PPKN KELAS XII BAB I PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGARA C. UPAYA PENCEGAHAN SERTA PENANGANAN TERJADINYA PELANGGARAN HAK dan PENGINGKARAN KEWAJIBAN

 



Faktor-faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara harus diminimalisasi atau bahkan dihilangkan agar hak dan kewajiban warga negara terlaksana dengan baik. Pencegahan dan penanganan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat dilakukan melalui upaya berikut.

1. Upaya Pencegahan terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat dilakukan melalui upaya seperti berikut.

 



a. Menegakkan Supremasi Hukum

Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila unsur supremasi hukum dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara termasuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya. 

Jhon Locke dalam bukunya Second Tratise of Goverment (Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, 2009: 185), menyatakan bahwa untuk mendirikan suatu negara hukum diperlukan adanya peraturan yang mengatur hak-hak warga negara. Jhon Locke menyatakan bahwa masyarakat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apa pun namanya, tetapi diperintah berdasarkan hukum.

Supremasi hukum sebagai landasan penyelenggaraan negara dijalankan tidak hanya sebatas hukum yang dibuat, tetapi sebagaimana hukum tersebut dilaksanakan dengan baik. 

Supremasi hukum hanya akan berarti apabila ada penegakan hukum. Penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. 

Artinya, supremasi hukum akan terjelma dalam suatu penegakan hukum yang dilandasi nilai persamaan kedudukan dan keadilan. Untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum, pemerintah sebaiknya tidak segan melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum akan menciptakan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara. Dengan demikian, secara perlahan akan menimbulkan rasa mencintai tanah air Indonesia.

b. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Kesadaran hukum adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang hukum. Terdapat empat dimensi kesadaran hukum masyarakat, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap, dan tindakan terhadap hukum. Keempat dimensi tersebut dapat menunjukkan tingkat
kesadaran hukum dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. 

Hukum tidak hanya untuk diketahui, tetapi dipahami untuk selanjutnya diaplikasikan dalam bentuk sikap dan tindakan. Apabila masyarakat masih sebatas mengetahui hukum tanpa memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari berarti kesadaran hukumnya masih rendah.

Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara melalui lembaga pendidikan. Sebagai contoh, Sartika adalah siswa kelas XII. Sartika sudah mengetahui beberapa rambu lalu lintas, tetapi belum memahami arti tiap-tiap rambu tersebut. Setelah sekolah menyelenggarakan sosialisasi dalam berkendara, Sartika mampu memahami arti dari tiap-tiap rambu tersebut. Setelah mendapatkan SIM, Sartika berkeinginan untuk mematuhi seluruh rambu lalu lintas. Sartika tidak pernah melanggar rambu lalu lintas dan selalu membawa surat-surat saat berkendara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat tidak akan terwujud tanpa adanya tindakan hukum.

c. Mengoptimalkan Peran Lembaga Penegak Hukum

Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta bangsa dan negara. Sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan secara tegas dan adil. Seorang aparat penegak hukum tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam melakukan penegakan. Hal tersebut dilatarbelakangi adanya perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, kinerja penegak hukum tidak akan optimal tanpa peran serta masyarakat.  


 


Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat maupun membahayakan bangsa dan negara.

d. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Supervisi pelayanan publik harus dilakukan agar kualitas pelayanan publik makin baik. Baiknya kualitas pelayanan publik dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Pemerintah dapat melakukan evaluasi pelayanan publik dengan memperhatikan asas-asas umum pelayanan publik sebagai berikut.
1) Transparansi, yaitu bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2) Akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
3) Kondisional, yaitu sesuai kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4) Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5) Kesamaan hak, yaitu tidak diskriminatif, tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6) Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
 

Kamu dapat mempelajari lebih lanjut tentang upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dibawah ini .


Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Selain itu, upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban, meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara, serta meningkatkan keja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat. Upaya-upaya pencegahan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi partisipasi masyarakat juga diperlukan.

Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Pernahkah Anda memainkan permainan ular tangga? Ular tangga adalah permainan papan untuk anak-anak yang dimainkan oleh 2 orang atau lebih. Papan permainan dibagi dalam kotak-kotak kecil dan di beberapa kotak digambar sejumlah "tangga" atau "ular" yang terhubung dengan kotak lain. Setiap pemain wajib menjalankan pion setelah mendapatkan hak mengacu dadu dalam sebuah wadah yang telah tersedia. Selanjutnya, pemain wajib menaati aturan permainan, seperti menaiki kotak apabila menjumpai simbol tangga maupun menuruni kotak apabila menjumpai simbol ular. Permainan dilakukan secara bergilir. Apabila pemain mendapat giliran mengacu, pemain lain wajib menghormati dan menghargai. Selain mengajarkan pentingnya menghormati hak dan kewajiban orang lain, permainan ular tangga mengajarkan sikap jujur. 


 

 

Sikap saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban orang lain
menunjukkan adanya penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagaimana diamanatkan dalam sila kedua Pancasila. Selain itu, sikap saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban orang lain juga dapat mempererat persatuan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila.

 

2. Upaya Penanganan terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah menangani beberapa kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum serta masyarakat yang memiliki fungsi kontrol. Penegakan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penegakan hukum melalui beberapa aparat penegak hukum berikut.

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian berwenang melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme. 


 

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum".

b. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". 


 

 

TNI berwenang melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan NKRI.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.


 


Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dapat mendorong keterpenuhan hak warga negara sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai. Sebagai contoh, keberhasilan KPK dalam menangani kasus korupsi anggaran pembangunan dapat mendukung hak warga negara atas penghidupan yang layak.

d. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Lembaga peradilan akan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis berlandaskan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara. 


 

Keadilan, kepastian hukum, ketertiban, dan kedamaian tidak akan terwujud apabila suatu negara tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan.

 

 

 

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku masyarakat.
Setiap anggota masyarakat harus mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. 

 



A Pilihlah jawaban yang benar!

1.) Bacalah berita berikut!
Satlantas Polresta Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Terdapat lima belas kamera yang dipasang di Kota Bandar Lampung. Sebanyak sepuluh kamera sebagai pemantau dan lima kamera sebagai inti ETLE. Kamera tersebut ditempatkan di beberapa titik jalan Kota Bandar Lampung.

Jika dikaitkan dengan upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, berdasarkan berita di atas dapat disimpulkan bahwa . ...
a. sistem tilang elektronik sangat efektif mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
b. polresta telah menerapkan asas akuntabilitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
c. masyarakatharus mampu menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam berlalu lintas
d. tegalknya supremasi hukum ditentukan oleh seberapa banyak ETLE yang dipasang
e. polresta telah berupaya meningkatkan kesadaran hukumn masyarakat

2. Bentuk kepedulian warga agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di lingkungan negara adalah
a. mengikuti kegiatan musyawarah di balai desa
b. tidak bertamu pada saat jam belajar masyarakat
c. membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu
d. tidak membuat keributan saat tetangga beribadah
e. menolak memberikan jawaban kepada teman saat ujian

3. Perhatikan gambar berikut! 


 



Fakta seperti gambar di atas merupakan upaya pencegahan terjadinya....
a. pelanggaran hak warga negara atas kesejahteraan sosial
b. pelanggaran hak warga negara dalam memberikan hak pilih
c. pelanggaran hak warga negara terhadap negara atas pelayanan publik
d. pengingkaran kewajiban oleh komisi pemilihan umum dalam meningkatkan pembangunan nasional
e. pengingkaran kewajiban oleh komisi pemilihan umum dalam mengoptimalkan peran lembaga penegak hukum

4. Bacalah berita berikut!
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 mengungkapkan akses informasi penyandang difabel dalam penggunaan ponsel atau laptop hanya 34,89%, sedangkan nondisabilitas 81,61%. Adapun akses internet penyandang difabel 8,50% sedangkan nondisabilitas 45,46%. Berdasarkan data tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) mendorong insan media massa agar mentransformasikan konsep diseminasi informasi sehingga mudah diakses oleh penyandang difabel. Teknologi digital dinilai akan memainkan peran penting bagi peningkatan aksesibilitas informasi bagi penyandang difabel.

Berdasarkan berita di atas, pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga....
a. teknologi dapat meningkatkan integrasi bangsa
b. masyarakat memiliki kesamaan hak tanpa diskriminasi
c. masyarakat memiliki kemudahan mengakses informasi
d. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara akan meningkat
e. kewajiban negara dalam peraturan perundang-undangan telah terlaksana

5. Pemerintah memberikan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Cara tersebut menunjukkan adanya upaya...
a. diskriminasi terhadap masyarakat
b. mendapatkan simpati masyarakat
c. nondiskriminasi dalam pelayanan publik
d. meningkatkan peran perempuan di segala bidang
e. pencitraan pemerintah di mata masyarakat

6. Saat melakukan razia kendaraan, polisi tidak menemukan adanya pelanggaran. Seluruh pengendara telah mengenakan alat berkendara serta membawa surat-surat berkendara secara lengkap. Kondisi tersebut membuktikan bahwa ....
a. pemerintah berhasil mendapat simpati masyarakat
b. masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi
c. pemerintah telah memberikan pelayanan publik dengan baik
d. pemerintah berhasil menyusun peraturan perundang-undangan
e. supremasi hukum di Indonesia lebih baik daripada supremasi hukum negara lain

7. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat dicegah melalui peningkatan pelayanan publik. Salah satu asas dalam pelayanan publik adalah akuntabilitas. Bentuk akuntabilitas dalam pelayanan publik adalah....
a. membuat kebijakan yang bersifat efisien dan efektif
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat  tanpa imbalan
c. melayani pembuatan SIM tanpa membedakan suku, agama, maupun gender
d. meluncurkan aplikasi yang dapat dijadikan sarana menampung aspirasi warga negara
e. memberikan informasi pelayanan publik melalui website yang dapat diakses oleh seluruh warga negara

8. Setiap peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan upacara secara tertib akan mendapatkan sanksi karena....
a. sanksi berfungsi memberi efek jera
b. upacara merupakan kegiatan sakral
c. berpartisipasi dalam kegiatan upacara merupakan kewajiban
d. kemajuan pendidikan bergantung pada kedisiplinan peserta didik
e. kepatuhan peserta didik menjadi kunci keberhasilan proses pembelajaran

9. Bentuk peningkatan pelayanan publik yang bersifat nondiskriminasi dicontohkan oleh pernyataan...
a. Norma mengajak Gina mengerjakan tugas kelompok.
b. Ahmad  mengikuti kegiatan sosialisasi pemilihan umum.
C. Rian selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara.
d. Tika mendapat upah setelah menyelesaikan pekerjaan.
e. Pemerintah memasang guiding block di berbagai tempat.

10. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran mencegah dan menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memiliki peran menangani kasus....
a. penipuan transaksi jual beli
b. pelanggaran lalu lintas
c. tindak pidana korupsi
d. gerakan separatisme
e. sengketa tanah



B. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Mengapa pemerintah harus memperhatikan kesamaan hak dalam memberikan pelayanan publik?

2.) Bacalah berita berikut!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membuat sebuah terobosan untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat umum. DPR telah meluncurkan aplikasi DPR Now untuk menunjang proses aspirasi masyarakat terhadap perwakilan rakyat. Hadirnya aplikasi DPR Now diharapkan bisa menjadi media yang menjembatani komunikasi antara rakyat dengan para pembuat kebijakan di negeri ini.

Jelaskan hubungan antara upaya tersebut dengan pemenuhan hak warga negara beserta asas penyelenggaraan pemerintahan negara!

3. Sebutkan tiga contoh kasus pelanggaran hak di lingkungan negara!

4. Laila sudah mengetahui adanya larangan membuang sampah ke sungai. Laila mengetahui bila membuang sampah ke sungai dapat menyumbat aliran air sehingga menyebabkan banjir. Laila menyadari bahwa membuang sampah ke sungai dapat melanggar hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Suatu hari, Laila membuang sampah ke sungai karena tidak menemukan tempat sampah di lingkungan sekitar. Apakah Laila sudah dianggap memiliki kesadaran hukum?

5. Perhatikan gambar berikut! 


 



Jelaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dilaksanakan oleh pihak pada gambar tersebut!