SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik mampu mensyukuri adanya hukum yang berlaku sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan baik setelah mengetahui tujuan dan arti penting hukum dalam masyarakat.
2. Peserta didik mampu mengembangkan sikap disiplin dan patuh terhadap hukum dengan baik setelah mengetahui akibat melakukan pelanggaran hukum.
3. Peserta didik mampu memerinci jenis-jenis penggolongan hukum dengan tepat setelah mempelajari materi klasifikasi hukum.
4. Peserta didik mampu menguraikan tata hukum di Indonesia secara sistematis dan lengkap setelah mempelajari materi tata urutan peraturan
perundang-undangan.
5. Peserta didik mampu mendeteksi kasus pelanggaran hukum dengan tepat setelah mengetahui pelaksanaan sistem hukum di Indonesia.
6. Peserta didik mampu menyajikan hasil analisis kasus pelanggaran hukum dengan tepat setelah mengetahui faktor yang memengaruhi penegakan hukum beserta upaya penegakan hukum di Indonesia.
Perhatikan gambar ! Pada gambar terlihat pengendara tampak
mengenakan helm saat berkendara. Akan tetapi, tindakan pengendara
pada gambar tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Mengapa
demikian? Coba perhatikan rambu pada gambar tersebut. Rambu
larangan berhenti bertujuan mengimbau pengendara untuk tidak berhenti di pinggir jalan ataupun tempat-tempat lain yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Berhenti di area larangan berhenti tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 106 ayat (4) huruf e yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mnematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi hukuman pidana kurungan dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses peradilan.
Lantas, bagaimana pelaksanaan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945? Simaklah penjelasan BAB III berikut.
Pendalaman Materi
Masyarakat dan hukum bagaikan dua sisi mata uang vang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat tanpa hukum dapat menyebabkan kekacauan. Adapun hukum tanpa masyarakat tidak akan berarti. Pada apersepsi, setiap orang yang melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi bertujuan mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Untuk lebih mengenal sistem hukum dan peradilan Indonesia, simaklah penjÄ—lasan berikut.
A. Sistem Hukum di Indonesia
Setiap ketentuan hukum berfungsi menertibkan hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial.
Peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok sosial memiliki ketentuan yang tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, tetapi ada dalam satu kesatuan. Ketentuan tersebut saling berkaitan, tidak dapat
dilepaskan, dan disusun secara teratur dalam satu sistem yang dinamakan sistem hukum.
1. Hakikat Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Ditinjau dari segi isi, hukum memuat perintah, larangan, dan perkenaan yang ditujukan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
a.Sifat dan Unsur Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), bukan negara dasarkan kekuasaan (machstaat). Pernyataan tersebut dipertegas dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Indonesia adalah negara hukum".
Konsekuensi dari sebuah negara hukum adalah semua warga negara yang berada di wilayah tersebut akan terikat pada aturan hukum yang berlaku. Keterikatan tersebut dikarenakan hukum memiliki sifat yang tak bisa diabaikan.
Hukum memiliki sifat mengatur, memaksa, dan melindungi. Apabila sifat-sifat hukum mampu dilaksanakan dengan baik, kepastian hukum akan terjamin.
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
Hukum harus ditaati agar ketertiban dalam masyarakat tetap terpelihara.
Akan tetapi, tidak semua orang mau menaati hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa agar peraturan hidup dalam masyarakat dipatuhi dan ditaati. Apakah hukum hanya memiliki unsur memaksa? Tentu saja tidak. Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang unsur-unsur hukum, simaklah bacaan berikut.
Pak Rahman mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi agar tidak terlambat menghadiri rapat bersama rekan kerja. Saat lampu lalu lintas menyala kuning, Pak Rahman bergegas menambah kecepatan. Berdasarkan rekaman ETLE , Pak Rahman telah melanggar lampu lalulintas karena laju kendaraan tidak mencukupi durasi menyalanya lampu kuning. Pak Rahman terbukti melanggar lampu lalu lintas saat menyala merah. Pihak kepolisian segera mengirimkan surat tilang kepada Pak Rahman sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam persidangan. Hasil sidang memutuskan bahwa Pak Rahman mendapatkan sanksi denda sebesar Rp50.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarlkan bacaan di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku masyarakat yang bertentangan dengan hukum akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pihak berwenang, Pemberian sanksi tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga setiap orang akan mematuhi hukum yang bersifat memaksa.
Unsur-unsur hukum telah tampak pada bacaan di atas. Beberapa unsur hukum menurut C.S.T. Kansil sebagai berikut.
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
b. Tujuan Hukum
Setiap manusia memiliki sifat, karakter, dan kepentingan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dapat memicu terjadinya konflik atau masalah. Konflik dalam kehidupan tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat diminimalisasi melalui hukum. Oleh karena itu, hukum sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat memiliki tujuan menyelesaikan segala konflik yang terjadi sehingga tercipta kehidupan yang tertib, tenteram, dan harmonis.
Dalam mewujudkan tujuan hukum, Gustav Radbruch seorang ahli dan filsuf hukum asalJerman menyatakan perlunya asas prioritas yang harus dilaksanakan.
Asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1) Keadilan Hukum
Hukum diciptakan agar setiap individu masyarakat dan penyelenggara negara melakukan tindakan sesuai hukum. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan, tatanan sosial akan terganggu. Untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, keadilan harus
ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri. Keadilan menjadi landasan moral hukum sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.
2) Kemanfaatan Hukum
Hukum bertujuan untuk mendatangkan manfaat dalam masyarakat. Sebagai contoh, masalah pelebaran jalan. Walaupun harus mengorbankan rasa keadilan karena adanya tindak penggusur, tetapi pelebaran jalan bermanfaat bagi kepentingan banyak orang.
3) Kepastian Hukum
Kepastian hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Kepastian hukum akan menjamin seseorang melakukan perilaku sesuai ketentuan hukumn yang berlaku. Tanpa kepastian hukum, seseorang tidak memiliki ketentuan baku dalam menjalankan perilaku.
c. Jenis-Jenis Penggolongan Hukum
Hukum merupakan ilmu yang sangat luas, sehingga sulit untuk membuat definisi jelas tentang hukum itu sendiri. Akan tetapi, hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan untuk mempermudah pemahaman terhadap hukum. Adanya pembagian hukum menjadi beberapa golongan merupakan ciri sistem hukum.
Jenis-jenis penggolongan hukum sebagai berikut:
1) Hukum Menurut Isinya
Penggolongan hukum menurut isinya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Perbedaan antara hukum publik dan hukum privat dapat Anda pelajari melalui tabel berikut
2) Hukum Menurut Sifatnya
Hukum mempunyai sifat berbeda-beda. Penggolongan hukum menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua seperti berikut.
a) Hukum bersifat mengatur, artinya hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b) Hukum bersifat memaksa, artinya hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi.
3) Hukum Menurut Bentuknya
Penggolongan hukum menurut bentuknya dapat dikelompokkan menjadi dua jenis berikut.
a) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Hukum tertulis bersifat kaku serta memiliki sanksi yang tertulis secara jelas. Sebagai contoh, undang-undang dan peraturan daerah. Hukum tertulis dibedakan atas hukum yang terkodifikasi dan hukum yang tidak terkodifikasi.
(1) Hukum terkodifikasi adalah hukum yang tersusun secara sistematis dalam sebuah kitab, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
(2) Hukum yang tidak terkodifikasi adalah hukum yang tidak tersusun dalam sebuah kitab seperti undang-undang merek, hak cipta dan perseroan terbatas.
b) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat serta dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Sebagai contoh, hukum adat yang dianut masyarakat Indonesia.
4) Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya sebagai berikut.
a) Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat dan wilayah tertentu. Hukum positif disebut tata hukum. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
b) Hukum antarwaktu (ius constituendum), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Sebagai contoh, rancangan undang-undang X akan menjadi hukum positif apabila sudah disetujui oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta diundangkan dalam lembaran negara.
c) Hukum universal (hukum alam), yaitu hukum yang dianggap berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu, berlaku sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapa pun.
5) Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya sebagai berikut.
a) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain.
c) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d) Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu.
e) Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
6) Hukum Menurut Wujudnya
Penggolongan hukum menurut wujudnya sebagai berikut.
a) Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Sebagai contoh, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang.
b) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Sebagai contoh, wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.
7) Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya sebagai berikut.
a) Hukum materiel, yaitu hukum yang isinya memuat peraturan-peraturan mengenai kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan disertai sanksi-sanksi.
Sebagai contoh, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
b) Hukum formil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel. Sebagai contoh, hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan tata usaha negara.
8) Hukum Menurut Sumbernya
Penggolongan hukum menurut sumbernya sebagai berikut.
a) Undang-undang, yaitu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dapat dikelompokkan dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel adalah peraturan yang dikeluarkan negara dan isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Sebagai contoh perpu, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang karena bentuk dan cara pembentukannya disebut sebagai undang-undang, sebagai contoh, undang-undang yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Undang-undang secara materiel sering disebut dengan istilah peraturan, sedangkan undang-undang secara formal disebut dengan istilah undang-undang.
b) Kebiasaan, yaitu perulangan perilaku yang sama dalam masyarakat setiap kali terjadi situasi yang sama. Suatu kebiasaan baru menjadi hukum kebiasaan apabila kebiasaan itu diyakini oleh masyarakat sebagai suatu kewajiban hukum karena dirasakan sesuai dengan tuntutan keadilan.
c) Yurisprudensi, yaitu putusan hakim (vonis) dalam suatu kasus yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa di kemudian hari. Yurisprudensi dapat diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
d) Doktrin, yaitu pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.
e) Traktat, yaitu perjanjian antarnegara yang telah disahkan berlaku mengikat negara peserta, termasuk warganegaranya.
Hukum traktat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif.
2. Tata Hukum di Indonesia
Hukum merupakan norma atau kaidah yang berisi perintah dan larangan sebagai pedoman hidup masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis. Ketentuan hukum harus ditata sedemikian rupa agar masyarakat tidak mengalami kendala saat ingin mempelajari maupun menerapkan hukum
yang berlaku. Oleh karena itu, ketentuan hukum utamanya ketentuan hukum tertulis perlu dilakukan penataan atau penyusunan secara teratur sehingga tercipta tata hukum yang baik dalam suatu negara
a. Lahirnya Tata Hukum Indonesia
Peristiwa pengeboman dua kota penting di Jepang, yaitu Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945 memaksa Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Kekalahan Jepang atas Sekutu dalam perang Asia Pasifik mengakibatkan terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia. Berita kekalahan Jepang terhadap Sekutu pada 14 Agustus 1945 segera diketahui oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang kemudian dimanfaatkan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Adanya proklamasi kemerdekaan menandakan bahwa Indonesia telah menentukan nasib bangsanya, mengatur, dan menyusun negaranya, serta menetapkan tala hukumnya sendiri dalam rangka mewujudkan perjuangan menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Tata hukum Indonesia yang ditandai sejak proklamasi kemerdekaan dapat disimpulkan bunyi proklamasi berikut.
"Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselengarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya"
Kata "pemindahan kekuasaan" dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang pada saat itu berada di tangan penjajah.
Proklamasi kemerdekaan menjadi tonggak sejarah berpindahnya ketiga kekuasaan itu ke pemerintah Indonesia. Sebagai wujudnya, pada 18 Agustus 1945 lahir UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Akan tetapi, UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan dasar dan rangka dari tata hukum Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut perlu diselenggarakan lebih dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
b. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejah teraan umum seluruh rakyat Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan negara yang disebut dengan peraturan perundangan.
Bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menurut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD NRI Tahun 1945 disahkan sehari setelah proklamasi kemerdelkaan, yaitu pada 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali rangkaian perubahan dalam sidang umum MPR, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut mengakibatkan adanya penambahan maupun penghapusan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan perubahan undang-undang dasar diatur dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR. Putusan MPR terdiri atas dua macam, yaitu ketetapan dan keputusan. Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat, baik ke dalam atau ke luar majelis. Adapun keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
Kedudukan Ketetapan MPR sebelum perubahan undang-undang dasar memang menjadi salah satu produk hukum yang berada setingkat dengan undang-undang dasar. Hal tersebut mengacu pada kewenangan dan kedudukan MPR sebagai lembaga perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam penjelasan pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amendemen dinyatakan bahwa "Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam lima tahun Majelis mempertimbangkan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari"
Pada masa reformasi, muncul upaya menghapuskan Ketetapan MPR sebagai sumber hukum Sistem perundang-undangan Indonesia. Akan tetapi, apakah tidak dimasukkannya Ketetapan MPR dalam peraturan perundang-undangan berarti menghilangkan keberadaan Ketetapan MPR? Tentu saja tidak. Eksistensi Ketetapan MPR seharusnya tetap diakui meskipun dengan sifat dan norma yang berbeda. Mahfud M.D. menegaskan bahwa sebagai Sumber hukum, Ketetapan MPR dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiel (bahan pembuatan hukum) bukan sebagai sumber hukum formal (peraturan perundang-undangan).
Sebagai sumber hukum materiel, Ketetapan MPR bisa menjadi bahan hukum, seperti halnya nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, warisan sejarah, serta budaya bangsa.
Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, keberadaan Ketetapan MPR kembali dimasukkan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut membawa konsekuensi-konsekuensi logis dalam penataan sistem hukum Indonesia, baik norma, kedudukan, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundang-
undangan lainnya. Akibatnya, Ketetapan MPR secara otomatis menjadi rujukan dalam pembentukan dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, yaitu undang-undang/perpu, peraturan pemerintah, perpres, serta perda provinsi dan perda kabupaten/kota.
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang diadakan untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Undang-undang mempunyai kekuatan hukum yang mulai berlaku berdasarkan fictie. Artinya, setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang, sehingga setiap orang tidak boleh membela diri dengan alasan karena belum mengetahui undang-undang yang berlaku. Undang-undang tidak berlaku lagi apabila waktu berlaku dan objek yang diatur sudah habis; dicabut atau digantikan dengan peraturan perundang-undangan setingkat atau lebih tinggi; dan adanya undang-undang baru yang isinya bertentangan.
Adapun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perpu dapat diajukan ke DPR dalam persidangan. DPR dapat menerima atau menolak perpu tanpa melakukan perubahan. Apabila disetujui oleh DPR, perpu ditetapkan menjadi undang-undang. Akan tetapi, apabila ditolak oleh DPR, perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang maupun perpu yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku apabila telah memenuhi beberapa asas.
Asas-asas berlakunya undang-undang antara lain tidak berlaku surut, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi, lex posteriori derogat lex priori, lex superiori derogat lex inferiori, lex specialis derogat legi generalis, dan tidak dapat diganggu gugat.
4) Peraturan Pemerintah (PP)
Menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Artinya, peraturan pemerintah tidak akan ada jika tidak ada undang-undang yang menjadi induknya.
Karakteristik peraturan pemerintah (PP) berikut.
a) Peraturan pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa ada undang-undang yang menjadi induknya.
b) Peraturan pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila undang-undang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana
c) Ketentuan peraturan pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
d) Peraturan pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan undang-undang yang bersangkutan tidak memintanya secara tegas.
e) Ketentuan peraturan pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan dan penetapan.
5) Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden merupakan salah satu ienis peraturan perundang-undangan yang baru dibentuk dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ditetaplkan, peraturan presiden dikenal dengan istilah keputusan presiden (keppres) yang mempunyai sifat mengatur.
Setelah Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 disahkan, istilah '"keputusan" diganti menjadi "peraturan'.
Perubahan tersebut bertujuan mempertegas apakah peraturan tersebut bersifat pengaturan atau penetapan. Apabila berbentuk "peraturan" (pengaturan) berarti berlaku secara terus menerus. Akan tetapi, apabila berbentuk "keputusan" berarti hanya berlaku sekali selesai.
Dasar hukum perpres adalah pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" Artinya, presiden berhak mengeluarkan perpres dalam rangka melaksanakan kekuasaan pemerintahan tersebut. Peraturan presiden adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6) Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk olehDPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.
Peraturan daerah provinsi juga mencakup Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
Apabila terjadi pergantian gubernur, apakah perda yang telah dibentuk pada masa kepemimpinan sebelumnya menjadi tidak berlaku? Tentu saja tidak. Suatu peraturan daerah dinyatakan tidak berlaku apabila dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan daerah setingkat atau lebih tinggi. Perda juga dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan undang-undang dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Syarat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya perda berlaku bagi perda provinsi maupun perda kabupaten/ kota.
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentukoleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bupati/wali kota. Peraturan daerahkabupaten/kota tidak subordinat terhadap perda provinsi.
Hukum Indonesia merupakan suatu sistem. Artinya, hukum Indonesia bukanlah sekadar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Keberadaan suatu peraturan
hukum memiliki hubungan yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum yang lain.
Perlu dipahami bahwa sebagai suatu sistem, hukum Indonesia merupakan suatu tatanan atau kesatuan utuh yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain untuk mencanai tuiuan.
Hal tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa peraturan atau ketetapan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh memuat materi yang bertentangan dengan materi dalam peraturan yang berkedudukan
lebih tinggi.
Pilihlah jawaban yang benar!
1. Perhatikan ketentuan undang-undang berikut!
Pasal 9
(3) Setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa....
a. hukum memiliki sifat memaksa
b. hak cipta merupakan hak dasar manusia
c. sanksi pelanggaran hukum bersifat tegas
d. hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
e. penegakan hukum dapat dilakukan melalui proses peradilan
2. Bacalah berita berikut!
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS) segera disahkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Wakil Komnas Perempuan mengatakan bahwa pengesahan RUU PKS dalam prolegnas prioritas perlu segera dilakukan agar pemerintah, DPR, dan organisasi masyarakat sipil dapat membahas substansi aturannya.
Jika dikaitkan dengan hukum berdasarkan waktu
berlakunya dapat disimpulkan bahwa....
a. rancangan dalam prolegnas akan diakui sebagai ius constitutum apabila sudah disetujui dan diundangkan dalam lembaran negara
b. DPR menjadi satu-satunya lembaga yang akan mengesahkan rancangan dalam prolegnas sebagai ius constituendum
c. permintaan komnas perempuan tidak bertentangan dengan hukum pidana karena dilakukan secara bertanggung jawab
d. seluruh rancangan dalam program legislasi nasional harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
e rancangan dalam prolegnas harus diprioritaskan demi tegaknya hukum pidana di Indonesia
3. Perhatikan bagan berikut ini !
4. Pak Rafii bekerja di salah satu lembaga negara di Indonesia. Pak Rafii terbukti telah melakukan korupsi dana pendidikan untuk keperluan pribadi. Tindakan Pak Rafii telah merugikan negara hingga Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Apabila dikaitkan dengan klasifikasi hukum menurut isinya, Pak Rafii telah melakukan pelanggaran....
a. hukum agraria
b. hukum perdata
c. hukum tata negara
d. hukum nasional
e. hukum administrasi negara
5. Hakim yang menangani kasus Pak Dadang menggunakan putusan hakim terdahulu untuk dijadikan dasar penyelesaian kasus serupa.
Tindakan hakim tersebut mencerminkan pelaksanaan hukum berdasarkan sumbernya, yaitu..
a. undang-undang
b. yurisprudensi
c. kebiasaan
d. doktrin
e. traktat
6. Bacalah wacana berikut!
Bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Meskipun sudah merdeka, penjajah menentang dan tidak mengakui kemerdekaan tersebut. Pada 2 November 1949 tercapailah kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang menyatakan adanya pengakuan kedaulatan oleh Belanda.
Wacana di atas menunjukkan pelaksanaan hukum traktat di Indonesia, yaitu . ...
a. Perjanjian Roem-Royen
b. Perjanjian Linggajati
c. Perjanjian New York
d. Perjanjian Renville
e Perjanjian KMB
7. Perhatikan peraturan berikut!
1) Undang-undang/perpu
2) UUD NRI Tahun 1945
3) Peraturan pemerintah
4) Perda kabupaten/kota
5) Ketetapan MPR
6) Perda provinsi
7) Perpres
Tata urutan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditunjukkan oleh angka....
a. 1), 2), 5), 3), 6), 4), dan 7)
b. 2), 1), 5), 7), 3), 6), dan 4)
c. 2), 5), 1), 3), 7), 6), dan 4)
d. 5), 2), 3), 1), 7), 6), dan 4)
e. 7), 2), 5), 3), 1), 4), dan 6)
7. Pak Lutfi dan Pak Aril telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pak Lutfi terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Adapun Pak Aril terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Atas tindakan yang telah dilakukan, Pak Lutfi mendapat sanksi pidana penjara enam tahun dan denda
Rp.1.000.000.000,00. Adapun Pak Aril mendapat sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp.750.000.000,00. Berdasarkan perbedaan perlakuan terhadap Pak Lutfi dan Pak Aril dapat disimpulkan bahwa...
a. pembentukan hukum bertujuan memberi kemanfaatan bagi orang banyak
b. pemberian sanksi bertujuan mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat
c. hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat dikenakan kepada setiap warga negara
d. penjatuhan sanksi sesuai pelanggaran dilakukan demi memberi keadilan kepada masyarakat
e. seseorang tidak memiliki ketentuan baku dalam menjalankan perilaku apabila tidak ada kepastian hukum
9. Presiden memutuskan mengeluarkan peraturan perundang-undangan ketika terjadi hal ihwal kegentingan. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan presiden berada satu tingkat di bawah...
a. undang-undang
b. peraturan presiden
c. UUD NRI Tahun 1945
d. peraturan pemerintah
e. Ketetapan MPR
10. Gambar di bawah menegaskan salah satu unsur hukum, yaitu..
a. bersifat memaksa
b. memiliki sanksi tegas
c. berisi perintah dan larangan
d. disahkan oleh pihak berwenang
e. tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya
B. Kerjakan soal-so al berikut!
1. Bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional?
2. Jelaskan perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum serta berikan contohnya!
3. Perhatikan gambar dibawah ini !
Bagaimana hubungan kegiatan pada gambar dengan tata hukum Indonesia?
4. Jelaskan Perjanjian Linggarjati sebagai hukum traktat di Indonesia!
5. Bacalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 berikut!
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana hubungan antara ketentuan dalam pasal tersebut dengan sifat-sifat hukum?