Lantas, apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM? Bagaimana proses hukum bagi pelanggaran HAM masa lalu dengan pelanggaran HAM setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000? Apa akibat adanya pelanggaran HAM? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasan berikut.
1. Penyebab Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM terjadi bukan tanpa sebab. Ada banyak faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Pada umumnya, pelanggaran HAM dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.
a. Faktor Internal
Faktor internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri. Faktor internal pelanggaran hak asasi manusia antara lain adanya sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri, rendahnya kesadaran HAM, krisis moral akibat kurangnya penerapan ideologi Pancasila, dan sikap tidak toleran. Sebagai contoh, sikap tidak toleran membuat seseorang tidak bisa menerima perbedaan yang ada sehingga cenderung melakukan diskriminasi.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor di luar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Faktor eksternal pelanggaran hak asasi manusia antara lain penyalahgunaan kekuasaan, pembagian kekuasaan yang tidak seimbang, minimnya sosialisasi tentang HAM, ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, serta adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi. Sebagai contoh, adanya penyalahgunaan teknologi dapat memicu terjadinya kejahatan yang melanggar hak.
Perlu dipahami bahwa setiap orang tidak hanya memiliki hak asasi, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban asasi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi menjadi indikator adanya kesadaran HAM yang tinggi. Seseorang dengan kesadaran HAM yang tinggi akan mampu menghormati, menghargai, dan tidak semena-mena terhadap hak asasi orang lain. Dengan demikian, pelanggaran hak asasi manusia tidak akan terjadi, baik akibat faktor internal maupun eksternal.
Info Penting
Menyikapi Krisis HAM Akibat Covid-19
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis HAM yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Selain merongrong HAM atas kesehatan, Covid-19 telah memorakporandakan pilar-pilar HAM lainnya. Covid-19 telah membatasi hak asasi pribadi (personal rights) khususnya kebebasan untuk bergerak, bepergian, berpindah-pindah tempat serta hak kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Akibatnya, warga masyarakat tidak lagi bebas bepergian dan umat beragama tidak lagi leluasa beribadah secara berjemaah.
Covid-19 juga telah merusak hak asasi ekonomi (property rights) khususnya hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja (14,28% dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta) yang terdampak pandemi Covid-19 pada Agustus 2020. Mereka mengalami pengurangan jam kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menjadi pengangguran.
Covid-19 pun mengganggu jaminan atas hak asasi sosial budaya (social culture rights), khususnya hak mendapatkan layanan pendidikan secara optimal. Ada jutaan pelajar terpaksa mendapatkan pelayanan pendidikan hanya secara daring sehingga kurang optimal karena infrastruktur pendukung dan jaringan yang terbatas. Terbatasnya hak asasi manusia akibat Covid-19 harus disikapi secara bijaksana. Pandemi Covid-19 tidak seharusnya menjadi sorotan dan bahan perdebatan publik sehingga berpotensi terjadi konflik dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia harus mampu membiasakan sikap saling menghormati dan menghargai hak asasi orang lain. Sebab, mengutamakan HAM pribadi dan kelompok sendiri, apalagi memanfaatkan isu HAM sebagai kedok politis pada masa pandemi Covid-19, berpotensi mengabaikan jaminan HAM khususnya hak kesehatan, hak ekonomi, bahkan hak hidup sebagian besar warga Indonesia. Oleh karena itu, pada masa pandemi seperti saat ini, warga masyarakat seharusnya bersikap bijaksana dalam melaksanakan kebebasan untuk berkumpul supaya tidak sampai menimbulkan kerumunan massa. Adapun pemerintah harus memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan dan akses informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi. Melalui strategi tersebut, bangsa Indonesia dapat memiliki daya tahan dan kekuatan yang lebih besar sehingga bisa segera keluar dari masalah pandemi Covid-19, sekaligus bisa tetap menjamin HAM seluruh warganya.
Sumber: https://web.archive.org/web/20201215103107/https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/14/183126665/
menyikapi-krisis-ham-akibat-covid-19?page=all, diakses 18 Februari 2021
2. Kasus Pelanggaran HAM
Pernahkah Anda melihat orang merokok di area bebas rokok? Apakah tindakan tersebut melanggar HAM? Merokok di area bebas rokok telah melanggar hak hidup seseorang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana termaktub dalam pasal 9 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999. Pelanggaran HAM dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atas kondisi yang seharusnya terjadi. Pelanggaran HAM tidak akan terjadi apabila setiap orang mampu menerapkan sikap saling menghargai.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM berat dikategorikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
a. Kejahatan Genosida
Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan Kemanusiaan
Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
8) penghilangan orang secara paksa;
9) kejahatan apartheid.
Pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu
- pelanggaran HAM masa lalu dan
- pelanggaran HAM setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan.
Pelanggaran HAM masa lalu umumnya terjadi sebelum tahun 2000. Pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia sebagai berikut.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. PERISTIWA TANJUNG PRIOK
Kasus ini terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Peristiwa ini dipicu oleh masalah sara dan unsur politis. Pada peristiwa ini terjadi represi terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta. Bentrokan antara warga dengan polisi dan TNI tidak terelakkan. Bentrokan tersebut mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia.
2. PERISTIWA TRISAKTI
Peristiwa Trisakti merupakan kasus penembakan aparat terhadap mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa yang terjadi pada 12 Mei 1998 ini merupakan titik tolak peralihan kekuatan politik dan pemicu kerusuhan sosial di Jakarta dan kota besar lainnya di Indonesia.
3. PERISTIWA TIMOR TIMUR PASCA JEJAK PENDAPAT
Saat masih menjadi bagian dari Indonesia, sering terjadi kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Peristiwa ini dipicu oleh adanya agresi TNI dan milisi (orang yang menjadi prajurit karena memenuhi wajib militer) yang dibentuk setelah referendum menunjukkan mayoritas penduduk Timor Timur menghendaki merdeka. Timor Timur kemudian secara resmi berpisah dan menjadi negara baru bernama Timor Leste sejak tahun 1999.
4. PERISTIWA PEMBUNUHAN PEKERJA JEMBATAN TRANS PAPUA
1 Desember 2018 , kelompok teroris Papua Merdeka di Nduga ,Papua mendatangi Kamp PT Istaka Karya dan memaksa seluruh karyawan berjumlah 25 orang keluar, selanjutnya digiring menuju kali Karunggame dalam kondisi tangan terikat . Kemudian, pada tanggal 2 Desember 2018, seluruh pekerja jembatan trans Papua itu dibawa berjalan kaki dalam keadaan tangan terikat menuju bukit puncak Kabo. Di tengah jalan mereka dipaksa berbaris dengan formasi 5 saf dalam keadaan jalan jongkok. Kelompok teroris Papua Merdeka yang dipimpin Egianus Kogoya kemudian menembaki para pekerja. Sebagian pekerja tertembak mati di tempat dan sebagian lagi pura-pura mati terkapar di tanah. Dalam peristiwa tersebut 19 orang dan 1 anggota TNI tewas.
Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia akan diperiksa dan diputuskan melalui pengadilan HAM Ad Hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
Apa pun sifatnya, pelanggaran terhadap hak orang lain merupakan perbuatan yang harus dihindari. Setiap warga negara Indonesia harus mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mengedepankan sikap toleransi serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, setiap orang akan mendapatkan hak asasi tanpa melanggar hak asasi orang lain.
3. Akibat Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM
Penegakan HAM akan terwujud apabila setiap orang mampu melaksanakan kewajiban asasi secara penuh dan bertanggung jawab. Hak asasi dan kewajiban asasi harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta hubungan harmonis antarmanusia. Pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi yang tidak seimbang akan memicu terjadinya pelanggaran HAM. Pelanggaran hak asasi manusia dapat menimbulkan akibat negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akibat pelanggaran hak asasi manusia sebagai berikut.
a. Menciptakan perilaku tidak adil dan diskriminatif.
b. Menimbulkan rasa dendam dan kebencian antar sesama.
c. Merendahkan harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan.
d. Menimbulkan kekerasan dan konflik antar sesama manusia.
Akibat tersebut tidak akan terjadi apabila setiap manusia mampu menghormati hak asasi orang lain. Penghormatan terhadap hak dapat dilakukan dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila terdiri atas nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, seseorang akan terhindar dari perbuatan melanggar HAM. Selain mengamalkan nilai-nilai
Pancasila, perlindungan dan penghormatan terhadap hak seseorang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui upaya berikut.
a. Membentuk Instrumen HAM
Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Indonesia memiliki instrumen HAM berupa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan undang-undang tentang HAM merupakan bentuk
tanggung jawab moral dan hukum bangsa Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 serta instrumen HAM internasional lainnya yang telah diterima Indonesia. Tidak hanya undang-undang, instrumen hukum tentang penegakan HAM juga diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain di bawah undang-undang.
b. Membentuk Lembaga Pengawas dan Perlindungan Pelaksanaan HAM
Konstitusi dan instrumen-instrumen HAM nasional dibentuk dan memuat perlindungan dan pemenuhan HAM yang pengawasannya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga independen. Lembaga-lembaga pengawas dan perlindungan HAM yang ada di Indonesia sebagai berikut.
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah lembaga yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Awalnya Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 dan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pembentukan Komnas HAM memiliki dua tujuan.
Pertama, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi DUHAM.
Kedua, meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI dibentuk atas dasar laporan adanya kekerasan, penelantaran, dan belum terpenuhinya hak-hak dasar anak-anak di Indonesia. Berdasarkan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas seperti berikut.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
b) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
c) Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
d) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
e) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
f) Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
g) Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran.
3) Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuklah Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan. Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 9 Oktober 1998 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
Tujuan pembentukan komisi ini sebagai berikut.
a) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia.
b) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
4) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Menurut pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban serta memberikan hak-hak lainnya.
Hak-hak yang harus dilindungi dan dijamin LPSK menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagai berikut.
a) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
b) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
c) Memberikan keterangan tanpa tekanan.
d) Mendapat penerjemah.
e) Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
f) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
g) Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan.
h) Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.
i) Mendapat identitas baru.
j) Mendapatkan tempat kediaman baru.
k) Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.
l) Mendapat nasihat hukum.
m) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Pojok Literasi
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dilakukan dengan membentuk beberapa instrumen HAM, baik instrumen hukum maupun instrumen kelembagaan HAM. Selain Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih terdapat instrumen kelembagaan lainnya. Beberapa instrumen kelembagaan HAM di Indonesia dapat Anda pelajari melalui literasi berikut.
Judul : Ensiklopedia: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Penulis: Yudi Suparyanto, Khilya Fa'izia, dan Yana Suryana
Penerbit: Cempaka Putih
Literasi tersebut akan memberi informasi tentang beberapa instrumen kelembagaan HAM di Indonesia. Anda dapat membaca dan merangkum informasi yang terdapat dalam buku tersebut untuk dijadikan bahan diskusi.
c. Melakukan Sosialisasi HAM kepada Masyarakat
Kesadaran HAM yang rendah menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Kesadaran HAM perlu ditingkatkan melalui kegiatan sosialisasi. Melalui sosialisasi, HAM akan mampu dikenal, dipahami, dan dihayati oleh masyarakat. Sosialisasi tentang penegakan dan pengamalan nilai HAM diharapkan mampu meningkatkan pemahaman HAM masyarakat. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan berujung pada kesadaran HAM yang tinggi.
d. Materi tentang HAM Diakomodasi dalam Mata Pelajaran PPKn
HAM menjadi salah satu dari delapan ruang lingkup materi PPKn yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Masuknya materi muatan tentang HAM dalam buku teks mata pelajaran PPKn diharapkan mampu membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter, serta memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya. Hal tersebut sesuai dengan rumusan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
e. Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi HAM serta menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Selain itu, pengadilan HAM berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial
wilayah Indonesia. Akan tetapi, pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh seseorang berumur di bawah delapan belas tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan dan melindungi HAM penduduk Indonesia. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisasi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran HAM sehingga perkembangan HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Uji Kompetensi 3
A. Pilihlah jawaban yang benar!
1.) Pak Angah adalah ketua komite di SMA X .Pak Angah hendak memasukkan anak dan dua ponakannya ke SMA tersebut. Pak Angah menyampaikan kepada kepala sekolah untuk memprioritaskan anak serta dua ponakannya. Tindakan Pak Angah merupakan bentuk pelanggaran HAM yang akan mengakibatkan....
a. perubahan kode etik komite sekolah
b. perubahan sistem pendidikan nasional
c. menurunnya tingkat kedisiplinan siswa
d. adanya kesenjangan sosial di lingkungan sekolah
e. hilangnya hak orang lain untuk mendapatkan pendidikan
2. Bu Jihan menjadi salah satu peserta sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah menerima informasi terkait pemberlakuan undang-undang tersebut, sikap yang sebaiknya dilakukan Bu Jihan saat mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar adalah....
a. melaporkan kepada pihak berwajib
b. menolak ikut campur urusan orang lain
c. berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut
d. bergegas sembunyi dan merekam kejadian secara diam-diam
e. menyebarluaskan kejadian yang telah terjadi melalui media sosial
3. Landasan hukum bagi lembaga HAM yang melindungi hak-hak saksi dan korban adalah....
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
4. Perhatikan gambar berikut !
Jika dikaitkan dengan upaya mencegah pelanggaran HAM, pernyataan yang tepat terkait kegiatan pada gambar di atas adalah....
a. guru menjadi stakeholder penegakan HAM di Indonesia
b. guru berhak merumuskan instrumen HAM sesuai aspirasi peserta didik
c. kegiatan pembelajaran diharapkan mampu meningkatkan kesadaran HAM
d. peserta didik sebagai generasi muda menjadi sasaran utama sosialisasi HAM
e. upaya pencegahan pelanggaran HAM harus dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia
5. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan tersebut berada di lingkungan....
a. peradilan umum
b. peradilan agama
c. peradilan militer
d. Mahkamah Agung
e. Mahkamah Konstitusi
6.) Perhatikan kasus berikut!
Pada 7 Desember 2000 terjadi penyerangan massa terhadap Mapolsek Abepura yang mengakibatkan seorang polisi meninggal dunia dan 3 orang lainnya luka-luka. Pascapenyerangan massa ke Mapolsek Abepura aparat melakukan operasi pengejaran dan penyisiran ke asrama mahasiswa dan permukiman penduduk sipil.
Kasus pelanggaran HAM tersebut berhasildisidangkan melalui pengadilan HAM karena...
a. termasuk kejahatan koneksitas
b. termasuk pelanggaran HAM berat
c. termasuk dalam tindak pidana militer
d. belum diatur dalam undang-undang saat itu
e. terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan
7. Pak Dadang terbukti melakukan korupsi dana APBD yang seharusnya akan dialokasikan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Pak Dadang telah melakukan pelanggaran HAM dalam nilai instrumental Pancasila, yaitu ....
a. pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
b. pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
c. pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
d pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
e. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
8. Perhatikan gambar berikut!
Gambar tersebut merupakan salah satu program pemerintah dalam memenuhi hak warga negara.Program tersebut bertujuan untuk....
a. menghilangkan perbedaan dalam masyarakat
b. mencegah terjadinya tindakan diskriminasi
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d. mencegah terjadinya kesenjangan sosial
e. mencerdaskan kehidupan bangsa
9. Perhatikan contoh kasus berikut!
1) Rahma mengamen di terminal sepulang sekolah.
2) Bu Nisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
3) Mita mendapat perlakuan tidak baik di gerbong kereta.
4) Sacha mendapatkan perlakuan diskriminasi saat mengikuti pertukaran pelajar dengan SMP X.
5) Diana menjadi pemimpin demonstrasi di depan gedung pemerintah daerah.
Kasus yang dapat ditangani oleh Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan ditunjukkan oleh angka....
a. 1) dan 2)
b. 1) dan 4)
c. 2) dan 3)
d. 3) dan 4)
e. 4) dan 5)
10. Lina memimpin pemilihan ketua karang taruna yang diselenggarakan melalui musyawarah. Lina memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk berpendapat. Lina menegaskan bahwa setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat harus mengangkat tangan terlebih dahulu. Lina memberi kesempatan pertama untuk berpendapat kepada Bram selaku ketua karang taruna yang akan digantikan. Tindakan Lina merupakan upaya mencegah terjadinya pelanggaran HAM karena....
a. mengambil keputusan secara musyawarah
b. mengambil hasil musyawarah berdasarkan suara terbanyak
c. memberlakukan aturan mengangkat tangan sebelum berpendapat
d. memberi kesempatan berpendapat kepada ketua karang taruna yang akan digantikan
e. memberi kesempatan kepada seluruh anggota musyawarah untuk menyampaikan