitu Pancasila. 

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Hak asasi manusia dalam Pancasila dikategorikan menjadi tiga, yaitu HAM berdasarkan nilai dasar, HAM berdasarkan nilai instrumental, dan HAM berdasarkan nilai praksis.

 



1. HAM dalam Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar merupakan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

 
Hubungan hak asasi manusia dengan nilai dasar Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.



a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius (beragama), bukan bangsa yang ateis (tidak bertuhan). Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya jaminan atas hak kebebasan memeluk agama, hak melaksanakan ibadah tanpa paksaan, hak terhindar dari sikap diskriminasi antarumat beragama, serta adanya kewajiban asasi menghormati kemerdekaan menjalankan ritual atau ibadah dalam beragama.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna bahwa pola pikir, sikap, dan tindakan seluruh bangsa harus sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama. Sila kedua menegaskan bahwa setiap manusia dituntut untuk adil dengan sesama. Nilai ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia adalah sederajat. Artinya, setiap warga negara ditempatkan pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, semua orang dengan latar belakang apa pun wajib diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan harus dijunjung tinggi hak asasinya.

c. Persatuan Indonesia
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dan semangat rela berkorban dalam NKRI. Selain itu, nilai persatuan Indonesia mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Persatuan Indonesia menempatkan kepentingan dan keselamatan negara di atas kepentingan golongan pribadi atau kelompok. 


 

Mengutamakan kepentingan negara adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani yang hendaknya bergaul satu sama lain dengan dilandasi persaudaraan.

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pancasila telah menempatkan rakyat pada posisi tertinggi di negeri ini. Artinya, orientasi kebijakan maupun keputusan diambil demi kepentingan rakyat bukan kepentingan diri maupun kelompok.
Kebijakan tersebut harus dipandu dengan hikmat kebijaksanaan melalui media musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai bentuk kebersamaan dan keterbukaan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

 
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan sosial mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, yaitu hak milik dan jaminan sosial serta hak mendapat pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila keadilan sosial juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat. Perlu adanya penghapusan diskriminasi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap warga negara diharapkan mampu bersikap kekeluargaan dan kegotongroyongan.

 
2. HAM dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Pada umumnya, nilai instrumental dijabarkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan konstitusional seperti UUD NRI Tahun 1945. Hak asasi manusia dalam UUD NRI Tahun 1945 dikategorikan menjadi hak pribadi, hak sosial budaya, hak asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, serta hak asasi hukum. Simaklah ketentuan pada tabel berikut. 

Jaminan HAM di Berbagai Bidang


 

 

Berdasarkan tabel di atas, UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan erat.

Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara garis besar sebagai berikut.
a. Hak untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Kehidupan yang berhak didapatkan yaitu kehidupan tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan tentang hak untuk hidup secara tegas termaktub dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan secara tegas termaktub dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

c. Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang juga berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Mereka berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia. Informasi yang telah diperoleh berhak untuk dimiliki, disimpan, diolah, dan disampaikan dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Dalam proses pengembangan diri, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Ketentuan tentang hak mengembangkan diri secara tegas termaktub dalam pasal 11 sampai pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

d. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi Pengaduan yang disampaikan akan diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Untuk mendapatkan keadilan, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai putusan pengadilan yang telah inkrah. Ketentuan tentang hak memperoleh keadilan secara tegas termaktub dalam pasal 17, pasal 18, dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

e. Hak atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya. Tidak seorang pun boleh diperbudak dan diperhamba. Setiap orang harus diberikan hak kebebasan di berbagai bidang kehidupan.
Ketentuan tentang hak atas kebebasan pribadi secara tegas termaktub dalam pasal 20 sampai pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

f. Hak atas Rasa Aman
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram. Tatanan kehidupan yang aman akan tercapai apabila setiap orang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dengan demikian, setiap orang akan terbebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Ketentuan tentang hak atas rasa aman secara tegas termaktub dalam pasal 28 sampai pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

g. Hak atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai sesuatu demi kesejahteraan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tidak ada seorang pun boleh mengambil milik orang lain dengan sewenang-wenang dan melawan hukum. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup, setiap orang tanpa diskriminasi berhak mengembangkan bakat serta memilih dan melakukan pekerjaan sesuai dengan martabat dan kemanusiaannya. Pekerjaan yang telah dilakukan dengan baik berhak mendapat upah sesuai prestasi demi menjamin kelangsungan hidup yang sejahtera. Ketentuan tentang hak atas kesejahteraan secara tegas termaktub dalam pasal 36 sampai pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Keikutsertaan dalam pemerintahan juga disertai adanya hak mengajukan pendapat, permohonan, dan pengaduan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun tulisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang hak turut serta dalam pemerintahan secara tegas termaktub dalam pasal 43 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
 

j. Hak Wanita
Ketentuan tentang hak wanita secara tegas termaktub dalam pasal 45 sampai pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak wanita dalam undang-undang tersebut sebagai berikut.
1) Hak keterwakilan wanita dalam parlemen.
2) Hak menikah dengan pria berkewarganegaraan asing disertai hak kebebasan memiliki status kewarganegaraan.
3) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
4) Hak mendapat jaminan dan perlindungan khusus terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan.
5) Hak melakukan perbuatan hukum sendiri.
6) Hak dan tanggung jawab yang sama berkenaan dengan kehidupan pernikahan.

j. Hak Anak
Ketentuan tentang hak anak secara tegas termaktub dalam pasal 52 sampai pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak anak meliputi hak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara; hak beribadah menurut agamanya; hak berekspresi; hak mendapatkan perlakuan khusus bagi anak berkebutuhan khusus; serta hak mendapat perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sosial, perdagangan anak, dan penyalahgunaan narkotika.


Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya". Pasal tersebut menegaskan tentang penegakan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain dengan menjunjung hukum, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Cakap Teknologi
1. Lakukan penelusuran jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia

2. Unduhlah peraturan perundang-undangan tersebut secara lengkap melalui situs https://peraturan.go.id/

3. Pilihlah jenis peraturan perundang-undangan seperti pada kotak dialog berikut. 


 

 

4. Input nomor dan tahun peraturan pada kotak pencarian seperti gambar di bawah ini. Selanjutnya, klik cari. 


 


5. Setelah peraturan  perundang-undangan yang anda cari muncul , klik ikon download

6. Analisislah hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. 

7. Tulislah hasil analisis anda pada Ms Word dan kirimkan melalui Whatsapp atau e-mail guru.


Melakukan Penelusuran Peraturan Perundang-undangan tentang HAM
Selain dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain di bawah undang-undang. Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, lakukan langkah-langkah seperti berikut. 

 

3. HAM  dalam Nilai Praksis Pancasila

Nilai praksis merupakan perwujudan dari nilai instrumental yang bersifat nyata dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara . Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan serta perbaikan ( reformasi ) sesuai dengan perkembangan zaman, iptek serta aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. 

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. 

Beberapa sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara sebagai bentuk implementasi nilai dasar dan nilai instrumental Pancasila sebagai berikut .


 

 

Pemerintah dan instansi terkait telah membuat kebijakan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut tidak akan bermakna apabila masih terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk sosial harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak asasi secara pribadi serta menghormati dan menjaga hak asasi orang lain dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Tugas

Mari Menganalisis 

Bacalah wacana berikut !

Seorang pembantu rumah tangga berinisial X mendatangi kantor polisi. X mengaku bahwa dahulu majikannya menjanjikan gaji Rp. 1.000.000,- per bulan. Akan tetapi , X tidak pernah sekali pun mendapat gaji sejak bekerja sekira dua tahun.  X nekat meninggalkan rumah majikan karena tidak tahan dengan perlakuan majikan. 

Berdasarkan berita tersebut, jawablah pertanyaan berikut !

1. Mengapa kejadian yang dialami X disebut sebagai bentuk pelanggaran HAM ?

2. Bagaimana ketidaksesuaian kasus tersebut dengan nilai dasar Pancasila ?

3. Bagaimana sanksi yang akan diterima pelaku pelanggaran HAM jika dianalisis menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ?

 

Uji Kompetensi 2

A. Pilihlah jawaban yang benar!

1. Perhatikan bunyi pasal berikut!
Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal tersebut menjamin hak asasi manusia sesuai dengan nilai dasar Pancasila, yaitu ....
a. keadilan
b. persatuan
c. ketuhanan
d. kerakyatan
e. kemanusiaan

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia, salah satunya hak atas kebebasan pribadi. Pelaksanaan hak tersebut ditunjukkan oleh pernyataan...
a. Pak Juanda menunjuk Pak Rahman sebagai pengacara keluarga.
b. Dewi mengunjungi neneknya yang berada di Inggris secara legal.
c. Farhan mendapatkan informasi cara membuat kliping dari Bu Lina.
d. Pak RT menunjuk Pak Sarif sebagai hansip demi menciptakan keamanan di desanya.
e. Debi menginformasikan hasil musyawarah kelas kepada Desi yang saat itu tidak berangkat.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan salah satu peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia, salah satunya hak memperoleh
keadilan. Hak tersebut tecermin pada pernyataan
a. Pemerintah menyediakan gerbong KRL khusus wanita,
b. Heri dan Nina memutuskan untuk menikah pada akhir tahun ini.
c. Ibu hamil berhak duduk di kursi prioritas saat berada di kereta api.
d. Lukman diperbolehkan beribadah terlebih dahulu sebelum mengikuti lomba cerdas cermat.
e. Bu Lina mengajukan pengaduan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya.


4. Bacalah berita berikut!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meningkatkan kompetensi sebanyak 901.177 orang selama tahun 2020. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan vokasi,pemagangan, pelatihan produktivitas, dan sertifikasi kompetensi.

Jika dikaitkan dengan HAM dalam nilai instrumental Pancasila, dapat disimpulkan bahwa....
a.  setiap orang berhak mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minat
b. wanita memiliki kedudukan dan hak yang sejajar dengan kaum laki-laki di berbagai aspek kehidupan
c. pemerintah telah berupaya menekan angka pengangguran demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat
d. keikutsertaan masyarakat dalam program Menaker merupakan bentuk terwujudnya hak turut serta dalam pemerintahan
e. pemberian sertifikat kompetensi menjadi salah satu upaya pemerintah memenuhi hak memperoleh keadilan bagi warga negara

5. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi. Pernyataan tersebut sesuai dengan hak asasi dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu ....
a. pasal 28C ayat (1)
b. pasal 28D ayat (1)
c. pasal 28D ayat (2)
d. pasal 28H ayat (3)
e. pasal 281 ayat (3)

6. Perhatikan sikap berikut!
1) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
2) Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
4) Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
5) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

Sikap yang mencerminkan perwujudan HAM sesuai nilai sila Pancasila dengan lambang kepala banteng ditunjukkan oleh angka....
a. 1) dan 3)
b. 2) dan 3)
c. 2) dan 5)
d. 3) dan 4)
e. 4) dan 5)

7. Pak Tahir adalah seorang pengusaha. Pak Tahir melakukan rekrutmen pekerja yang akan ditempatkan pada kantor cabang di daerah X. Tindakan Pak Tahir mencerminkan adanya upaya pemenuhan hak dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu ....
a. hak untuk hidup
b. hak atas kesejahteraan
c. hak mengembangkan diri
d. hak memperoleh keadilan
e. hak atas kebebasan pribadi


8. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pernyataan tersebut merupakan jaminan hak asasi sesuai nilai instrumental Pancasila dalam bidang....
a. sipil dan politik
b. sosial budaya
c. peradilan
d. ekonomi
e. hukum


9.) Bacalah berita berikut!
Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan wisatawan yang datang untuk memiliki surat hasil rapid test antigen selama libur akhir pekan. Satuan Polisi Pamong Praja akan berpatroli dan memberlakukan pengecekan secara acak kepada wisatawan yang datang ke area Kota Yogyakarta. Apabila tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid tes, wisatawan akan dilarang memasuki tempat wisata di Kota Yogyakarta. Pengecekan kepemilikan rapid test antigen menjadi salah satu upaya menekan potensi penularan Covid-19 saat periode liburan.

Jika berita di atas dikaitkan dengan hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa....
a. setiap warga negara berhak menikmati seluruh destinasi wisata di Indonesia
b. Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memberikan hak atas rasa aman kepada masyarakat
c. Covid-19 membahayakan seluruh masyarakat Indonesia apabila tidak
dilakukan upaya pencegahan
d. pengecekan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta secara acak bertentangan dengan hak memperoleh keadilan
e. Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki hak kebebasan melakukan pengecekan terhadap seluruh wisatawan di tengah pandemi Covid-19



10. Perhatikan hak-hak berikut!
1) Hak ikut serta dalam upaya bela negara.
2) Hak mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
3) Hak menggunakan bahasa Indonesia saat berkomunikasi dengan orang berbeda suku.
Hak-hak tersebut terangkum dalam Pancasila terutama sila....
a.  Ketuhanan Yang Maha Esa
b. kemanusiaan yang adil dan beradab
c. persatuan Indonesia
d. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Kerjakan soal-soal berikut!

1. Bacalah berita berikut!
Pemerintah meluncurkan program
Kartu Prakerja. Melalui program tersebut. diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para pencari kerja baru maupun korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam program ini pemerintah menggandeng sebelas mitra kerja agar bisa membantu pelaksanaan program Kartu Prakerja. Penerima kartu prakerja berhak memilih pelatihan sesuai minat.

Bagaimana kesesuaian pelaksanaan program pemerintah pada berita tersebut dengan HAM dalam nilai instrumental Pancasila?
2. Bagaimana cara mendapatkan hak keadilan?
3. Sebutkan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999!
4. Perhatikan gambar berikut!

 
Bagaimana hubungan antara kegiatan pada gambar di atas dengan hak asasi manusia dalam Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 ?
 

5. Bagaimana hubungan antara hak mengembangkan diri dengan hak atas kesejahteraan ? Jelaskan dengan contoh !