Pada postingan ini , kita masih melanjutkan materi Perlindungan dan Penegakan Hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum yang berarti setiap perbuatan aparat negara harus berdasarkan hukum serta setiap warga harus menaati hukum. Dengan perkembangan dunia yang makin
kompleks, tidak jarang muncul berbagai permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. Permasalahan yang timbul itu, bisa berupa pelanggaran terhadap norma-norma yang ada dalam kehidupan masyarakat maupun aturan-aturan yang bertendensi untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum.
1. Pelanggaran Hukum dan Sanksinya
Pelanggaran yang terjadi merupakan realitas dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan-aturan secara keseluruhan. Apabila hal itu dibiarkan berlarut-larut dan kurang mendapat perhatian, akan timbul keresahan dalam masyarakat sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.
Dewasa ini memang para pelaku kejahatan atau pelanggaran terhadap norma yang ada semakin marak terjadi, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan dikenai sanksi tegas.
a. Perilaku Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum. Suatu tindakan dikatakan sebagai pelanggaran hukum apabila memenuhi keempat unsur, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, serta adanya hubungan sebab akibat.
b. Sanksi Pelanggaran Hukum
Secara umum, Indonesia membedakan sanksi hukum menjadi tiga, yaitu hukum
pidana, hukum perdata, dan hukum administratif.
2. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sistem hukum Indonesia juga mengakomodasi perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan. Para
pelaku kejahatan mendapat hak-hak tertentu selama masa pemeriksaan sampai pelaksanaan putusan
pengadilan. Perlindungan hukum kepada para pelaku kejahatan merupakan bentuk pelaksanaan
hak asasi manusia. Walaupun pelaku kejahatan melanggar hukum, hak-hak mereka juga tetap harus
dilindungi. Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang perlindungan
hukum kepada pelaku kejahatan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Beberapa bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana sebagai berikut.
a. Hak untuk mengetahui dasar/alasan penangkapan, penahanan, dan/atau penjatuhan pidana terhadap dirinya.
b. Hak untuk memperoleh ganti kerugian maupun rehabilitasi apabila penangkapan, penahanan, ataupun penjatuhan pidana terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum.
c. Hak untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
d. Hak untuk tidak mengeluarkan pernyataan.
e. Hak untuk diperlakukan sama (tanpa diskriminasi).
f. Hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Pengingkaran perlindungan hukum terhadap hak-hak pelaku kejahatan atau tersangka dapat dituntut dalam sidang praperadilan. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus:
a sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku kejahatan atau tersangka, perlindungan hukum juga diberikan kepada saksi dan korban. Indonesia mempunyai lembaga khusus perlindungan saksi dan korban yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tugas LPSK melindungi hak-hak para saksi dan korban. Bentuk perlindungan yang diterima saksi dan korban sebagai berikut.
a. Perlindungan hukum dilakukan dalam bentuk keinginan hukum supaya saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum.
b. Perlindungan fisik dan psikis dilakukan dalam bentuk pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, serta bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
c. Pemenuhan hak prosedural saksi dalam bentuk pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, serta mendapat bantuan biaya hidup sampai batas waktu perlindungan.
Secara khusus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa korban kekerasan berhak mendapat hal-hal berikut.
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kelbutuhan medis.
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
e. Pelayanan bimbingan rohani.
Hak-hak pelaku kejahatan, saksi, dan korban sebagaimana terdapat di atas merupakan sebagian kecil hak-hak yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hal yang perlu dipahami bahwa hukum di Indonesia mengakomodasi atau tetap melindungi hak-hak pelaku kejahatan, saksi, dan korban.
Adanya jaminan hukum oleh negara harus diimbangi dengan kepatuhan masyarakat. Sikap patuh masyarakat menjadi indikator efektivitas hukum suatu negara.
Kepatuhan terhadap hukum dapat diterapkan di berbagai lingkungan seperti berikut.
a. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga
Pendidikan budaya tertib hukum yang dapat membelajarkan tentang pemahaman perlindungan dan penegakan hukum dalam keluarga dapat dilakukan dengan cara seperti berikut.
1) Menaati perintah orang tua.
2) Menerima hukuman apabila melakukan kesalahan.
3) Melindungi anggota keluarga dari perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anggota keluarga.
4) Menaati peraturan yang disepakati anggota keluarga.
5) Saling membantu antaranggota keluarga.
b. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Sekolah
Upaya perlindungan dan penegakan hukum di sekolah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1) Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
2) Membantu teman yang sedang kesusahan.
3) Melaksanakan hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan.
4) Memberi hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah.
5) Melindungi teman dari perbuatan perundungan (bullying).
c. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Masyarakat
Pendidikan sadar hukum yang telah diperoleh dalam keluarga dan sekolah dapat
diimplementasikan dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut.
1) Menyerahkan pelanggar hukum kepada polisi.
2) Mengaktifkan kegiatan siskamling.
3) Membantu tetangga yang sedang kesusahan.
4) Membantu aparat kepolisian dalam menangkap tersangka pelanggaran hukum.
5) Menjaga hak-hak tetangga supaya tidak diganggu.
d. Kepatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Bangsa dan Negara
Kepatuhan bangsa Indonesia di lingkungan bangsa dan negara dimplementasikan dengan cara sebagai berikut.
1) Menaati rambu-rambu lalu lintas.
2) Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
3) Membawa surat izin mengemudi ketika mengemudikan kendaraan bermotor.
4) Menjaga fasilitas umum.
5) Mengikuti kegiatan pemilihan umum.