PPKN KELAS XII BAB II PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM A. KONSEP PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

 

Tujuan Pembelajaran :
1. Peserta didik mampu meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan baik setelah mengetahui adanya perlindungan dan penegakan hukum kepada setiap penduduk Indonesia.
2. Peserta didik mampu berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum ditengah masyarakat dengan baik setelah mengetahui pentingnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum.
3. Peserta didik mampu mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum dengan benar setelah mencatat informasi tentang penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK.
4. Peserta didik mampu mendemonstrasikan praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian dengan benar melalui video vlog. 
 
 
Apakah anda sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP ) seperti gambar dibawah ini ?  


 
e-KTP merupakan sebuah program pemerintah  yang bertujuan mewujudkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) tunggal. e-KTP diproyeksikan dapat mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu.

Data privasi pemilik e-KTP harus dilindungi pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah dapat memanfaatkan e-KTP dalam proses penegakan hukum. Di dunia perbankan, e-KTP mampu mencegah upaya kejahatan pemalsuan identitas. Selain itu, fasilitas chips dalam e-KTP dapat membantu mengungkap tindak kejahatan.
 
Itulah contoh perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana upaya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia?
Melalui materi ini Anda akan lebih memahami perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia.
Pelajari dengan saksama materi BAB  berikut ini !

Pendalaman Materi
Tahukah Anda, berapa usia minimal yang wajib dipenuhi oleh warga negara untuk memiliki e-KTP? Andadapat memiliki e-KTP jika sudah berusia 17 tahun. KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Instansi pelaksana yang dimaksud adalah pemerintah Indonesia. 
Masalah kependudukan termasuk tata kelola pemerintah Indonesia diatur dalam peraturan perundang- undangan. Tata kelola pemerintahan dapat dikatakan baik jika hak-hak warga negara dapat terpenuhi. Salah satu indikator pemenuhan hak-hak warga negara adalah memberikan perlindungan dan penegakan hukum. Perlindungan dan penegakan hukum dapat menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia. Apakah yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum yang menjamin keadilan dan kedamaian? Simaklah ulasannya dalam materi berikut ini.

A. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perhatikan gambar dibawah ini ! 

 
 
Apa yang terjadi jika ada pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas? 
 
Tentu akan terjadi kekacauan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Rambu-rambu lalu lintas merupakan bagian dari sistem transportasi yang berguna untuk mengatur keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. 
 
Produk hukum ketertiban berlalu lintas diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Itulah gambaran tentang pentingnya hukum bagi kehidupan masyarakat. Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku. Hukum dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". 
 
Rumusan tersebut bermakna bahwa semua warga negara di mana pun berada memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
 
Perlindungan hukum dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan sebagai acuan warga bertindak dalam kehidupan sehari-hari. 
 
Penegakan hukum dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dalam masyarakat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Simak uraian tentang pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum berikut !

1. Perlindungan Hukum
Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal tersebut mengandung konsep perlindungan hukum terhadap warga negara. Banyak teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli. 



 
 
Berdasarkan beberapa teori perlindungan hukum dari beberapa tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban. 
 
Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. 
 
Perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat, baik yang bersifat preventif maupun represif, baik lisan maupun tertulis.

Perlindungan hukum mendorong adanya aturan yang bisa menjamin hak-hak warga negara. Jaminan tersebut bisa berupa dokumen yang sifatnya tertulis.
Dokumen tersebut harus dibuat pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Keberadaan undang-undang dalam suatu negara menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak warga negara. Perlindungan hukum yang diberikan berbentuk
jaminan atas berbagai hak-hak dasar manusia. Setiap orang tidak boleh diperlakukan kasar sebagaimana dilarang dalam undang-undang. Bagaimana peraturan perundang-undangan melindungi hak-hak warga negara? Bacalah contoh kasus berikut!

Pak Dadang  memberi tugas kelompok kepada siswa kelas XII. Pak Dadang mengimbau kepada semua kelompok untuk mencari sumber referensi di internet. Udin, Adul, Sari, dan Rima berada dalam satu kelompok. Mereka pergi ke warnet bersama-sama untuk mencari bahan referensi tugas. Mereka berangkat ke warnet mengendarai sepeda. Semua sepeda diparkir di depan warnet. Sekira dua jam, mereka selesai mengerjakan tugas. Udin panik setelah mengetahui sepedanya tidak berada di tempat parkir. Udin dan teman-teman melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian setelah mengecek CCTV yang dipasang oleh pemilik warnet. Dalam kamera CCTV terekam nomor plat sepeda motor saat kedua pelaku melakukan pencurian. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan menelusuri pemilik sepeda motor tersebut.
 
 
Berdasarkan kasus di atas dapat diidentifikasi bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian. Tindakan pencurian yang dilakukan pelaku merugikan masyarakat. Tindakan pelaku termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi "Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah." 
 
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan tersebut dapat melindungi masyarakat dari tindakan pencurian sehingga hak atas rasa aman terhadap barang yang dimiliki terpenuhi.
 
Berdasarkan pengertian perlindungan hukum dan contoh kasus yang sudah dibahas, dapat disimpulkan bahwa suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur sebagai berikut.
a. Adanya jaminan dari pemerintah kepada warganya.
b. Adanya jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggarnya.
 
Unsur-unsur tersebut dapat memberikan pengertian bahwa perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut dipaksakan dengan suatu sanksi. 
 
Perlindungan hukum dikategorikan menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif.
a. Perlindungan Hukum secara Preventif
Perlindungan hukum secara preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.
Perlindungan hukum secara preventif terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban. Pada perlindungan hukum secara preventif, subjek hukumn mempunyai kesempatan mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Oleh karena bersifat pencegahan, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan.
 
b. Perlindungan Hukum secara Represif
Perlindungan hukum secara represif merupakan sikap tegas pemerintah atas pelanggaran yang telah terjadi. Pada perlindungan hukum secara represif, subjek hukum tidak mempunyai kesempatan mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi danpengadilan umum. Perlindungan ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi. Perlindungan hukum secara represif dapat berupa hukuman penjara, denda, dan hukuman tambahan lainnya.
 
 
2. Penegakan Hukum
Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Pembuatan peraturan perundang-undangan merupakan upaya preventif yang dilakukan pemerintah untuk mencegah pelanggaran hak-hak warga negara. Setiap peraturan perundang-undangan selalu mengadopsi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Meskipun demikian, tidak sedikit warga masyarakat tetap melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, perlu ada penegakan hukum.
 
Penegakan hukum adalah pelaksanaan hukum secara konkret dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 
Advokat senior Munir Fuady menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, kesebandingan, kepastian hukum, perlindungan hak, akan keadilan, kebahagiaan, kesebandingan, kepasti ketertiban, dan kebahagiaan masyarakat. 
Penegakan hukum merupakan ujung tombak terciptanya tatanan hukum yang baik dalam masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsa di bidang hukum, terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. 
Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Perlu ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat demi tegaknya hukum di Indonesia. Hukum hendaknya ditaati karena kesadaran, bukan karena ketakutan. Ketaatan dan kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
 
 
3. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah. Perlindungan hukum yang menjamin hak-hak warga negara dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik. Adapun penegakan hukum yang baik memberikan jaminan atas bekerjanya sistem hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Lantas, apa saja yang mengharuskan perlindungan dan penegakan hukum terlaksana dengan baik? 
 
Perlindungan dan penegakan hukum yang baik harus memenuhi asas-asas berikut.
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherkeit)
Hukum dibuat untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan pemerintah.
Hak-hak tersebut tidak boleh dilanggar. Apabila hak-hak yang dijamin hukum dilanggar, pelanggarnya akan mendapatkan sanksi. Keberadaan sanksi dalam hukum merupakan satu ciri hukum. 
Mengapa para pelanggar tersebut bisa dihukum? Hal tersebut karena hukum mempunyai sifat memaksa dan mengikat semua pihak. Oleh karena itu, kedua sifat tersebut menjadi alasan seseorang bisa terjerat hukum.

Bekerjanya hukum dalam proses perlindungan dan penegakan hukum menunjukkan tegaknya supremasi hukum. Ini menjadi suatu bukti bahwa hukum mempunyai kuasa dalam suatu negara.
Kekuasaan hukum berlaku bagi semua pihak, baik warga negara maupun pemerintah. Pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan negara harus memperhatikan aturan-aturan hukum yang berlaku.

b. Keadilan Hukum (Gerechtigkeit)
Tujuan hukum adalah memberikan rasa keadilan kepada semua pencari keadilan.
Wujud dari keadilan adalah warga negara dan pemerintah mendapatkan hak dan kewajibannya secara teratur.  Pelaksanaan hak dan kewajiban yang berjalan baik akan terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan. 
Tegaknya peraturan dipengaruhi dua faktor, yaitu faktor penegak hukum dan masyarakat. 
Aparat penegak hukum yang bekerja dengan baik dapat menciptakan keadilan hukum. Keadilan hukum dapat terwujud apabila para pihak (masyarakat dan penegak hukum) mendukung terhadap perlindungan
dan penegakan hukum. Dua aspek tersebut membantu secara nyata dalam mewujudkan tegaknya keadilan.

c. Kemanfaatan Hukum (Zeweckmassigkeit)
Hukum dapat menjadi alat kontrol sosial. Berbagai ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan menjadi batas sekaligus tindakan yang harus dilakukan masyarakat.
Kehidupan masyarakat akan lebih terjaga. Indikator perbuatan baik dan buruk dalam masyarakat dapat diketahui dalam peraturan perundang-undangan. Seperti contoh pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut memberikan larangan melakukan pencurian kepada setiap orang. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pencurian merupakan tindakan yang tidak baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila semua orang mematuhi aturan tersebut, kehidupan masyarakat akan tenteram dan aman. Itulah yang dijelaskan bahwa hukum bermanfaat bagi masyarakat.

4. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum
 
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol bagi masyarakat. Akan tetapi, dalam perlindungan dan penegakan hukum yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor. 
 
Faktor-faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat sebagai berikut.

a. Kaidah Hukum

Hukum sebagai kaidah yang berlaku dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi tiga sebagai berikut.
1) Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada tata peraturan yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah dítetapkan.
2) Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah walaupun tidak diterima oleh masyarakat.
3) Kaidah hukum berlaku filosofis, apabila sesuai cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.
 
Ketiga aspek tersebut harus ada dalam hukum. Apabila salah satu tidak ada, efektivitas berlakunya hukum tidak akan tercapai. Apabila hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati. Apabila hukum hanya berlaku sosiologis, kaidah hukum itu menjadi aturan pemaksa. Apabila hanya berlaku filosofis, kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
 
Hukum yang dibuat harus mencerminkan kondisi masyarakat setempat. Sebagai contoh, di Indonesia, hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan ideologi Pancasila. Hukum yang dibuat sesuai kondisi masyarakat akan memberikan kemanfaatan sehingga tujuan hukum bisa tercapai.
Dengan demikian, pembuat hukum harus paham tentang cara pembuatan hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai ideologi negara.
 
Menurut Soerjono Soekanto, ahli hukum Indonesia menyatakan bahwa supaya pembuat hukum tidak sewenang-wenang atau supaya hukum bisa diberlakukan dalam masyarakat diperlukan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Keterbukaan dalam proses pembuatan.
2) Pemberian hak kepada masyarakat untuk memberikan usulan melalui cara:
a) penguasa mengundang mereka yang berminat untuk menghadiri suatu pembicaraan
mengenai peraturan tertentu;
b) suatu departemen tertentu mengundang organisasi-organisasi tertentu untuk memberikan masukan bagi suatu rancangan undang-undang yang sedang disusun;
c) acara dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat
d) pembentukan kelompok-kelompok penasihat yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat atau para ahli.

b. Penegak Hukum
Penegak hukum memiliki kewajiban dalam menegakkan hukum. Setiap aparat penegak hukum harus memiliki sifat yang baik agar penegakan hukum bisa berjalan baik. Agar tercapai penegakan hukum, para penegak hukum harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang baik yaitu penegakan hukum yang mengutamakan keadilan dan profesionalisme dalam menegakkan hukum. 
Penegak hukum antara lain polisi, jaksa, dan hakim. Ketiga pihak tersebut sangat memengaruhi berhasil tidaknya proses penegakan hukum.

c. Sarana atau Fasilitas
Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana yang menunjang penegakan hukum antara lain kendaraan, kantor, dan komputer. Semua itu sangat penting dalam menunjang penegakan hukum. Tanpa didukung oleh fasilitas yang dibutuhkan. penegakan hukum tidak bisa berjalan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mendapatkan fasilitas dalam rangka menunjang kinerja penegakan hukum.

d. Masyarakat

Masyarakat merupakan salah satu faktor yang memengaruhí efektivitas suatu peraturan.
Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan menjadi indikator berfungsinya
hukum yang bersangkutan. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat diperlukan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman kepada masyarakat untuk membudayakan tertib hukum.
Pembudayaan tertib hukum dapat membantu menciptakan tujuan hukum untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat hendaknya memiliki kesadaran hukum.

e. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan hasil karya, rasa, dan cipta yang didasarkan pada karsa manusia.
Kebudayaan muncul dalam kehidupan sosial masyarakat. Nilai-nilai kebudayaan dalam setiap masyarakat berbeda. Masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan berbeda dengan masyarakat di negara lain. Nilai baik dan buruk dalam kebudayaan tersebut akan menjadi dasar pembentukan norma atau hukum. Dengan demikian, hukum akan mengatur baik dan buruk yang sesuai kebudayaan masyarakat.

UJI KOMPETENSI 1

A. Pilihlah jawaban yang benar !
1. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila...
a. adanya jaminan kepastian hukum
b. adanya jaminan hukum dari rakyat
c. tidak adanya sanksi bagi para pihak
d. muncul keinginan dari para pihak untuk berdamai
e. diberikan oleh pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi

2. Bacalah kasus berikut!
Sekelompok orang berkumpul di
depan istana negara. Mereka berusaha melakukan makar. Penegak hukum segera bertindak mengamankan istana negara.
Beberapa orang pelaku makar berhasil
diamankan. Pelaku makar diadili dalam sidang pengadilan. Berdasarkan fakta-fakta
persidangan, terdakwa terbukti melakukan makar untuk menggulingkan pemerintah
Indonesia.

Berdasarkan kasus tersebut, indikator
tercapainya supremasi hukum dalam kasus tersebut apabila ...
a. presiden secara langsung mengadili para terdakwa
b. terdakwa meminta maaf kepada kepala negara
c. aparat penegak hukum berhasil menangkap semua anggota yang makar
d. hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui pemerintah Indonesia
e. terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum pidana

3. Setiap klausul hanya menekankan pada kaidah hukum secara filosofis. Hal ini akan berdampak pada ..
a. pembahasan rancangan undang-undang semakin lama 
b. kesempurnaan suatu peraturan perundang- undangan 
c. pemenuhan hukum yang ideal dalam suatu negara
d. efektivitas berlakunya hukum dalam
masyarakat
e. peraturan yang tidak mudah diubah

4. Bacalah wacana berikut!
Penegak hukum harus berupaya
menegakkan peraturan perundang
undangan. Contohnya, polisi melakukan penyelidikan sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Para penegak hukum tidak dapat melakukan tindakan sesuka hati yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

Kesimpulan dari wacana di atas adalah...
a. keberadaan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam membuat peraturan perundang-undangan
b. dibutuhkan para penegak hukum yang berintegritas dalam membuat peraturan perundang-undangan
c. penegak hukum memengaruhi berlakunya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
d. peraturan perundang-undangan yang baik akan ditegakkan oleh para penegak hukum yang jujur
e. peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ditegakkan oleh penegak hukum

5. Ada warga masyarakat melakukan tindakan mencuri, berkelahi, dan melanggar rambu- rambu lalu lintas hingga lingkungan menjadi kacau. Kondisi tersebut disebabkan oleh....
a. tidak adanya alat kontrol sosial dalam masyaralkat
b. kehidupan masyarakat yang makin tidak terkendali
c. munculnya kehidupan sosial yang makin mengglobal
d. tidak adanya tokoh yang bersikap tegas kepada warganya
e sikap acuh tak acuh terhadap kehidupan orang lain

6. Bentuk perlindungan hukum yang diterima warga masyarakat adalah....
a. berhak mengajukan penangguhan
penahanan dalam setiap kejahatan yar
dilakukan
b. bebas menentukan nasib sendiri tanpa dipengaruhi kebijakan pemerintah
c. mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak asasi manusia
d. berhak menolak penyelesaian kasus pidana melalui sidang pengadilan
e. mendapat hak bebas dari segala bentuk pungutan pajak


7. Terdakwa mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban selama proses persidangan dengan didampingi pengacara. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa....
a. proses beracara di pengadilan pidana selalu diawali dengan penjelasan hak dan kewajiban terdakwa
b. pengadilan memberikan tugas kepada pengacara untuk menjelaskan hak dan kewajiban terdakwa
c. terdakwa akan didampingi pengacara selama 24 jam sampai kasus hukum selesai
d. pengacara bertugas menggantikan peran terdakwa dalam proses pemeriksaan
e. sistem hukum Indonesia tetap melindungi hak-hak terdakwa

8. Adanya perlindungan hak-hak kepada pelaku kejahatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa...
a. pelaku kejahatan mempunyai kuasa terhadap hukum di Indonesia
b. sistem hukum Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia
c. aparat penegak hukum melindungi oknum pelaku kejahatan
d. penegakan hukum di Indonesia masih lemah
e  kejahatan dan kebaikan senantiasa ada

9. Perhatikan gambar berikut!



Gambar tersebut menunjukkan... 
a. pejalan kaki tidak senang berjalan di trotoar
b. rendahnya kesadaran hukum para pedagang kaki lima
c. pedagang kaki lima lebih berkuasa daripada pemerintah
d. pelaksanaan perlindungan hukum bagi pedagang kaki lima
e. pemerintah tidak mempunyai kekuasaan atas pedagang kaki lima

10.Bacalah wacana berikut!

Amat melaporkan nomor HP ke polisi
atas kasus penipuan yang dialaminya. Kasus tersebut berawal saat Amat mendapatkan SMS dari nomor yang tidak dikenalnya.
Pengirim SMS mengaku bahwa dia adalah adiknya. Dia meminta Amat mengirimkan uang untuk biaya kuliah dengan nominal tertentu. Tanpa berfikir panjang, Amat mengirimkan uang sesuai nominal via transfer.

Wacana di atas menunjukkan bahwa....
a. kepolisian berwenang mengadili kasus pidana penipuan
b. meminta sejumlah uang tertentu merupakan tindak pidana penipuan
c. polisi berkewajiban memberikan putusan atas kasus utang-piutang
d. Amat berupaya mendapatkan keadilan hukum dari pengadilan
e. Amat mempunyai tingkat kesadaran hukum tinggi

B. Kerjakan soal-soal berikut!

1. Apa yang dimaksud perlindungan hukum?
2. Mengapa warga negara berkewajiban mematuhi
peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah?
3. Mengapa sarana atau fasilitas memiliki pengaruh terhadap berlakunya hukum?
4. Mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak akan tercapai apabila ketiga kaidah hukum tidak
terakomodasi?
5. Meskipun masyarakat mampu menangkap pencuri, masyarakat dilarang main hakim sendiri. Mengapa demikian?