MATERI PPKN KELAS XI BAB III SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA C. HUKUM DALAM MASYARAKAT

 

 
HUKUM DALAM MASYARAKAT
 
Hukum dalam seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Keberadaan hukum tidak hanya dapat diartikan sebagai sarana untuk menertibkan kehidupan masyarakat. Hukum juga bisa dijadikan sarana untuk mengubah pola pikir dan pola perilaku warga masyarakat. Akan tetapi, perubahan kehidupan sosial warga masyarakat yang semakin kompleks juga mempengaruhi fungsi hukum dalam mencapai tujuan. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan ketertiban dan keseimbangan sehingga kepentingan manusia akan terlindungi.  
 

 
1. Sikap Patuh terhadap Hukum
Coba perhatikan gambar dibawah ini !
 
Gambar 1 Pengendara berhenti di zebra cross saat lampu merah menyala

 
Gambar 2 Pengendara berhenti di belakang marka jalan saat lampu merah menyala


 
Apakah ada perbedaan di antara kedua gambar di atas? Kedua gambar di atas menunjukkan para pengendara berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah. Tindakan para pengendara sudah sesuai dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Akan tetapi, gambar 1 menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan gambar 2 menunjukkan perilaku taat hukum.
 
Pada gambar 1 pengendara telah berhenti di zebra crossing yang seharusnya diperuntukkan bagi penyeberang jalan. Tindakan pengendara pada gambar 1 bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". 

Adapun ketaatan atau kepatuhan pengendara pada gambar 2 ditunjukkan dengan tindakan berhenti tepat di belakang zebra cross. Dengan demikian, pengendara pada gambar2 telah menghormati hak orang lain dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
 
Sikap patuh terhadap hukum tidak hanya dapat dilakukan dalam lingkungan berbangsa dan bernegara. Sikap patuh dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Mengapa setiap orang harus patuh terhadap hukum yang berlaku?
 
Perilaku patuh terhadap hukum sangat penting untuk menciptakan tatanan kehidupan sosial yang nyaman dan damai di berbagai lingkungan. Keberadaan hukum dalam masyarakat memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. 
 
Arti penting hukum dalam masyarakat sebagai berikut.

a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

2. Akibat Melanggar Hukum

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada dasarnya masyarakat Indonesia sudah mengetahui dan memahami arti penting hukum bagi kehidupan. Akan tetapi, mereka secara sadar masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum.

Setiap perbuatan melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Hukum tanpa sanksi tegas hanya bersifat anjuran. Adapun sanksi tanpa hukum yang mengaturnya akan semena-mena karena tidak ada peraturan yang menjadi filosofi sanksi tersebut. Sanksi setiap norma atau hukum berbeda-beda. Akan tetapi, perbedaan sanksi memiliki tujuan yang sama, yaitu terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Keberagaman sanksi dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sebagai berikut.
 

 

 
 
 
3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
 Sanksi hukum tidak akan dikenakan kepada masyarakat sebagai subjek hukum apabila keberadaan hukum mampu ditegakkan. Proses penegakan hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan. Keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti berikut.
a. Substansi Hukum
Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan harus disajikan dengan jelas, mudah dipahami, serta benar-benar memberikan jawaban terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Persoalan utama terkait dengan aspek substansi adalah kekaburan, bahkan disharmonis antara undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya. Bahkan, terjadi inkonsistensi norma dalam satu undang-undang. Disharmonis dan inkonsistensi hukum dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Dalam keadaan demikian, penyimpangan dalam berbagai aspek kehidupan akan terjadi.

b. Penegak Hukum
Aparat penegak hukum merupakan lembaga resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan negara. Apabila aparat penegak hukum tidak memiliki kemampuan serta integritas moral yang andal, proses penegakan hukum akan terhambat sehingga keadilan bagi masyarakat tidak akan terwujud.

c. Sarana dan Prasarana
Penegakan hukum akan terhambat apabila tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup. Apabila
hal-hal tersebut tidak terpenuhi, mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.

d. Masyarakat
Bagian terpenting yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Makin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, akan makin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Sebaliknya, makin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, akan semakin sukar untuk melaksanakan penegakan hukum yang baik. Indikator kesadaran hukum masyarakat terdiri atas pengetahuan tentang hukum, penghayatan fungsi hukum, dan ketaatan terhadap hukum. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui dan menghayati arti penting hukum, tetapi masyarakat juga harus manaati hukum agar mampu ditegakkan.

e. Kebudayaan
Budaya hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Semakin banyak persesuaian antara peraturan perundang-undangan dan kebudayaan masyarakat, proses penegakan hukum akan semakin mudah. Sebaliknya apabila suatu peraturan perundang- undangan tidak sesuai atau bertentangan dengan kebudayaan masyarakat, pelaksanaan dan penegakan hukum sukar dilakukan.


Kelima faktor di atas saling berkaitan dalam proses penegakan hukum serta berperan penting sebagai tolok ukur efektivitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut tidak ada faktor yang dominan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum harus diawali dengan mempertanyakan hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana yang menunjang, respon masyarakat, serta kebudayaan yang terbangun.

4. Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum mampu ditingkatkan. Peningkatan kepatuhan hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).
a. Tindakan (Action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan dengan memperberat ancaman hukuman atau memperketat pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Sebagai contoh, kegiatan pemeriksaan surat kelengkapan berkendara yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila pengendara tidak memiliki surat kelengkapan berkendara dan melanggar peraturan perundang-undangan, polisi dapat menjatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Mungkin untuk beberapa waktu akan tampak atau terasa adanya penertiban. Akan tetapi, kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang bersifat cepat.

b. Pendidikan (Education)
Pendidikan dapat dilakukan secara formal maupun informal. Pendidikan formal dilaksanakan di lingkungan sekolah mulai dari tingkat rendah atau TK hingga jenjang pendidikan tinggi. Adapun pendidikan informal dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum, kampanye, dan pameran.
Pendidikan akan berupaya menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain, dan harus bertindak hati-hati dalam masyarakat. Pendidikan diharapkan tidak hanya mengenalkan hukum, tetapi menaati, melaksanakan, menegakkan, dan mempertahankan hukum yang berlaku.

Uji Kompetensi 3
A. Pilihlah jawaban yang benar!
1. Perhatikan gambar berikut!
 



Tindakan pada gambar merupakan bentuk pelanggaran hukum dengan alasan....
a. seorang anak mengganggu arus lalu lintas
b. pengendara mobil memberi uang dalam jumlah minimal
c. pengendara mobil membuka kaca mobil saat berkendara
d. pengendara memberikan sejumlah uang kepada pengemis
e. hilangnya hak pejalan kaki akibat
pengendara berhenti di ruas jalan

2. Eka siswa kelas XI. Eka telah resmi memiliki surat izin mengemudi (SIM) setelah mengikuti ujian secara teori dan praktik. Eka selalu mengendarai sepeda motor saat ke sekolah sejak pekan lalu.
Hari ini Eka dihadapkan dengan razia kendaraan saat hendak pergi ke sekolah. Eka bergegas menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi.
Selanjutnya, Eka dipersilakan melanjutkan perjalanan. Informasi tersebut menjelaskan arti penting hukum dalam masyarakat, yaitu....
a. memberikan rasa keadilan
b. memberikan kepastian hukum
c. menciptakan ketertiban dan ketenteraman
d. mencegah terjadinya benturan kepentingan
e. melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara

3. Pemerintah Kota X baru saja mengesahkan peraturan daerah. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut bersifat multitafsir. Artinya, setiap orang memiliki sudut pandang berbeda terhadap pasal tersebut. Akibatnya, terjadi berbagai penyimpangan oleh anggota masyarakat.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya pelanggaran hukum yang disebabkan oleh....
a. ketidakjelasan substansi hukum
b. rendahnya kesadaran masyarakat
c. ketidaktegasan aparat penegak hukum
d. sarana dan prasarana yang kurang memadai
e. kegagalan pemerintah dalam melakukan pendidikan hukum

4. Bacalah berita berikut!
Sejak Juli 2019, Ditlantas Polda Metro
Jaya telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dampak signifikan dari penerapan ETLE adalah menurunnya angka pelanggaran lalu lintas. Ada tiga jenis pelanggaran yang paling mendominasi, yaitu pelanggaran terkait marka jalan, rambu- rambu lalu lintas, serta tidak mengenakan sabuk pengaman. Adanya ETLE diharapkan tidak hanya mampu menekan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga ikut berkontribusi mereduksi angka kecelakaan.

Berdasarkan berita di atas dapat disimpulkan bahwa....
a. pelanggaran terhadap rambu lalu lintas mendominasi
b. ETLE efektif memberikan rasa keadilan bagi warga negara
c. pemasangan ETLE mampu mengurangi jumlah pelanggaran hukum
d. sistem tilang elektronik mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan hukum
e. aparat kepolisian menjadi satu-satunya stakeholder terwujudnya ketertiban dalam masyarakat

5. Arafat mendapat hukuman menyanyikan lagu nasional setelah terlambat datang ke sekolah. Keesokan harinya, Arafat bangun lebih awal sehingga datang ke sekolah tepat waktu. Arafat tidak ingin mendapat hukuman lagi karena malu dengan teman-temannya. Ketaatan hukum yang dilakukan Arafat dipengaruhi oleh faktor....
a. masyarakat
b. kebudayaan
c. penegak hukum
d. substansi hukum
e. sarana dan prasarana

6. Perhatikan gambar berikut! 
 



Indikator keberhasilan kegiatan pada gambar tersebut adalah....
a. stabilitas politik terjaga
b. kepatuhan hukum meningkat
c. hak-hak masyarakat terpenuhi
d. keselamatan bangsa terlindungi
e. interaksi sosial telaksana dengan baik

7. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berada di lingkungan...
a. peradilan militer
b. peradilan umum
c. peradilan agama
d. Mahkamah Agung
e. peradilan tata usaha negara

8. Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden berperan penting dalam penentuan hakim agung. Hubungan yang benar antara ketiga lembaga negara tersebut dalam penentuan hakim agung terdapat pada pernyataan....
a. calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
b. calon hakim agung diusulkan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Komisi Yudisial
c. calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat
d. calon hakim agung diusulkan presiden kepada Komisi Yudisial untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat
e. calon hakim agung diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Komisi Yudisial

9. Aulia meminjam buku Ilma untuk difotokopi karena ingin menghemat biaya pembelian buku. Atas tindakan tersebut, Aulia akan mendapat sanksi berupa....
a. dosa
b. cemooh dan celaan
c. gelisah dan pengucilan
d. kurungan penjara atau denda
e. rasa tertekan dan tidak tenang

10. Bacalah wacana berikut!
Bu Winda dan Bu Sri melakukan perjanjian jual beli. Dalam perjanjian dijelaskan bahwa Bu Winda akan memasok bahan baku produksi ke perusahaan Bu Sri setiap hari Senin. Sebelum bahan baku dikirim, Bu Winda wajib membayar 50% dari total pembelian. Perjanjian tersebut dilakukan di atas meterai. Artinya, kesepakatan antara Bu Winda dan Bu Sri telah memiliki kekuatan hukum. Apabila ada pihak yang melanggar dapat diproses dan dikenai sanksi hukum.
Arti penting hukum berdasarkan wacana di atas adalah....
a. melindungi kepentingan warga negara
b. memberikan rasa aman kepada warga negaranya
c. memberikan sanksi hukum bagi para pelanggarnya
d. melindungi pihak yang lemah dari pihak yang berkuasa
e. menciptakan kehidupan yang teratur antarwarga negara

B. Kerjakan soal-soal berikut!

1. Perhatikan gambar berikut! 
 



Bagaimana hubungan antara kegiatan pada gambar di atas dengan upaya meningkatkan kepatuhan hukum?

2. Mengapa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi?

3. Sebutkan tiga bentuk sikap patuh terhadap hukum di lingkungan negara!

4. Sebutkan arti penting hukum dalam masyarakat!

5. Bacalah wacana berikut!
Putri hendak pergi ke rumah Diah untuk belajar kelompok. Putri mengendarai sepeda motor agar lebih cepat sampai ke rumah Diah. Putri tidak lupa membawa surat-surat berkendara maupun mengenakan helm SNI. Saat di perjalanan, telepon cerdas Putri berdering. Putri bergegas menerima panggilan tersebut tanpa berhenti. Akibatnya, Putri menyenggol motor yang terparkir di tepi jalan.

Berdasarkan wacana di atas dapat disimpulkan bahwa Putri telah melakukan pelanggaran hukum. Jelaskan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Putri beserta sanksi yang akan diterima!