Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa setelah mengetahui adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
2. Peserta didik mampu bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dengan baik setelah mengetahui adanya jaminan hak dan kewajiban warga negara.
3. Peserta didik mampu menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di berbagai bidang dengan tepat setelah mempelajari materi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
4. Peserta didik mampu menyajikan hasil analisis terkait kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban beserta upaya mengatasinya dengan tepat setelah mempelajari materi upaya pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa sebagaimana tercantum dalam pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Setiap orang atau badan hukum memiliki kewajiban membayar pajak tepat waktu. Ketidakpatuhan membayar pajak dapat memengaruhi proses pembangunan nasional. Pembangunan yang tidak berjalan lancar dapat menghambat hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan hidup. Selain bidang perpajakan, bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945? Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia, simaklah penjelasan pada BAB I berikut.
Pendalaman Materi
Kenampakan suatu negara dapat dilihat dari unsur pembentuknya berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Rakyat sebagai salah satu unsur konstitutif negara memiliki hubungan erat dengan negaranya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukan sebagai warga negara mampu menciptakan hubungan berupa status (identitas), partisipasi, nilai bersama, serta mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban telah tecermin pada apersepsi. Setiap warga negara yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak akan mendapat hak atas kesejahteraan hidup.
Simaklah penjelasan berikut untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Hak Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu. Salah satu hak warga negara adalah memperoleh status kewarganegaraan. Keberadaan hak tidak boleh dirampas oleh orang lain, baik secara paksa atau tidak. Apabila status kewarganegaraan telah hilang akibat suatu hal, negara telah memberi jaminan untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya itu melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam pasal 9 sampai pasal 18 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setelah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, setiap warga negara akan mendapatkan hak warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
Beberapa hak warga negara dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Hak Mendapat Kesamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum hukum, Indonesia memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum secara adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Jaminan tersebut termaktub dalam pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang baik pada saat berhadapan dengan hukum di pengadilan. Warga negara juga berhak mencalonkan diri sebagai calon kandidat dalam pemilihan umum apabila memenuhi persyaratan. Setiap warga negara akan mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, maupun agama. Namun demikian, warga negara memiliki kewajiban menaati hukum atau peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pejabat negara secara bertanggung jawab.
b. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal 27 ayat (2) menunjukkan adanya asas keadilan dan kerakyatan. Artinya, hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi masyarakat harus dilaksanakan secara adil. Dalam hal ini pemerintah mengemban kewajiban menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi kebebasan kepada warga negara untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan dan bakat tanpa diskriminasi. Selain pemerintah, pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan juga dapat dilakukan oleh warga negara dengan cara menjadi seorang wirausaha. Lapangan pekerjaan yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun warga negara dapat mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Menurunnya tingkat pengangguran menjadi salah satu indikator terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
c. Hak Membela Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal tersebut menegaskan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara. Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana termaktub dalam pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bela negara harus dilakukan secara harmonis antara warga negara dan aparat bersenjata, baik TNI maupun Polri. Keharmonisan dalam upaya bela negara diperlukan demi mempertahankan kelangsungan hidup dan keutuhan NKRI.
d. Hak Berpendapat
Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang". Kemerdekaan mengeluarkan pendapat bukan berarti memberi kebebasan kepada setiap warga negara tanpa adanya sikap tanggung jawab. Hak mengeluarkan pendapat harus disertai dengan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara berserikat dan berkumpul. Keseimbangan hak dan kewajiban dalam berpendapat merupakan salah satu kunci terwujudnya negara demokratis.
e. Hak Beribadah
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan tersebut diwujudkan dalam bentuk adanya pengakuan dan perlindungan kepada semua umat beragama.
Adanya pengakuan dan perlindungan tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati antarpemeluk agama.
f. Hak Mendapat Pendidikan
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Jaminan hak mendapat pendidikan merupakan bentuk upaya pemerintah mewujudkan salah satu tujuan nasional sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut tidak akan terwujud apabila hak atas pendidikan tidak didukung oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah selaku penyelenggara negara memiliki kewajiban membiayai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana termaktub dalam pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
g. Hak Mengembangkan Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Artinya, setiap warga negara berhak melestarikan keberagaman budaya dari tiap-tiap daerah di Indonesia. Keberagaman budaya daerah Indonesia telah diakui pemerintah sebagai kebudayaan nasional sebagaimana termaktub dalam pasal 32 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
h. Hak atas Kesejahteraan Sosial
Dalam rangka menyejahterakan warga negaranya, pemerintah memberikan hak atas kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan materiel, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hak tersebut ditegaskan dalam pasal 33 ayat (1-5) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang makmur atas dasar pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia. Warga negara berhak mendapatkan bagian dari kekayaan bumi Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, warga negara memiliki kewajiban untuk memanfaatkan kekayaan alam secara baik dan menjaga kekayaan alam tersebut agar tidak cepat habis.
Hak atas kesejahteraan sosial juga termaktub dalam pasal 34 ayat (1-4) UUD NRI Tahun 1945 yang memuat aturan sebagai berikut :
(1) Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial dan fasilitas pelayanan yang layak. Persamaan dalam mendapatkan jaminan yang layak bagi kemanusiaan dapat mencegah terjadinya kesenjangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak atas kesejahteraan sosial.
Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hak warga negara telah dijamin dalam pasal 27-pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Setelah amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, negara secara khusus membuat ketentuan yang menjamin hak asasi manusia, yaitu Bab XA pasal 28A-pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan erat.
Info Penting
Mengenal Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten
Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. HAKI terdiri atas berbagai macam cabang, seperti hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu. Secara umum, Indonesia telah mengatur ketujuh macam HAKI tersebut.
Tiga diantara tujuh HAKI tersebut akan dijelaskan dalam uraian berikut.
1. Hak merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
2. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
3. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
Sebagai contoh, suatu perusahaan memiliki produk berupa gawai dengan logo unik. Tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama produk tersebut. Artinya, logo dan nama dilindungi oleh hak merek. Adapun untuk menjalankan teknologi, perusahaan menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Selanjutnya, perusahaan menemukan cara lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu menggunakan satu tombol saja dan selebihnya bersifat touchscreen. Penemuan tersebut dilindungi oleh hak paten. Contoh tersebut dapat mempermudah Anda dalam memahami hak merek, hak cipta, dan hak paten.
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan demi mendapat hak. Kewajiban warga negara Indonesia secara garis besar diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kewajiban warga negara sebagai berikut.
a. Taat Kepada Hukum dan Pemerintahan
Perhatikan kedua gambar berikut!
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Pelaksanaan hak tersebut tampak pada dua gambar di atas. Mematuhi rambu lalu lintas seperti tampak pada gambar diatas merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban warga negara mematuhi hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku akan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun menggunakan hak pilih seperti tampak pada gambar diatas merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban dalam pemerintahan. Memberikan hak pilih saat pemilihan umum dapat mendukung pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
b. Mengikuti Pendidikan Dasar
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan tanpa ada pembatasan. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bertujuan mendidik warga negara menjadi individu yang cerdas, terampil, kompeten, serta mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lahirnya kaum terpelajar dan terdidik merupakan investasi bagi suatu negara. Sumber daya manusia yang berkualitas menjadi salah satu kunci kemajuan NKRI. Oleh karena itu, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
c. Melakukan Usaha Pertahanan dan Keamanan serta Bela Negara
Menjaga pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi kewajiban aparat keamanan, tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pertahanan dan keamanan negara dapat diselenggarakan melalui upaya bela negara.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara termaktub dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Seorang warga negara bisa melaksanakan pembelaan negara secara fisik maupun nonfisik.
Pembelaan negara secara fisik dilakukan dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing yang mengancam kedaulatan negara.
Adapun pembelaan negara secara nonfisik bisa dilakukan melalui proses peningkatan nasionalisme. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Pojok Literasi
Bela negara merupakan kewajiban dasar warga negara untuk mempertahankan NKRI. Anda dapat mempelajari upaya bela negara dalam mempertahankan NKRI melalui literasi berikut.
Judul : Mempertahankan NKRI
Penulis : Iswanto
Penerbit : Cempaka Putih
Literasi tersebut akan memberi informasi tentang upaya bela negara dalam mempertahankan NKRI. Anda dapat membaca dan merangkum informasi yang terdapat dalam buku tersebut untuk dijadikan bahan diskusi.
d. Menghormati HAM Orang Lain
Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang wajib menghormat hak asasi orang lain". Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dibatas kewarganegaraan. Adapun hak warga negara sifatnya dibatasi status kewarganegaraan. Jadi dapat diketahui bahwa semua yang menjadi hak asasi manusia merupakan bagian dari hak warga negara. Akan tetapi, tidak semua hak warga negara merupakan bagian hak asasi manusia
Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya bersifat pokok-pokok saja. Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara memerlukan penjabaran lebih lanjut, baik melalui ketetapan MPR maupun peraturan perundang-undangan sebagai produk bersama presiden dan DPR. Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 akan memerinci hak dan kewajiban warga negara secara spesifik sesuai bidang-bidang tertentu. Sebagai contoh, hak atas kesejahteraan sosial dijabarkan secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Tugas
Mari Melaksanakan Hak dan Kewajiban dalam Nilai Praksis Pancasila
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang dijadikan sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam bertingkah laku. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang berasal dari kehidupan sosial bangsa Indonesia sendiri. Dalam setiap nilai Pancasila terkandung hak-hak dasar. Pada sila pertama atau nilai kerohanian terkandung hak warga negara untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Sila kedua atau nilai kemanusiaan terkandung hak warga negara untuk diperlakukan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Sila ketiga atau nilai persatuan terkandung hak untuk mencintai tanah air Indonesia. Sila keempat atau nilai kerakyatan terkandung hak untuk menjalankan demokrasi sesuai kebudayaan bangsa Indonesia (musyawarah mufakat). Sila kelima atau nilai keadilan terkandung hak mendapat keadilan dari pemerintah.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila menjadi arah bagi bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan sebagai bangsa pancasilais yang mempunyai hak-hak dasar sebagaimana terkandung dalam setiap nilai Pancasila. Akan tetapi, dalam hak-hak tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sudahkah Anda menghormati hak dan kewajiban warga negara dalam kelima nilai dasar Pancasila? Untuk mengukur pelaksanaan nilai dasar Pancasila yang direalisasikan sebagai nilai praksis kehidupan sehari-hari, Anda dapat melakukan penilaian diri melalui tabel berikut.
Melalui tabel diatas , anda dapat menyajikan hak yang telah diperoleh dan kewajiban yang telah dilakukan berdasarkan nilai dasar Pancasila. Tugas penilaian diri dapat anda lakukan selama sepekan. Selanjutnya, kirimkan hasil penilaian anda kepada guru melalui Whatsapp atau email.
UJI KOMPETENSI 1
A. Pilihlah jawaban yang benar!
1. Pak Adul baru saja membeli sebidang tanah di daerah dekat stasiun. Pak Adul berencana membangun mal di tanah seluas 18 hektare tersebut. Setelah menjadi pemilik secara sah, Pak Adul memiliki kewajiban terhadap negara yang harus dilakukan setiap tahun, yaitu ....
a. membayar pajak bumi dan bangunan
b. membangun mal yang ramah lingkungan
c. membangun mal sesuai kehendak sendiri
d. melakukan kerja sama dengan instansi didaerah setempat
e. mengutamakan rekrutmen terhadap warga sekitar saat operasional mal akan dimulai
2. Bacalah wacana berikut!
Pak Sani melayangkan gugatan kepada PT X ke pengadilan tinggi. Gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya pengingkaran kewajiban oleh PT X terkait uang pesangon dini kepada Pak Sani . Dalam putusan tersebut, pengadilan tinggi mengabulkan eksepsi dari PT X dan menolak gugatan Pak Sani. Pak Sani melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi. Akhirnya, Pak Sani memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan wacana tersebut, lak Pak Sani sebagai warga negara telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu ....
a. pasal 27 ayat (1)
b. pasal 27 ayat (2)
c. pasal 29 ayat (2)
d. pasal 31 ayat (1)
e. pasal 32 ayat (1)
3. Perhatikan hak-hak berikut!
1) Hak mengembangkan budaya sesuai minat dan bakat.
2) Hak membela negara saat Indonesia mendapat ancaman dari luar.
3) Hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
4) Hak mendapat ilmu pengetahuan melalui jalur pendidikan.
5) Hak mendapat bantuan dari pemerintah demi kesejahteraan.
6) Hak memberikan hak pilih saat pemilu.
Hak warga negara dalam bidang sosial ditunjukkan oleh angka....
a. 1), 2), 3), dan 4)
b. 1), 3), 4), dan 5)
c. 2), 3), 5), dan 6)
d. 2), 4), 5), dan 6)
e. 3), 4), 5), dan 6)
4. Bacalah berita berikut!
Pemerintah daerah X menggelar pementasan sejumlah seni tradisi dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Pementasan seni tradisi yang diselenggaran di mal tersebut mampu menarik perhatian masyarakat. Selain pementasan seni tradisi, dalam acara tersebut dilakukan diskusi kelompok yang melibatkan perwakilan dari beberapa pemerintah daerah dan komunitas budaya. Penyelenggara menegaskan bahwa pementasan seni tradisi tidak hanya dilakukan di gedung pertunjukan, tetapi juga dapat dilakukan di mal, gedung-gedung pemerintahan, sekolah, maupun sejumlah tempat lain.
Informasi pada berita di atas memuat adanya pengakuan terhadap hak warga negara karena
a. pentas seni dapat diselenggarakan di sejumlah tempat
b. masyarakat dapat memelihara dan mengembangkan tradisi tiap-tiap provinsi melalui pentas seni
c. pemerintah telah mengakui keberagaman tradisi dari tiap-tiap provinsi sebagai kebudayaan nasional
d. pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melestarikan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia
e. penyelenggaraan pentas seni oleh pemerintah daerah dapat meminimalisasi konflik akibat keberagaman budaya
5. Perhatikan gambar dibawah ini !
Hak atas warga negara dalam kegiatan pada gambar adalah ….
a. meninggalkan ruangan saat kegiatan berlangsung
b. mendengarkan pendapat disampaikan oleh anggota lain
c. memberi kesempatan kepada anggota lain untuk berpendapat
d. menyampaikan pendapat saat anggota lain memberi pemaparan
e menyampaikan ide dan gagasan setelah anggota lain selesai berpendapat
6. Desa Buntut Sungai akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Aiman telah terdaftar dalam DPT pilkades. Tindakan yang sebaiknya dilakukan Aiman sebagai bentuk pelaksanaan hak warga negara adalah....
a. mangkir dalam kegiatan pemilu
b. memilih kepala desa sesuai hati nurani
c. memilih kepala desa sesuai kehendak orang tua
d. memilih kepala desa yang telah melakukan money politic
e. memilih seluruh calon kepala desa agar tidak terjadi diskriminasi
7. Bacalah berita berikut!
Pemerintah mengalokasikan dana pendidikan dalam APBN 2021 sebesar Rp.549,5 triliun atau sekira 20% dari APBN. Menteri keuangan memastikan anggaran pendidikan akan digunakan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan pendidikan ditengah kondisi pemulihan pandemi Covid-19
Informasi pada berita menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pemenuhan hak warga negara. Pemenuhan hak tersebut merupakan upaya mewujudkan tujuan negara, yaitu ....
a. melindungi segenap bangsa Indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. melaksanakan ketertiban dunia
e. menjaga perdamaian dunia
8 Perhatikan gambar
Lantai berwarna kuning pada gambar tersebut menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas ....
a. kesejahteraan sosial
b. penghidupan yang layak
c. pengembangan keterampilan
d. lingkungan yang bersih dan sehat
e. perlakuan yang layak tanpa diskriminasi
9. Bentuk pelaksanaan hak berdasarkan pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 terdapat pada pernyataan...
a. Juanda mendapat pekerjaan sesuai minat dan bakat yang dimiliki.
b. Tim SAR menolong korban banjir sebagai bentuk upaya bela negara.
c. Azis dipersilakan oleh Kevin untuk beribadah sebelum musyawarah dimulai.
d. Naufal menyampaikan pendapat dengan sopan saat musyawarah pembentukan panitia hari kemerdekaan Indonesia.
e. Pak Udin membawa kasus sengketa utang piutang ke pengadilan karena tidak mampu diselesaikan secara kekeluargaan.
10. Pak Sarif dan Pak Rusadi adalah pekerja bangunan yang mendapat gaji setiap hari Sabtu. Suatu hari, Pak Sarif tidak masuk kerja karena harus mengantarkan anak ke rumah sakit. Akhirnya, Pak Rusadi hanya bekerja seorang diri. Saat hari Sabtu tiba, Pak Sarif mendapat upah lebih sedikit daripada Pak Rusadi . Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa....
a. hak setiap orang harus dihormati
b. setiap orang memiliki kewajiban yang berbeda-beda
c. hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang
d. kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
e. hak tidak akan diperoleh apabila kewajiban tidak dilaksanakan
B. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Apa yang akan terjadi apabila setiap warga negara tidak melaksanakan kewajiban patuh terhadap hukum yang berlaku?
2. Perhatikan gambar berikut !
Bagaimana hak dan kewajiban warga negara yang tecermin dalam kegiatan seperti pada gambar di atas?
3. Mengapa hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang?
4. Bacalah wacana berikut!
Pak Ahmad dan Pak Salman telah bekerja sama dalam bidang pendidikan. Mereka membuka bimbingan belajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Pak Ahmad dan Pak Salman sepakat akan memperkenalkan kebudayaan Indonesia sekira 10 menit sebelum kegiatan bimbingan belajar dimulai. Tindakan tersebut dilakukan demi meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap kebudayaan Indonesia.
Saat melakukan pembagian hasil usaha, Pak Ahmad memberi bagian yang tidak sesuai kesepakatan kepada Pak Salman . Pak Ahmad berdalih bahwa selama ini Pak Salman tidak secara langsung ikut serta mengelola bimbingan belajar. Pak Salman hanya menyediakan fasilitas dan tidak ikut mengelola bimbingan belajar sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. Akhirnya, Pak Ahmad dan Pak Salman memutuskan menyelesaikan perkara tersebut ke meja hijau.
Apa saja hak warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 yang tecermin pada wacana di atas?
5. Perhatikan gambar berikut !
Apa saja hak dan kewajiban yang akan anda peroleh dan lakukan dalam kegiatan pada gambar tersebut !